Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian Fleksibilitas Kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
