Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pimpinan Unit Organisasi mempertimbangkan kesiapan infrastruktur kerja yang dimiliki Pegawai ASN.
(2) Kesiapan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan.
Your Correction
