Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusanpemerintahankonkuren.
9. PejabatFungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh PPUPD dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PPUPD sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabatyang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PPUPD dalam bentuk Angka Kredit PPUPD.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang PengawasanPemerintahanyang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PPUPD sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PPUPDsebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
(2) PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(3) Kedudukan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.
(1) PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
(2) PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(3) Kedudukan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsionalkategorikeahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya;dan
d. PPUPD Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan LampiranV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerahyaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
(1) Unsur kegiatantugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. pelaksanaan manajemen pengawasan;
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. pemeriksaan khusus;dan
h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:
1. perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
3. perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerintah;dan
4. pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:
1. perencanaanpengawasan;
2. pelaksanaanpengawasan;dan
3. penyusunanlaporan.
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
g. pemeriksaan khusus, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan; dan
3. penyusunan laporan.
h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PPUPD yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PPUPD yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PPUPD yang melaksanakan tugas PPUPD yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. PPUPD yang melaksanakan tugas PPUPD yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerahyaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
(1) Unsur kegiatantugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. pelaksanaan manajemen pengawasan;
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. pemeriksaan khusus;dan
h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:
1. perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
3. perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerintah;dan
4. pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:
1. perencanaanpengawasan;
2. pelaksanaanpengawasan;dan
3. penyusunanlaporan.
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
g. pemeriksaan khusus, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan; dan
3. penyusunan laporan.
h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, meliputi:
1. perencanaan pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan;dan
3. penyusunan laporan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PPUPD Ahli Pertama, meliputi:
1. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan tahunan;
3. menyiapkan bahan melalui identifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pengawasan meliputi reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pengawasan meliputi reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
8. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
9. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
10. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
11. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
12. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pelayanan publik;
13. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama daerah;
14. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
15. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
17. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
18. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
19. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
20. menyiapkan bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21. mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22. mengidentifikasi capaian pelaksanaan pelayanan dasar atau standar pelayanan minimal;
23. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
24. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
26. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
27. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah;
28. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
29. menyiapkan bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
30. mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
31. mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
32. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
35. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
37. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
38. menyiapkan bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
39. mengidentifikasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
40. mengidentifikasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
41. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
42. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
45. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
46. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
47. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
48. mengidentifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi penyimpangan;
49. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
50. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
51. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pemeriksaan khusus;
53. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
54. menyiapkan bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
55. mengumpulkan data dukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan khusus;
56. memverifikasi data pendukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan khusus;
57. menyiapkan bahan dan data klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
58. menyusun kertas kerja pengawasan untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan
pengaduan masyarakat;
59. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
60. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
61. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
62. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
63. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
64. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
65. mengidentifikasi dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
66. mengidentifikasi dokumen terkait rencana strategis;
67. mengidentifikasi dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan;
68. mengidentifikasi dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
69. mengidentifikasi dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
70. mengidentifikasi dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah;
71. mengumpulkan dan mengidentifikasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern
pemerintah;
72. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
73. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
74. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
75. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
76. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
77. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
b. PPUPD Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan tahunan;
3. menyusun konsep rencana pengawasan tahunan;
4. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis atau rencana kerja;
5. melaksanakan kegiatan pengorganisasian;
6. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam
rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
10. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
11. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
12. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
13. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
14. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan pelayanan publik;
15. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama daerah;
16. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
17. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. menyusun konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
19. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
20. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
21. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
23. menyusun bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
24. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25. mengevaluasi dan menganalisis capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
26. mengevaluasi dan menganalisis efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
27. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
29. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
32. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
33. menyusun bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35. menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
38. menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. menyusun bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. menganalisis dan mengevaluasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. menganalisis dan mengevaluasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
46. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48. menyusun konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
49. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
50. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
51. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. menganalisis dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi penyimpangan;
55. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
56. menyusun konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
58. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. menyusun program kerja pemeriksaan khusus;
60. menyusun revisi program kerja pemeriksaan khusus;
61. menyusun bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
62. melakukan analisis dan penelaahan atas informasi awal dalam rangka pemeriksaan khusus;
63. melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk penyusunan bahan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
64. menyusun konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
65. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat;
66. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
67. menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
68. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus;
69. menyusun bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
70. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
71. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan ketentuan yang berlaku;
74. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana strategis dengan ketentuan;
75. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan;
76. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja dengan ketentuan;
77. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan;
78. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah dengan ketentuan;
79. menganalisis dan mengevaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah atas kemajuan penyelesaiannya;
80. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
81. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
82. menganalisis dan mengevaluasi data dan dokumen terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
83. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
84. menyusun konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
85. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan
oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
86. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
c. PPUPD Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. mengevaluasi rencana pengawasan tahunan;
3. menyusun konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan;
5. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembagian urusan;
9. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
10. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
11. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam keuangan daerah;
12. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembangunan daerah;
13. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelayanan publik;
14. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kerja sama daerah;
15. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah;
16. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
18. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
19. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
20. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
23. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
24. merekomendasikan perbaikan atas capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
25. merekomendasikan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
26. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
27. melakukan reviu rekomendasi dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
29. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
30. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
32. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
33. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35. merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
38. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. merekomendasikan perbaikan atas target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. merekomendasikan perbaikan atas dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
46. merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
48. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
49. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
50. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren
oleh pemerintahan daerah;
51. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
55. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
56. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
57. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
58. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. mengusulkan program kerja pemeriksaan khusus;
60. mengusulkan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
61. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
62. melakukan reviu hasil penelaahan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
63. mengendalikan teknis proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
64. menyusun konsep klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
65. melakukan reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
66. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
67. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
68. melakukan reviu konsep laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
69. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
70. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
71. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
74. merekomendasikan hasil reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah;
75. merekomendasikan hasil reviu rencana strategis;
76. merekomendasikan hasil reviu perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan;
77. merekomendasikan hasil reviu laporan kinerja;
78. merekomendasikan hasil reviu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
79. merekomendasikan hasil evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah;
80. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
81. merekomendasikan hasil pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
82. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
83. merekomendasikan hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi;
84. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
85. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda;
86. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda; dan
87. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
d. PPUPD Ahli Utama, meliputi:
1. mengevaluasi rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. menentukan tema pengawasan tahunan;
3. melaksanakan kegiatan pengendalian mutu pengawasan;
4. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
10. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
11. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
12. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
13. mengendalikan mutu hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
14. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
15. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
16. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
17. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
18. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
19. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
20. mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
21. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Madya atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
22. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Madya;
23. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
24. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
25. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
26. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
27. mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
28. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Madya;
29. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Madya;
30. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
31. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
32. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
33. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
34. mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
35. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
36. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
37. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
38. melakukan reviu program kerja pemeriksaan khusus;
39. melakukan reviu revisi program kerja pemeriksaan khusus;
40. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
41. mengendalikan mutu proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
42. melakukan reviu dan menyetujui konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PPUPD Ahli Madya;
43. menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus kepada pimpinan;
44. mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat;
45. memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta kepada penyidik atau jaksa penuntut umum;
46. melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
47. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
48. mengikuti pelaksanaan proses pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
49. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Madya;
50. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Madya;
51. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
52. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
53. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
54. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
55. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
56. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya;
57. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya; dan
58. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
(2) PPUPD yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. PPUPD Ahli Pertama, meliputi:
1. kertas kerja identifikasi perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. kertas kerja identifikasi perencanaan pengawasan tahunan;
3. kertas kerja identifikasi rencana strategis atau rencana kerja;
4. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. bahan ekspose program kerja pengawasan umum;
7. kertas kerja identifikasi pelaksanaan pengawasan umum aspek pembagian urusan;
8. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek kelembagaan daerah;
9. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek kepegawaian daerah;
10. kertas kerja pengawasan umum aspek keuangan daerah;
11. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek pembangunan daerah;
12. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek pelayanan publik;
13. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek kerja sama daerah;
14. kertas kerja pengawasan umum aspek kebijakan daerah;
15. kertas kerja pengawasan umum aspek kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. konsep laporan hasil pengawasan umum;
17. bahan ekspose konsep laporan hasil pengawasan umum;
18. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
19. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
20. bahan ekspose program kerja pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21. kertas kerja identifikasi capaian standar pelayanan minimal;
22. kertas kerja identifikasi capaian standar pelayanan minimal;
23. kertas kerja identifikasi sumber daya dalam pencapaian capaian standar pelayanan minimal;
24. kertas kerja pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
26. bahan ekspose konsep atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
27. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
28. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
29. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
30. kertas kerja identifikasi kebijakan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
31. kertas kerja identifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
32. kertas kerja identifikasi penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. konsep laporan hasil pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
35. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahandaerah;
37. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
38. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahandaerah;
39. kertas kerja identifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
40. kertas kerja identifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
41. kertas kerja identifikasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
42. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. konsep laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaa nurusan pemerintahan konkuren;
44. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
45. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
46. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
47. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
48. kertas kerja identifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
49. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
50. konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
51. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan pengaduan masyarakat;
53. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
54. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
55. laporan permintaan data dukung pemberi informasi pengaduan masyarakat;
56. laporan verifikasi data dukung pemberi informasi pengaduan masyarakat;
57. laporan klarifikasi pengaduan pemeriksaan khusus;
58. kertas kerja pengawasan pengaduan masyarakat;
59. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
60. konsep laporan hasil pengawasan pemeriksaan khusus;
61. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
62. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
63. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
64. bahan ekspose program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
65. kertas kerja identifikasi rencana pembangunan jangka menengah daerah;
66. kertas kerja identifikasi rencana strategis;
67. kertas kerja identifikasi dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran;
68. kertas kerja identifikasi dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
69. kertas kerja identifikasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
70. kertas kerja identifikasi sistem pengendalian internal pemerintah;
71. kertas kerja identifikasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
72. data pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
73. data pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
74. data pelaksanaan reformasi birokrasi;
75. laporan hasil pendampingan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
76. konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
77. bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
b. PPUPD Ahli Muda, meliputi:
1. kertas kerja analisis perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. kertas kerja analisis perencanaan pengawasan tahunan;
3. konsep rencana pengawasan tahunan;
4. kertas kerja analisis rencana strategis atau rencana kerja;
5. laporan hasil kegiatan pengoorganisasian;
6. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. bahan ekspose program kerja pengawasan umum;
9. kertas kerja analisis pembagian urusan;
10. kertas kerja analisis kelembagaan daerah;
