Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
12. Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun
waktu tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
13. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, masyarakat/keluarga.
14. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Terapis Gigi dan Mulut dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Terapis Gigi dan Mulut sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut dalam bentuk Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut.
20. Standar Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan untuk dalam melaksanakan tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Terapis Gigi dan Mulut dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Terapis Gigi dan Mulut sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
24. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Terapis Gigi dan Mulut baik perorangan atau kelompok di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
25. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(3) Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
(1) Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(3) Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi
a. persiapan pelayanan; dan
b. pelaksanaan pelayanan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Terapis Gigi dan Mulut yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Terapis Gigi dan Mulut yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut yang melaksanakan kegiatan Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Terapis Gigi dan Mulut yang melaksanakan kegiatan Terapis Gigi dan Mulut satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi
a. persiapan pelayanan; dan
b. pelaksanaan pelayanan.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan inventarisasi alat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. melakukan inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan persiapan instrumen/ alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan persiapan dokumen untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
10. melakukan sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
11. melakukan sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
12. melakukan desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
13. melakukan triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
14. melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
15. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
16. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
17. melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index (OHI-S) dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut;
18. melakukan pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF - T);
19. melakukan pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF - T);
20. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat;
21. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/ masyarakat;
22. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan;
23. melakukan pembersihan karang gigi;
24. melakukan perawatan luka non post op rongga mulut;
25. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
26. membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/kelompok;
27. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain ;
28. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
29. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan; dan
30. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
4. melakukan persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
11. melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
12. melakukan pemeriksaan Community Perodontal Index for Treatment Needs (CPITN);
13. melakukan penghitungan Performance Treatment Index (PTI);
14. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat;
15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang ;
17. melakukan aplikasi fluor;
18. melakukan fissure sealant;
19. melakukan penambalan dengan metode Atraumatic Restorative Treatment (ART);
20. melakukan pembersihan karang gigi;
21. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
22. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat;
23. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
24. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS);
25. melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
26. melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi ;
27. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
28. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
29. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
4. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
5. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
10. melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
11. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
12. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
13. melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene;
14. melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI);
15. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat;
16. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat;
17. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
18. melakukan pembersihan karang gigi;
19. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
20. membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut;
21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
22. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
23. melaksanakan penambalan sementara 2 (dua) bidang;
24. melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi;
25. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
26. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat; dan
27. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
4. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan identifikasi data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
10. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
11. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
12. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
14. melaksanakan identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan;
17. melakukan terapi remineralisasi;
18. melakukan persiapan pasien pra operasi;
19. melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi;
20. membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain;
22. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
23. melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
24. melaksanakan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi;
25. melaksanakan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
26. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
27. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
28. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan; dan
29. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. membuat instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
8. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. melakukan evaluasi, analisis dan rekomendasi hasil penjaringan;
12. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
14. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
17. melakukan perawatan pasca operasi rongga mulut;
18. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
19. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
20. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
21. melakukan penambalan permanen 2 (dua) bidang;
22. melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit;
23. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
24. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
25. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
26. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut;
8. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
12. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian/penelusuran pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
14. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus ;
15. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
16. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
17. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
18. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
19. melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit;
20. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
21. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat;
22. melakukan kegiatan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut; dan
23. mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/ klinik gigi.
(3) Terapis Gigi dan Mulut kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja tahunan;
3. lembar ceklis hasil inventarisasi alat kesehatan gigi dan mulut;
4. lembar ceklis hasil inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut;
5. lembar ceklis persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. lembar ceklis persiapan instrumen/alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. dokumen persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
10. lembar ceklis sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
11. lembar ceklis sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
12. lembar ceklis desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
13. laporan hasil triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
14. dokumen hasil pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
15. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
17. dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene index dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut;
18. dokumen hasil pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF-T);
19. dokumen hasil pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF-T);
20. dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
21. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
22. dokumen hasil komunikasi theurapeutik;
23. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
24. dokumen hasil pelaksanaan perawatan luka non post operasi;
25. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
26. laporan hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok;
27. laporan hasil analisis konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain;
28. dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
29. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
30. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja tahunan;
3. dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
4. lembar ceklis persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. lembar ceklis sanitasi ruangan;
8. dokumen pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
10. dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
11. dokumen rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
12. dokumen pemeriksaan CPITN;
13. dokumen hasil penghitungan Performance Treatment Index (PTI);
14. dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
17. dokumen hasil aplikasi fluor;
18. dokumen hasil pelaksanaan fissure sealant;
19. dokumen hasil pelaksanaan penambalan Atraumatic Restorative Treatment (ART);
20. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
21. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
22. laporan hasil kegiatan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
23. dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
24. dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS);
25. dokumen hasil pelaksanaan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
26. dokumen hasil pelaksanaan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi;
27. dokumen hasil asuhan kesehatan gigi dan mulut
28. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
29. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja tahunan;
3. dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
4. dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
5. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. dokumen hasil pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. laporan hasil pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. dokumen hasil pengawasan pengunaan APD;
10. laporan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
11. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut;
12. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu / kelompok/ masyarakat;
13. dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene;
14. Dokumen hasil penghitungan Retorative Treatment Index (RTI);
15. dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
17. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
18. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
19. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
20. alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut;
21. laporan hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
22. dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
23. dokumen hasil penambalan sementara 2 (dua) bidang;
24. dokumen hasil pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi;
25. dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
26. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
27. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dukumen rencana kerja tahunan;
3. dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
4. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. dokumen hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan
pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. lembar ceklis pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
8. dokumen data dan bahan evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
10. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
11. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
12. dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies;
13. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
14. dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik;
17. dokumen hasil terapi remineralisasi;
18. dokumen hasil persiapan pasien pra operasi;
19. dokumen hasil pemeliharaan kebersihan mulut pasien pra dan post operasi;
20. dokumen hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
21. dokumen hasil konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
22. laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
23. dokumen hasil penambalan permanen 1 (satu) bidang;
24. laporan pelaksanaan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi;
25. laporan pelaksanaan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
26. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
27. dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
28. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
29. laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dukumen rencana kerja tahunan;
3. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. dokumen hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. lembar ceklis pengawasan penggunaan APD;
7. dokumen hasil pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
8. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
10. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
12. dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies
13. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
14. dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
17. dokumen laporan hasil pelaksanaan perawatan pasca operasi rongga mulut;
18. dokumen hasil kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
19. dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
20. laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
21. dokumen hasil penambalan permanen 2 (dua) bidang;
22. dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit;
23. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
24. laporan hasil evaluasi dan dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
25. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
26. laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dukumen rencana kerja tahunan;
3. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. dokumen hasil arahan pada kegiatan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. dokumen hasil pengelolaan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. laporan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut;
8. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
10. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. dokumen hasil pemeriksaan analisis risiko karies;
12. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
13. dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
14. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
15. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
16. laporan hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
17. dokumen hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
18. laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
19. dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit;
20. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
21. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat;
22. laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut; dan
23. laporan hasil koordinasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di ruang/ klinik gigi.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Terapis Gigi dan Mulut yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Terapis Gigi dan Mulut yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut yang melaksanakan kegiatan Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Terapis Gigi dan Mulut yang melaksanakan kegiatan Terapis Gigi dan Mulut satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(5) Terapis Gigi dan Mulut yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Article 16
Article 17
(1) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
c. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian.
d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j.
(2) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Terapis Gigi dan Mulut kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(5) Terapis Gigi dan Mulut yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah Diploma Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
Article 17
(1) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
c. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian.
d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j.
(2) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Terapis Gigi dan Mulut kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Terapis Gigi dan Mulut wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 23
(1) Pada awal tahun, Terapis Gigi dan Mulut wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 27
(1) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir.
(2) Terapis Gigi dan Mulut Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda.
(4) Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Article 28
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Terapis Gigi dan Mulut wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 27
(1) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir.
(2) Terapis Gigi dan Mulut Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda.
(4) Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Terapis Gigi dan Mulut mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut.
(3) Hasil penilaian dan PAK Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut.
Article 31
Usul PAK Terapis Gigi dan Mulut diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina paling rendah Pejabat Administrator pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan
Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Terapis Gigi dan Mulut dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Terapis Gigi dan Mulut terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh
Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur oleh instansi pembina.
(1) Capaian SKP Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Terapis Gigi dan Mulut mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut.
(3) Hasil penilaian dan PAK Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Terapis Gigi dan Mulut.
