Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai ASN bertanggung jawab memastikan kesiapan infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja.
Your Correction