11. kertas kerja analisis kepegawaian daerah;
12. hasil reviu keuangan daerah;
13. kertas kerja analisis pembangunan daerah;
14. kertas kerja analisis pelayanan publik;
15. kertas kerja analisis kerja sama daerah;
16. hasil reviu kebijakan daerah;
17. hasil reviu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. konsep laporan hasil pengawasan;
19. konsep surat atensi atas pengawasan umum;
20. bahan ekspose konsep laporan hasil pengawasan;
21. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
22. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyusunan revisi program kerja pengawasan;
23. bahan ekspose program kerja pengawasan;
24. kertas kerja analisis capaian standar pelayanan minimal;
25. kertas kerja analisis capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
26. kertas kerja analisis sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
27. hasil reviu pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
29. konsep surat atensi atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30. bahan ekspose atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
32. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
34. kertas kerja analisis kebijakan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
35. kertas kerja analisis atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. kertas kerja analisis sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
38. konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. kertas kerja analisis target capaian atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. kertas kerja analisis dampak pelaksanaan urusan atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
46. kertas kerja analisis sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48. konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
49. konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
50. bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
51. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. kertas kerja analisis penyelenggaraan pemerintahan desa;
55. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
56. konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57. surat atau laporan atensi penyelenggaraan pemerintahan desa;
58. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
60. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
61. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
62. kertas kerja analisis dan penerimaan informasi awal pengaduan masyarakat;
63. surat keterangan pemeriksaan khusus;
64. konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat pemeriksaan khusus;
65. kertas kerja reviu pengaduan masyarakat;
66. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
67. konsep laporan hasil pengawasan pemeriksaan khusus;
68. konsep surat atensi pemeriksaan khusus;
69. bahan ekspose hasil pemeriksaan khusus;
70. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
71. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72. bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73. kertas kerja analisis dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
74. kertas kerja analisis dokumen terkait rencana strategis dengan ketentuan;
75. kertas kerja analisis dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan;
76. kertas kerja analisis laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
77. kertas kerja analisis laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
78. kertas kerja analisis sistem pengendalian internal pemerintah;
79. kertas kerja analisis dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah atas kemajuan penyelesaiannya;
80. kertas kerja analisis pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
81. kertas kerja analisis pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
82. kertas kerja analisis pelaksanaan reformasi birokrasi;
83. laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
84. konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
85. konsep surat atensi pengawasan wajib dilakukan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
86. bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
c. PPUPD Ahli Madya, meliputi:
1. konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. kertas kerja evaluasi perencanaan pengawasan tahunan;
3. konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. laporan hasil kegiatan supervisi pengawasan;
5. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. revisi konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. notulensi ekspose program kerja pengawasan umum;
8. surat atau laporan rekomendasi perbaikan atas kebijakan dalam pembagian urusan;
9. kertas kerja evaluasi kelembagaan daerah;
10. kertas kerja evaluasi kepegawaian daerah;
11. hasil reviu keuangan daerah;
12. surat atau laporan rekomendasi pembangunan daerah;
13. kertas kerja evaluasi pelayanan publik;
14. kertas kerja evaluasi kerja sama daerah;
15. hasil reviu kebijakan daerah;
16. hasil reviu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. konsep laporan hasil pengawasan;
18. hasil reviu konsep surat pengawasan umum;
19. laporan hasil pengawasan konsep laporan hasil pengawasan;
20. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
21. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan;
22. notulensi ekspose program kerja pengawasan;
23. surat atau laporan rekomendasi capaian standar pelayanan minimal;
24. kertas kerja evaluasi capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
25. kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
26. hasil reviu pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
27. laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
29. hasil reviu konsep surat atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30. laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. program kerja reviu, evaluasi,monitoring, pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
32. usulan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
34. kertas kerja evaluasi atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35. surat atau laporan rekomendasi atas pelaksanaan orma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
38. reviu konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. reviu konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. kertas kerja evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. kertas kerja evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
46. kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48. kertas kerja reviu dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
49. konsep laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
50. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
51. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. kertas kerja evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
55. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
56. hasil reviu laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57. hasil reviu laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
58. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
60. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
61. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
62. hasil reviu penelaahan informasi awal pengaduan masyarakat;
63. hasil pengendalian teknis pemeriksaan khusus;
64. laporan konsep klarifikasi pengaduan masyarakat;
65. kertas kerja reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dari PPUPD Ahli Madya;
66. kertas kerja reviu pengaduan masyarakat;
67. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
68. kertas kerja reviu pemeriksaan khusus;
69. hasil reviukonsep surat atensi pemeriksaan khusus;
70. bahan ekspose laporan hasilpemeriksaan khusus
71. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
72. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
73. bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
74. kertas kerja pengujian dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
75. hasil reviu rencana strategis;
76. kertas kerja pengujian dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran;
77. kertas kerja pengujian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
78. kertas kerja pengujian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
79. kertas kerja evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah;
80. kertas kerja evaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