Usul PAK Terapis Gigi dan Mulut diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina paling rendah Pejabat Administrator pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan
Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Terapis Gigi dan Mulut dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Terapis Gigi dan Mulut terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh
Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur oleh instansi pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, untuk:
a. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Doktoral (S3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Terapis Gigi dan Mulut dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Terapis Gigi dan Mulut yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi
Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh instansi pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Terapis Gigi dan Mulut dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Terapis Gigi dan Mulut yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia dan Ahli Madya, Terapis Gigi dan Mulut wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Terapis Gigi dan Mulut Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Article 40
(1) Terapis Gigi dan Mulut yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Terapis Gigi dan Mulut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Terapis Gigi dan Mulut yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Terapis Gigi dan Mulut tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, untuk:
a. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Terapis Gigi dan Mulut dengan pendidikan Doktoral (S3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Terapis Gigi dan Mulut dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Terapis Gigi dan Mulut yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi
Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh instansi pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Terapis Gigi dan Mulut dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Terapis Gigi dan Mulut yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia dan Ahli Madya, Terapis Gigi dan Mulut wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Terapis Gigi dan Mulut Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Article 40
(1) Terapis Gigi dan Mulut yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Terapis Gigi dan Mulut yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Terapis Gigi dan Mulut tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. ruang lingkup bidang kesehatan gigi dan mulut;
b. frekuensi kegiatan;
c. volume tindakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
d. waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; dan
e. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terapis Gigi dan Mulut dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Terapis Gigi dan Mulut (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terapis Gigi dan Mulut dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Terapis Gigi dan Mulut (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
(1) Terapis Gigi dan Mulut diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(3) Terapis Gigi dan Mulut yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut
selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Article 48
Terapis Gigi dan Mulut yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 49
(1) Terhadap Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Article 50
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut ;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Terapis Gigi dan Mulut.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi Profesi Terapis Gigi dan Mulut yaitu Persatuan Terapis Gigi dan Mulut INDONESIA (PTGMI).
(2) Setiap Terapis Gigi dan Mulut wajib menjadi anggota PTGMI.
(3) PTGMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) PTGMI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PTGMI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.
Article 53
(1) Hubungan kerja antara instansi pembina dengan PTGMI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja instansi pembina dengan PTGMI diatur oleh instansi pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terapis Gigi dan Mulut yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 55
(1) Terapis Gigi dan Mulut dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terapis Gigi dan Mulut yang ditugaskan sebagai Pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/penetapan sebagai Pimpinan Fasyankes dan diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh
lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penugasan dan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Article 56
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan dengan pendidikan dibawah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut melaksanakan tugas pada jenjang jabatan Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan yang saat ini sedang diduduki.
(2) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(3) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki ijazah Diploma III Terapis Gigi dan Mulut paling lama sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Terapis Gigi dan Mulut yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
Article 57
Article 58
Article 59
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Penyelia.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(3) Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yaitu sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya.
(4) Terapis Gigi dan Mulut yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 60
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
Article 61
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Terapis Gigi dan Mulut dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Article 62
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Terapis Gigi dan Mulut dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Article 63
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Article 66
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan inventarisasi alat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. melakukan inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan persiapan instrumen/ alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan persiapan dokumen untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
10. melakukan sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
11. melakukan sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
12. melakukan desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
13. melakukan triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
14. melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
15. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
16. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
17. melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index (OHI-S) dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut;
18. melakukan pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF - T);
19. melakukan pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF - T);
20. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat;
21. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/ masyarakat;
22. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan;
23. melakukan pembersihan karang gigi;
24. melakukan perawatan luka non post op rongga mulut;
25. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
26. membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/kelompok;
27. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain ;
28. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
29. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan; dan
30. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
4. melakukan persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
11. melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
12. melakukan pemeriksaan Community Perodontal Index for Treatment Needs (CPITN);
13. melakukan penghitungan Performance Treatment Index (PTI);
14. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat;
15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang ;
17. melakukan aplikasi fluor;
18. melakukan fissure sealant;
19. melakukan penambalan dengan metode Atraumatic Restorative Treatment (ART);
20. melakukan pembersihan karang gigi;
21. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
22. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat;
23. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
24. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS);
25. melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
26. melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi ;
27. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
28. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
29. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
4. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
5. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
10. melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
11. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
12. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
13. melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene;
14. melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI);
15. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat;
16. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat;
17. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
18. melakukan pembersihan karang gigi;
19. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
20. membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut;
21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
22. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
23. melaksanakan penambalan sementara 2 (dua) bidang;
24. melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi;
25. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
26. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat; dan
27. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
4. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
8. melakukan identifikasi data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
10. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
11. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
12. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
14. melaksanakan identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan;
17. melakukan terapi remineralisasi;
18. melakukan persiapan pasien pra operasi;
19. melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi;
20. membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain;
22. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
23. melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
24. melaksanakan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi;
25. melaksanakan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
26. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
27. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
28. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan; dan
29. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. membuat instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
8. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. melakukan evaluasi, analisis dan rekomendasi hasil penjaringan;
12. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
14. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
16. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
17. melakukan perawatan pasca operasi rongga mulut;
18. melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
19. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
20. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
21. melakukan penambalan permanen 2 (dua) bidang;
22. melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit;
23. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
24. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
25. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
26. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
3. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. melakukan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut;
8. menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
10. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
12. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian/penelusuran pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
13. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
14. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus ;
15. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
16. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
17. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
18. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
19. melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit;
20. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
21. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat;
22. melakukan kegiatan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut; dan
23. mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/ klinik gigi.
