(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penilai Pemerintah Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori I;
2. melakukan survei lapangan dalam rangka
Penilaian properti kategori I;
3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori I;
4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.A;
5. menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.B;
6. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori I;
7. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I;
8. menyusun laporan Penilaian properti kategori I;
9. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
10. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
11. melakukan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
12. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
13. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
14. melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
15. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori I atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
16. melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
17. mengolah data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
18. melakukan pembaruan data final hasil survei dalam daftar komponen Penilaian bangunan setelah sinkronisasi;
19. mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
20. melakukan survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
21. mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
22. mengkompilasi bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;
b. Penilai Pemerintah Ahli Muda, meliputi:
1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori II;
2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori II;
3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori II;
4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori II;
5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori II;
6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II;
7. menyusun laporan Penilaian properti kategori II;
8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
9. melakukan survei lapangan penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
10. melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
11. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan
Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
14. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
15. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
16. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
17. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
18. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
19. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
20. menganalisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
21. mengolah data awal uji petik Penilaian kategori I dan II;
22. melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
23. menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
24. melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
25. menyusun laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
26. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
27. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori I, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
28. menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian bangunan;
29. memeriksa data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
30. melakukan verifikasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
31. melakukan sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
32. menyusun rencana dan kompilasi data awal dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
33. memeriksa data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
34. mengolah data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
35. merumuskan daftar komponen Penilaian lainnya;
36. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
37. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
38. menyusun tanggapan kepada aparat pemeriksa;
39. melakukan survei lapangan dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa;
40. mengkompilasi bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
41. mengkompilasi bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
42. merumuskan pertimbangan teknis atas penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;
dan
43. mengkompilasi data kerja sama di bidang
Penilaian;
c. Penilai Pemerintah Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori III;
2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori III;
3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori III;
4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori III;
5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori III;
6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori III;
7. menyusun laporan Penilaian properti kategori III;
8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian bisnis;
9. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian bisnis;
10. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian bisnis;
11. menganalisis perhitungan nilai bisnis;
12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai bisnis;
13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian bisnis;
14. menyusun laporan Penilaian bisnis;
15. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
16. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
17. melakukan verifikasi data pembanding
Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
18. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
19. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
20. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
21. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
22. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
23. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
24. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
25. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
26. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
27. mengolah data awal uji petik Penilaian kategori III dan IV;
28. melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;
29. menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;
30. melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori III dan IV;
31. menyusun laporan uji petik Penilaian kategori
III dan IV;
32. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori III, laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
33. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
34. memfinalisasi hasil sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
35. memfinalisasi daftar komponen Penilaian bangunan;
36. melakukan pengujian atas daftar komponen Penilaian lainnya;
37. memfinalisasi daftar komponen Penilaian lainnya;
38. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi;
39. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor wilayah/ provinsi;
40. melakukan validasi atas laporan Penilaian/analisis terpisah di bidang Penilaian lingkup kantor operasional/kota/kabupaten;
41. merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
42. merumuskan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
43. mengkompilasi bahan perumusan naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
44. merumuskan materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;
45. merumuskan desain kerja sama di bidang Penilaian; dan
46. mengkompilasi data perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan
d. Penilai Pemerintah Ahli Utama, meliputi:
1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori IV;
2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori IV;
3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori IV;
4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori IV;
5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori IV;
6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori IV;
7. menyusun laporan Penilaian properti kategori IV;
8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
9. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
10. melaksanakan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
11. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;
12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;
13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
14. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
15. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
16. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
17. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
18. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
19. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
20. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori IV, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
21. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori III, laporan Penilaian properti kategori IV, laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
22. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kementerian/lembaga dan/atau nasional;
23. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kementerian/ lembaga dan/atau nasional;
24. melakukan validasi atas laporan Penilaian/ analisis terpisah di bidang Penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
25. memberikan keterangan ahli atau saksi ahli di bidang Penilaian;
26. memfinalisasi hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
27. memfinalisasi kajian standardisasi di bidang Penilaian;
28. merumuskan naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
29. memfinalisasi naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
30. memfinalisasi materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;
31. menyusun rekomendasi desain kerjasama di bidang Penilaian;
32. merumuskan naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan
33. memfinalisasi naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian.