81. kertas kerja evaluasi elaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
82. kertas kerja evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
83. kertas kerja evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
84. laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
85. kertas kerja evaluasi reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
86. reviu konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan
87. bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
d. PPUPD Ahli Utama, meliputi:
1. kertas kerja evaluasi rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. konsep rencana pengawasan tahunan;
3. laporan hasil kegiatan pengendalian mutu pengawasan;
4. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. notulensi ekspose program kerja pengawasan umum;
7. konsep laporan hasil pengawasan umum;
8. hasil reviu konsep surat pengawasan umum;
9. laporan hasil pengawasan konsep laporan hasil pengawasan;
10. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
11. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan;
12. hasil pengendalian mutu pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
13. hasil pengendalian mutu atas capaian standar pelayanan minimal;
14. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
15. hasil reviu konsep surat atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
16. laporan hasil pengendalian mutu atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
17. hasil reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
18. hasilreviuprogram kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
19. hasil pengendalian mutu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
20. hasil pengendalian mutu pelaksanaan pengawasan;
21. reviu laporan hasil pengawasanatas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
22. reviu konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
23. hasil pengendalian mutu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
24. reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
25. reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
26. hasil pengendalian mutu terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
27. hasil pengendalian mutu pelaksanaan pengawasan;
28. laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
29. hasil reviu dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
30. hasil pengendalian mutu ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
31. kertas kerja reviu penyelenggaraan pemerintahan desa;
32. kertas kerja reviu penyelenggaraan pemerintahan desa;
33. hasil pengendalian mutu penyelenggaraan pemerintahan desa;
34. hasil pengendalian mutu penyelenggaraan pemerintahan desa;
35. laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
36. hasil reviu penyelenggaraan pemerintahan desa;
37. hasil pengendalian mutu penyelenggaraan pemerintahan desa;
38. hasil reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan pengaduan masyarakat;
39. hasil reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
40. hasil pengendalian mutu ekspose program kerja pengawasan pemeriksaan;
41. hasil pengendalian mutu proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
42. konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat pemeriksaan khusus;
43. surat atau laporan penyampaian pengaduan masyarakat pemeriksaan khusus;
44. hasil pengendalian mutu pengaduan masyarakat;
45. surat atau laporan keterangan ahli atau saksi;
46. surat atau laporan komunikasi dengan jaksa penuntut umum;
47. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
48. surat atau laporan pelaksanaan proses pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan
49. laporan hasil pengawasan pemeriksaan khusus;
50. hasil reviu konsep surat atensi pemeriksaan khusus;
51. hasil pengendalian mutu ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
52. hasil reviu penyusunan program kerja reviu, evaluasi ,monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
53. hasil reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
54. hasil pengendalian mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
55. laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
56. konsep rekomendasi terhadap laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
57. reviu konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan
58. hasil pengendalian mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PPUPD yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PPUPD yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PPUPD yang melaksanakan tugas PPUPD yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. PPUPD yang melaksanakan tugas PPUPD yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik dan pemerintahan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PPUPD.
(5) PPUPD yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Article 15
Article 16
(1) PPUPD Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau di bidang manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik dan pemerintahan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PPUPD.
(5) PPUPD yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
BAB Ketiga
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah.
Article 16
(1) PPUPD Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau di bidang manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi PPUPD wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja PPUPD bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja PPUPD dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja PPUPD dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPUPD wajib menyusun SKP pada awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PPUPD berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) PPUPD wajib menyusun SKP pada awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PPUPD berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi PPUPD setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PPUPD Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PPUPD Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PPUPD Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PPUPD Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PPUPD Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPUPD wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi PPUPD setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PPUPD Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PPUPD Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PPUPD Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PPUPD Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PPUPD Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPUPD wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 26
(1) PPUPD yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PPUPD Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PPUPD Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PPUPD Ahli Madya.
(2) PPUPD Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) PPUPD yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PPUPD Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PPUPD Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PPUPD Ahli Madya.
(2) PPUPD Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan
dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PPUPD mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PPUPD.
(3) Hasil penilaian dan PAK PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PPUPD.
Article 30
Usul PAK PPUPD diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah kabupaten/kota kepadapejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat; dan
e. pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
Article 31
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Pusat; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Daerah.
Article 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PPUPD dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai PPUPD yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi PPUPD Ahli Pertama, PPUPD Ahli Muda, PPUPD Ahli Madya, dan PPUPD Ahli Utama di lingkungan Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
Article 33
Article 34
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan
dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PPUPD mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PPUPD.
