Correct Article 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau
b. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Your Correction
