Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
6. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, secretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
8. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi serta fungsi prasarana perkeretaapian.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang perkeretaapian.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/ RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(3) Kedudukan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil;
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir;
dan
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas sub- unsur:
a. persiapan;
b. pengujian fasilitas operasi kereta api;
c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagiamana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas sub- unsur:
a. persiapan;
b. pengujian fasilitas operasi kereta api;
c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. melakukan entry data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. menyiapkan formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. menyiapkan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
4. melakukan pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji prasarana perkeretaapian;
5. menyortir dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
6. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
7. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
8. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
9. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
10. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
11. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
12. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
13. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
14. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
15. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
16. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
17. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
18. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
19. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara (voice recorder);
20. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
21. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
22. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
23. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
24. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
25. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
26. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
27. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
28. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
29. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
30. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
31. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation;
32. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
33. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
34. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
35. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
36. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
37. menyortir dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
38. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
39. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
40. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
41. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
42. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
43. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
44. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
45. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
46. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
47. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
48. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
49. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
50. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
51. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
52. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
53. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
54. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
55. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
56. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
57. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
58. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
59. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
60. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
61. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
62. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
63. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
64. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
65. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. melakukan klasifikasi data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. menyortir formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. melakukan distribusi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
4. menyusun kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
7. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
8. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
9. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
11. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
12. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
13. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
14. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
15. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
16. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
17. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
18. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara/voice recorder;
19. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
20. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
23. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
24. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
25. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
26. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
27. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
28. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
29. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisition);
31. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
34. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
35. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
36. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
39. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
40. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
41. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
42. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
44. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
45. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
46. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
47. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
48. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
52. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
53. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
55. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
56. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
58. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
59. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
60. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
61. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
62. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
63. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; dan
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. melakukan verifikasi data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. memverifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. melaksanakan pemeriksaan peralatan pengujian sebelum dan setelah pengujian prasarana perkeretaapian;
4. memverifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
7. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
8. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
9. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
11. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
12. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
13. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
14. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
15. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
16. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
17. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
18. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara (voice recorder);
19. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
20. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
23. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
24. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
25. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
26. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
27. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
28. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
29. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisation);
31. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
34. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
35. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
36. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
39. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
40. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
41. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
42. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
44. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
45. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
46. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
47. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
48. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
52. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
53. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
55. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
56. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
58. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
59. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
60. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
61. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
62. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
63. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
64. menyusun kronologis pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
65. menyusun kronologis pengujian jalur dan stasiun kereta api.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. dokumen daftar permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. formulir sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. laporan penyiapan peralatan pengujian prasarana;
4. data pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji prasaran perkeretaapian;
5. dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
6. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
7. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian indikasi pelayanan;
8. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian penggerak wesel;
9. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian jarak tampak;
10. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan persinyalan;
11. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian data logger persinyalan;
12. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
13. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
14. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian automatic train protection;
15. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran automatic train operation;
16. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formular hasil pengukuran pengujian operation control center;
17. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian platform screen door;
18. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kejelasan suara;
19. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian perekam suara (voice recorder);
20. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian panggilan selektif;
21. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
22. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian media transmisi telekomunikasi;
23. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian terrestrial trunked radio;
24. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian closed circuit television;
25. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian radio traindispatching;
26. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian passenger information system (display and public address);
27. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian master clock;
28. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian stabilitas tegangan;
29. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem linking breaking devices;
30. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
31. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisition);
32. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem dapat saling terhubung;
33. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
34. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian third rail;
35. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian catu daya;
36. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian autoreclosed;
37. dokumen untuk pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
38. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
39. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
40. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian rembesan (leakage);
41. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian retakan (crack);
42. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
43. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar;
44. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian jarak bantalan pada wesel;
45. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
46. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
47. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian profil balas pada wesel;
48. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lidah wesel;
49. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian jalan rel pada jembatan;
50. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas pada jembatan;
51. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
52. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ketebalan cat pada jembatan;
53. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar pada jembatan;
54. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lendutan dan chamber;
55. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas jalur kereta api;
56. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian geometri kereta api;
57. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian drainase jalur kereta api;
58. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar jalur kereta api;
59. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
60. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bangun;
61. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kapasitas peron;
62. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kecepatan;
63. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar;
64. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
65. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. dokumen daftar klasifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. formulir pengujian yang telah disortir sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. laporan pendistribusian peralatan pengujian prasarana digunakan di lapangan;
4. dokumen kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian indikasi pelayanan;
7. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian penggerak wesel;
8. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian jarak tampak;
9. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian data logger persinyalan;
11. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
12. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
13. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian automatic train protection;
14. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian automatic train operation;
15. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian operation control center;
16. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian platform screen door;
17. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kejelasan suara;
18. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian perekam suara (voice recorder);
19. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian panggilan selektif;
20. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian terrestrial trunked radio;
23. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian closed circuit television;
24. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian radio traindispatching;
25. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian passenger information system (display and public address);
26. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian master clock;
27. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian stabilitas tegangan;
28. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem linking breaking devices;
29. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisation);
31. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian third rail;
34. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian catu daya;
35. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian autoreclosed;
36. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian rembesan (leakage);
39. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian retakan (crack);
40. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
41. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar;
42. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lebar dan beda tinggi rel pada wesel;
44. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lebar celah jalur rel paksa pada wesel;
45. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian profil balas pada wesel;
46. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lidah wesel;
47. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian jalan rel pada jembatan;
48. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar pada jembatan;
52. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lendutan dan chamber;
53. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian geometri jalur kereta api;
55. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian drainase jalur kereta api;
56. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
58. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bangun;
59. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kapasitas peron;
60. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kecepatan;
61. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar;
62. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
63. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; dan
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. dokumen verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. formulir pengujian yang telah diverifikasi sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. laporan hasil pengecekan peralatan sebelum dan sesudah pengujian prasarana perkeretaapian;
4. dokumen verifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian indikasi pelayanan;
7. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian penggerak wesel;
8. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian jarak tampak;
9. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian data logger persinyalan;
11. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas;
12. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian korespondesnsi pendeteksi sarana;
13. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian automatic train protection;
14. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian automatic train operation;
15. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian operation control center;
16. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian platform screen door;
17. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kejelasan suara;
18. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian perekam suara (voice recorder);
19. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian panggilan selektif;
20. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian terrestrial trunked radio;
23. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian closed circuit television;
24. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian radio traindispatching;
25. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian passenger information system (display dan public address);
26. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian master clock;
27. laporan hasil verifikasi pegukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian stabilitas tegangan;
28. laporan hasil verifikasi pegukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem linking breaking devices;
29. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation;
31. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa okumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian third rail;
34. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian catu daya;
35. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian autoreclosed;
36. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian rembesan (leakage);
39. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian retakan (crack);
40. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas;
41. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar;
42. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
44. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
45. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian profil balas pada wesel;
46. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lidah wesel;
47. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian jalan rel pada jembatan;
48. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar pada jembatan;
52. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lendutan dan chamber;
53. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian geometri jalur kereta api;
55. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian drainase jalur kereta api;
56. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas;
58. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bangun;
59. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kapasitas peron;
60. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kecepatan;
61. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar;
62. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
63. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
64. dokumen kronologis pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
65. dokumen kronologis pengujian jalur dan stasiun kereta api.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagiamana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
1. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau
2. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, dan perkeretaapian;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki sertifikat pelatihan dasar perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(5) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi teknik atau rekayasa transportasi, dan perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
1. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau
2. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka
Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka
Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Article 27
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Article 31
Article 32
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pengawas atau Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan dan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian.
Article 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Usul PAK Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasaran Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan unit pelaksana teknis;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pengawas atau Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan dan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian.
