Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik tugas kedinasan; dan/atau
b. keadaan khusus Pegawai ASN.
(2) Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fleksibilitas Kerja dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN.
(3) Predikat kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
