Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pengujian mutu barang.
3. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
4. Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi dan penanganan pengujian/kalibrasi.
5. Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
6. Pengelolaan Organisasi Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan Penguji Mutu Barang yang berhubungan dengan penilaian kemampuan teknis dan manajemen mutu, pelaksanaan internal audit sistem mutu, pembuatan dokumen sistem mutu organisasi penjaminan mutu barang, pengkajian dokumen dan manajemen organisasi penjaminan mutu barang, pelaksanaan konsultasi teknis, pembuatan laporan kegiatan organisasi penjaminan mutu barang per tiga bulan, pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi, penyelenggaraan uji kemahiran, dan pengendalian mutu hasil uji/kalibrasi.
7. Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Penguji Mutu Barang.
8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pengujian mutu barang.
10. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
11. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penguji Mutu Barang.
Usul Penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan untuk penetapan angka kredit Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan masing-masing.
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian mutu barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
di lingkungan Kementerian Perdagangan.
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian mutu barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan.
d. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
e. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang bagi:
1) Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang apabila telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Penguji Mutu Barang Keterampilan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(5) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(6) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.