Article 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan Diploma Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta, Hasil
Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina Instansi Pembina.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perkeretaapian;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Article 40
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan Diploma Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta, Hasil
Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina Instansi Pembina.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perkeretaapian;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Article 40
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah prasarana perkeretaapian;
b. jenis prasarana perkeretaapian; dan
c. jumlah peralatan pengujian prasarana perkeretaapian.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang perkeretaapian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(3) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Article 49
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
c. menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. melakukan entry data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. menyiapkan formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. menyiapkan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
4. melakukan pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji prasarana perkeretaapian;
5. menyortir dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
6. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
7. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
8. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
9. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
10. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
11. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
12. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
13. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
14. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
15. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
16. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
17. mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
18. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
19. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara (voice recorder);
20. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
21. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
22. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
23. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
24. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
25. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
26. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
27. mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
28. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
29. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
30. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
31. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation;
32. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
33. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
34. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
35. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
36. mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
37. menyortir dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
38. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
39. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
40. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
41. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
42. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
43. mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
44. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
45. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
46. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
47. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
48. mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
49. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
50. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
51. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
52. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
53. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
54. mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
55. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
56. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
57. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
58. mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
59. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
60. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
61. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
62. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
63. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
64. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
65. mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. melakukan klasifikasi data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. menyortir formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. melakukan distribusi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
4. menyusun kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
7. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
8. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
9. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
11. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
12. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
13. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
14. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
15. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
16. melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
17. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
18. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara/voice recorder;
19. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
20. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
23. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
24. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
25. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
26. melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
27. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
28. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
29. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisition);
31. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
34. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
35. melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
36. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
39. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
40. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
41. melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
42. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
44. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
45. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
46. melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
47. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
48. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
52. melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
53. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
55. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
56. melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
58. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
59. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
60. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
61. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
62. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
63. melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; dan
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. melakukan verifikasi data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. memverifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. melaksanakan pemeriksaan peralatan pengujian sebelum dan setelah pengujian prasarana perkeretaapian;
4. memverifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
7. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
8. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
9. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
11. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
12. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
13. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
14. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
15. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
16. memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
17. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
18. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara (voice recorder);
19. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
20. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
23. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
24. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
25. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
26. memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
27. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
28. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
29. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisation);
31. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
34. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
35. memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
36. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
39. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
40. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
41. memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
42. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
44. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
45. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
46. memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
47. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
48. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
52. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
53. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
55. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
56. memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
58. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
59. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
60. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
61. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
62. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
63. memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
64. menyusun kronologis pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
65. menyusun kronologis pengujian jalur dan stasiun kereta api.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
1. dokumen daftar permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. formulir sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. laporan penyiapan peralatan pengujian prasarana;
4. data pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji prasaran perkeretaapian;
5. dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
6. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
7. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian indikasi pelayanan;
8. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian penggerak wesel;
9. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian jarak tampak;
10. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan persinyalan;
11. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian data logger persinyalan;
12. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
13. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
14. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian automatic train protection;
15. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran automatic train operation;
16. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formular hasil pengukuran pengujian operation control center;
17. laporan hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian platform screen door;
18. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kejelasan suara;
19. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian perekam suara (voice recorder);
20. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian panggilan selektif;
21. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
22. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian media transmisi telekomunikasi;
23. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian terrestrial trunked radio;
24. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian closed circuit television;
25. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian radio traindispatching;
26. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian passenger information system (display and public address);
27. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian master clock;
28. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian stabilitas tegangan;
29. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem linking breaking devices;
30. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
31. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisition);
32. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian sistem dapat saling terhubung;
33. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
34. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian third rail;
35. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian catu daya;
36. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian autoreclosed;
37. dokumen untuk pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
38. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
39. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
40. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian rembesan (leakage);
41. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian retakan (crack);
42. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
43. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar;
44. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian jarak bantalan pada wesel;
45. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
46. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
47. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian profil balas pada wesel;
48. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lidah wesel;
49. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian jalan rel pada jembatan;
50. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas pada jembatan;
51. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
52. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ketebalan cat pada jembatan;
53. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar pada jembatan;
54. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian lendutan dan chamber;
55. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas jalur kereta api;
56. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian geometri kereta api;
57. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian drainase jalur kereta api;
58. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar jalur kereta api;
59. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
60. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian ruang bangun;
61. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kapasitas peron;
62. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian kecepatan;
63. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian beban gandar;
64. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
65. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa formulir hasil pengukuran pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
1. dokumen daftar klasifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. formulir pengujian yang telah disortir sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. laporan pendistribusian peralatan pengujian prasarana digunakan di lapangan;
4. dokumen kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian indikasi pelayanan;
7. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian penggerak wesel;
8. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian jarak tampak;
9. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian data logger persinyalan;
11. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
12. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
13. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian automatic train protection;
14. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian automatic train operation;
15. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian operation control center;
16. laporan hasil pengukuran pengujian sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian platform screen door;
17. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kejelasan suara;
18. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian perekam suara (voice recorder);
19. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian panggilan selektif;
20. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian terrestrial trunked radio;
23. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian closed circuit television;
24. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian radio traindispatching;
25. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian passenger information system (display and public address);
26. laporan hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian master clock;
27. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian stabilitas tegangan;
28. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem linking breaking devices;
29. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisation);
31. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian third rail;
34. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian catu daya;
35. laporan hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian autoreclosed;
36. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian rembesan (leakage);
39. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian retakan (crack);
40. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
41. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar;
42. laporan hasil pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lebar dan beda tinggi rel pada wesel;
44. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lebar celah jalur rel paksa pada wesel;
45. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian profil balas pada wesel;
46. laporan hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lidah wesel;
47. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian jalan rel pada jembatan;
48. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar pada jembatan;
52. laporan hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian lendutan dan chamber;
53. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian geometri jalur kereta api;
55. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian drainase jalur kereta api;
56. laporan hasil pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bebas;
58. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian ruang bangun;
59. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kapasitas peron;
60. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian kecepatan;
61. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian beban gandar;
62. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
63. laporan hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil pengukuran pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; dan
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
1. dokumen verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
2. formulir pengujian yang telah diverifikasi sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
3. laporan hasil pengecekan peralatan sebelum dan sesudah pengujian prasarana perkeretaapian;
4. dokumen verifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
5. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
6. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian indikasi pelayanan;
7. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian penggerak wesel;
8. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian jarak tampak;
9. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pentanahan persinyalan;
10. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian data logger persinyalan;
11. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas;
12. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian korespondesnsi pendeteksi sarana;
13. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian automatic train protection;
14. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian automatic train operation;
15. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian operation control center;
16. laporan hasil verifikasi pengukuran sistem persinyalan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian platform screen door;
17. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kejelasan suara;
18. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian perekam suara (voice recorder);
19. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian panggilan selektif;
20. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
21. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian media transmisi telekomunikasi;
22. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian terrestrial trunked radio;
23. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian closed circuit television;
24. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian radio traindispatching;
25. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian passenger information system (display dan public address);
26. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian master clock;
27. laporan hasil verifikasi pegukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian stabilitas tegangan;
28. laporan hasil verifikasi pegukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem linking breaking devices;
29. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
30. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation;
31. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa okumen hasil verifikasi pengukuran pengujian sistem dapat saling terhubung;
32. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
33. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian third rail;
34. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian catu daya;
35. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian autoreclosed;
36. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
37. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
38. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian rembesan (leakage);
39. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian retakan (crack);
40. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas;
41. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian terowongan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar;
42. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian jarak bantalan pada wesel;
43. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
44. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
45. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian profil balas pada wesel;
46. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lidah wesel;
47. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian jalan rel pada jembatan;
48. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas pada jembatan;
49. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
50. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ketebalan cat pada jembatan;
51. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar pada jembatan;
52. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jembatan kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian lendutan dan chamber;
53. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas jalur kereta api;
54. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian geometri jalur kereta api;
55. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian drainase jalur kereta api;
56. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian jalur kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar jalur kereta api;
57. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bebas;
58. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian ruang bangun;
59. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kapasitas peron;
60. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian kecepatan;
61. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian beban gandar;
62. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
63. laporan hasil verifikasi pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api berupa dokumen hasil verifikasi pengukuran pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
64. dokumen kronologis pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
65. dokumen kronologis pengujian jalur dan stasiun kereta api.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, dan perkeretaapian;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki sertifikat pelatihan dasar perkeretaapian.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(5) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi teknik atau rekayasa transportasi, dan perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian.
Usul PAK Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasaran Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan unit pelaksana teknis;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.