Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah MENETAPKAN persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.
Your Correction