Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi tugas yang: a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut; b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus; c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Your Correction