Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor;
atau
b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
Your Correction
