Article I
Ketentuan Pasal 22 huruf b dan huruf c dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1249) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: