Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Current Text
(1) Pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pendukung untuk melaksanakan kegiatan utama Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.
(2) Pelayanan langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang melibatkan interaksi antara penyedia layanan dan penerima secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui media elektronik.
Your Correction