(2) Penilai Pemerintah yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Penilai Pemerintah Ahli Pertama meliputi:
1. kertas kerja permohonan Penilaian properti kategori I;
2. berita acara survei Penilaian properti kategori I;
3. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian
properti kategori I;
4. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori I.A;
5. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori I.B;
6. kertas kerja penjelas Penilaian properti kategori I;
7. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I;
8. laporan Penilaian properti kategori I;
9. kertas kerja verifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
10. berita acara survei analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
11. kertas kerja analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
12. kertas kerja kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A ;
13. laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
14. laporan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
15. rekomendasi atas laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
16. kertas kerja hasil survei daftar komponen Penilaian bangunan;
17. kertas kerja pengolahan data hasil survei daftar komponen Penilaian bangunan;
18. dokumen data isian final daftar komponen Penilaian bangunan;
19. dokumen klasifikasi daftar komponen Penilaian bangunan;
20. kertas kerja hasil survei daftar komponen Penilaian lainnya;
21. dokumen klasifikasi daftar komponen Penilaian lainnya; dan
22. dokumen bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;
b. Penilai Pemerintah Ahli Muda meliputi:
1. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian properti kategori II;
2. berita acara survei Penilaian properti kategori II;
3. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian properti kategori II;
4. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori II;
5. kertas kerja penjelas Penilaian properti kategori II;
6. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II;
7. laporan Penilaian properti kategori II;
8. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
9. berita acara survei Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
10. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
11. kertas kerja analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
12. kertas kerja penjelas penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
13. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
14. laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
15. kertas kerja verifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
16. berita acara survei analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
17. kertas kerja analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
18. kertas kerja kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
19. laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
20. laporan analisis data properti, ekonomi, dan/atau
perusahaan;
21. dokumen pengolahan data awal uji petik Penilaian kategori I dan II;
22. laporan pelaksanaan survei uji petik Penilaian kategori I dan II;
23. kertas kerja analisis uji petik Penilaian kategori I dan II;
24. kertas kerja kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
25. laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
26. rekomendasi atas laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
27. laporan hasil kaji ulang laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
28. dokumen rencana pelaksanaan survei daftar komponen Penilaian bangunan;
29. kertas kerja pemeriksaan data hasil survei daftar komponen Penilaian bangunan;
30. kertas kerja verifikasi daftar komponen Penilaian bangunan;
31. kertas kerja sinkronisasi daftar komponen Penilaian bangunan;
32. dokumen rencana pelaksanaan survei daftar komponen Penilaian lainnya;
33. kertas kerja pemeriksaan data hasil survei daftar komponen Penilaian lainnya;
34. laporan penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;
35. dokumen daftar komponen Penilaian lainnya;
36. laporan bimbingan teknis lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
37. laporan pendampingan teknis standardisasi lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
38. dokumen tanggapan kepada aparat pemeriksa;
39. laporan pelaksanaan survei dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa;
40. dokumen bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi
di bidang Penilaian;
41. dokumen bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
42. dokumen pertimbangan teknis standardisasi di bidang Penilaian; dan
43. dokumen bahan program kerja sama;
c. Penilai Pemerintah Ahli Madya meliputi:
1. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian properti kategori III;
2. berita acara survei Penilaian properti kategori III;
3. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian properti kategori III;
4. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori III;
5. kertas kerja penjelas Penilaian properti kategori III;
6. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian properti kategori III;
7. laporan Penilaian properti kategori III;
8. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian bisnis;
9. berita acara survei Penilaian bisnis;
10. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian bisnis;
11. kertas kerja analisis perhitungan nilai bisnis;
12. kertas kerja penjelas Penilaian bisnis;
13. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian bisnis;
14. laporan Penilaian bisnis;
15. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
16. berita acara survei Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
17. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
18. kertas kerja analisis perhitungan nilai sumber daya
alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
19. kertas kerja penjelas penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
20. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
21. laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
22. kertas kerja verifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
23. berita acara survei analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
24. kertas kerja analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
25. kertas kerja kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
26. laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
27. dokumen pengolahan data awal uji petik Penilaian kategori III dan IV;
28. laporan pelaksanaan survei uji petik Penilaian kategori III dan IV;
29. kertas kerja analisis uji petik Penilaian kategori III dan IV;
30. kertas kerja kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori III dan IV;
31. laporan uji petik Penilaian kategori III dan IV;
32. rekomendasi atas laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
33. laporan hasil kaji ulang laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
34. berita acara sinkronisasi daftar komponen Penilaian bangunan;
35. rekomendasi penetapan daftar komponen Penilaian
bangunan;
36. laporan pengujian daftar komponen Penilaian lainnya;
37. rekomendasi penetapan daftar komponen Penilaian lainnya;
38. laporan bimbingan teknis lingkup kantor wilayah/provinsi;
39. laporan pendampingan teknis standardisasi lingkup kantor wilayah/provinsi;
40. laporan validasi kegiatan penilaian lingkup kantor operasional/kota/kabupaten;
41. dokumen rumusan evaluasi pelaksanaan standardisasi;
42. dokumen rumusan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
43. dokumen bahan penyusunan naskah akademik di bidang Penilaian;
44. dokumen rumusan substansi materi standardisasi di bidang Penilaian;
45. dokumen rumusan proposal desain program kerja sama; dan
46. dokumen bahan naskah perjanjian kerja sama; dan
d. Penilai Pemerintah Ahli Utama meliputi:
1. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian properti kategori IV;
2. berita acara survei Penilaian properti kategori IV;
3. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian properti kategori IV;
4. kertas kerja analisis perhitungan nilai properti kategori IV;
5. kertas kerja penjelas Penilaian properti kategori IV;
6. kertas kendali mutu laporan Penilaian properti kategori IV;
7. laporan Penilaian properti kategori IV;
8. kertas kerja verifikasi permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
9. berita acara survei Penilaian sumber daya alam
tujuan pengusahaan;
10. kertas kerja verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
11. kertas kerja analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;
12. kertas kerja penjelas penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
13. kertas kerja kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
14. laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
15. kertas kerja verifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
16. berita acara survei analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
17. kertas kerja analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
18. kertas kerja kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
19. laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
20. rekomendasi atas laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
21. laporan hasil kaji ulang laporan Penilaian atau analisis terpisah di bidang Penilaian;
22. laporan bimbingan teknis penilaian lingkup kementerian/lembaga dan/atau nasional;
23. laporan pendampingan teknis standardisasi penilaian lingkup kementerian/lembaga dan/atau nasional;
24. laporan validasi kegiatan penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
25. laporan pemberian keterangan ahli atau saksi ahli;
26. laporan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
27. laporan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
28. dokumen rumusan naskah akademik di bidang
Penilaian;
29. naskah akademik di bidang Penilaian;
30. rekomendasi substansi materi standardisasi di bidang Penilaian;
31. proposal desain program kerja sama di bidang Penilaian;
32. dokumen rumusan perjanjian program kerja sama di bidang Penilaian; dan
33. naskah perjanjian program kerja sama di bidang Penilaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian, ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen, statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan, kelautan,
pertambangan, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama bagi pejabat fungsional ahli utama dari Jabatan Fungsional lainnya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian.
(5) Pengangkatan Penilai Pemerintah Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.