Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah MENETAPKAN persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.
Your Correction