(3) Terapis Gigi dan Mulut kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja tahunan;
3. lembar ceklis hasil inventarisasi alat kesehatan gigi dan mulut;
4. lembar ceklis hasil inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut;
5. lembar ceklis persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. lembar ceklis persiapan instrumen/alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. dokumen persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
10. lembar ceklis sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
11. lembar ceklis sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
12. lembar ceklis desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
13. laporan hasil triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
14. dokumen hasil pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
15. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
17. dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene index dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut;
18. dokumen hasil pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF-T);
19. dokumen hasil pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF-T);
20. dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
21. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
22. dokumen hasil komunikasi theurapeutik;
23. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
24. dokumen hasil pelaksanaan perawatan luka non post operasi;
25. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
26. laporan hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok;
27. laporan hasil analisis konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain;
28. dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
29. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
30. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja tahunan;
3. dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
4. lembar ceklis persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. lembar ceklis sanitasi ruangan;
8. dokumen pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
10. dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
11. dokumen rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
12. dokumen pemeriksaan CPITN;
13. dokumen hasil penghitungan Performance Treatment Index (PTI);
14. dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
17. dokumen hasil aplikasi fluor;
18. dokumen hasil pelaksanaan fissure sealant;
19. dokumen hasil pelaksanaan penambalan Atraumatic Restorative Treatment (ART);
20. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
21. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
22. laporan hasil kegiatan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
23. dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
24. dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS);
25. dokumen hasil pelaksanaan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
26. dokumen hasil pelaksanaan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi;
27. dokumen hasil asuhan kesehatan gigi dan mulut
28. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
29. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja tahunan;
3. dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
4. dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
5. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. dokumen hasil pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
8. laporan hasil pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
9. dokumen hasil pengawasan pengunaan APD;
10. laporan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
11. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut;
12. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu / kelompok/ masyarakat;
13. dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene;
14. Dokumen hasil penghitungan Retorative Treatment Index (RTI);
15. dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
17. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
18. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
19. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
20. alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut;
21. laporan hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
22. dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
23. dokumen hasil penambalan sementara 2 (dua) bidang;
24. dokumen hasil pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi;
25. dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
26. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
27. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dukumen rencana kerja tahunan;
3. dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
4. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. dokumen hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan
pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. lembar ceklis pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
8. dokumen data dan bahan evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
10. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
11. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
12. dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies;
13. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
14. dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik;
17. dokumen hasil terapi remineralisasi;
18. dokumen hasil persiapan pasien pra operasi;
19. dokumen hasil pemeliharaan kebersihan mulut pasien pra dan post operasi;
20. dokumen hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
21. dokumen hasil konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
22. laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
23. dokumen hasil penambalan permanen 1 (satu) bidang;
24. laporan pelaksanaan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi;
25. laporan pelaksanaan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
26. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
27. dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
28. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
29. laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dukumen rencana kerja tahunan;
3. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. dokumen hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. lembar ceklis pengawasan penggunaan APD;
7. dokumen hasil pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
8. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
10. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
12. dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies
13. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
14. dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
17. dokumen laporan hasil pelaksanaan perawatan pasca operasi rongga mulut;
18. dokumen hasil kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
19. dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
20. laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
21. dokumen hasil penambalan permanen 2 (dua) bidang;
22. dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit;
23. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
24. laporan hasil evaluasi dan dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
25. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
26. laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dukumen rencana kerja tahunan;
3. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
4. dokumen hasil arahan pada kegiatan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
5. dokumen hasil pengelolaan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
6. laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
7. laporan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut;
8. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
9. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
10. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
11. dokumen hasil pemeriksaan analisis risiko karies;
12. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
13. dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
14. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
15. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
16. laporan hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
17. dokumen hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
18. laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
19. dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit;
20. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
21. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat;
22. laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut; dan
23. laporan hasil koordinasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di ruang/ klinik gigi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah Diploma Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, unsur kepegawaian, dan Terapis Gigi dan Mulut.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Terapis Gigi dan Mulut Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Terapis Gigi dan Mulut.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Terapis Gigi dan Mulut yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Terapis Gigi dan Mulut, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, unsur kepegawaian, dan Terapis Gigi dan Mulut.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Terapis Gigi dan Mulut Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Terapis Gigi dan Mulut.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Terapis Gigi dan Mulut yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Terapis Gigi dan Mulut.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Terapis Gigi dan Mulut, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat Gigi karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
(2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Perawat Gigi; dan
c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
(3) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Mahir;
c. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Penyelia;
d. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
e. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
f. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(4) Terapis Gigi dan Mulut yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya.
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat Gigi yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila masa pembebasan sementara yang bersangkutan telah selesai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perawat Gigi yang diangkat kembali dalam jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Mahir;
c. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Penyelia;
d. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
e. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
f. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(6) Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya.
(7) Terapis Gigi dan Mulut yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.