Article I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang
Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 4 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.