Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau b. Fleksibilitas Kerja dinamis.
Your Correction