(3) Hasil penilaian dan PAK PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PPUPD.
Usul PAK PPUPD diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah kabupaten/kota kepadapejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat; dan
e. pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Pusat; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PPUPD dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai PPUPD yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi PPUPD Ahli Pertama, PPUPD Ahli Muda, PPUPD Ahli Madya, dan PPUPD Ahli Utama di lingkungan Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
Article 33
Article 34
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal
pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PPUPD, untuk:
a. PPUPD dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. PPUPD dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. PPUPD dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, PPUPD yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina sesuai dengan jenjangnya.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 38
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PPUPD yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, PPUPD wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi PPUPD Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi PPUPD Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD Ahli Utama.
Article 39
(1) PPUPD yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dalam negeri, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PPUPD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
PPUPD yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PPUPD tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal
pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PPUPD, untuk:
a. PPUPD dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. PPUPD dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. PPUPD dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, PPUPD yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina sesuai dengan jenjangnya.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 38
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau manajemen pemerintahan daerah.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PPUPD yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, PPUPD wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi PPUPD Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi PPUPD Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD Ahli Utama.
Article 39
(1) PPUPD yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dalam negeri, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
PPUPD yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PPUPD tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah;
b. tingkat kompleksitas permasalahan urusan pemerintahan daerah; dan
c. tipologi perangkat daerah.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi PPUPD meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PPUPD diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis bidang PPUPD; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPUPD dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai PPUPD;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi PPUPD meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PPUPD diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis bidang PPUPD; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPUPD dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai PPUPD;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PPUPD diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah.
(3) PPUPD yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Article 48
PPUPD yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 49
(1) Terhadap PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Article 50
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPUPD dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, PPUPD dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab untuk
menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga administrasi negara; dan
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier PPUPD; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) PPUPD wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Article 56
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan PPUPD dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Daerah dan Angka Kreditnya.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Article 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PPUPD Ahli Pertama, meliputi:
1. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan tahunan;
3. menyiapkan bahan melalui identifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pengawasan meliputi reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pengawasan meliputi reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
8. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
9. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
10. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
11. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
12. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pelayanan publik;
13. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama daerah;
14. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
15. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
17. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
18. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
19. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
20. menyiapkan bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21. mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22. mengidentifikasi capaian pelaksanaan pelayanan dasar atau standar pelayanan minimal;
23. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
24. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
26. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
27. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah;
28. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
29. menyiapkan bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
30. mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
31. mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
32. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
35. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
37. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
38. menyiapkan bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
39. mengidentifikasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
40. mengidentifikasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
41. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
42. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
45. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
46. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
47. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
48. mengidentifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi penyimpangan;
49. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
50. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
51. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pemeriksaan khusus;
53. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
54. menyiapkan bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
55. mengumpulkan data dukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan khusus;
56. memverifikasi data pendukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan khusus;
57. menyiapkan bahan dan data klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
58. menyusun kertas kerja pengawasan untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan
pengaduan masyarakat;
59. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
60. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
61. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
62. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
63. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
64. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
65. mengidentifikasi dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
66. mengidentifikasi dokumen terkait rencana strategis;
67. mengidentifikasi dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan;
68. mengidentifikasi dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
69. mengidentifikasi dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
70. mengidentifikasi dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah;
71. mengumpulkan dan mengidentifikasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern
pemerintah;
72. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
73. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
74. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
75. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
76. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
77. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
b. PPUPD Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan tahunan;
3. menyusun konsep rencana pengawasan tahunan;
4. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis atau rencana kerja;
5. melaksanakan kegiatan pengorganisasian;
6. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam
rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
10. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
11. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
12. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
13. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
14. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan pelayanan publik;
15. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama daerah;
16. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
17. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. menyusun konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
19. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
20. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
21. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
23. menyusun bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
24. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25. mengevaluasi dan menganalisis capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
26. mengevaluasi dan menganalisis efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
27. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
29. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
32. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
33. menyusun bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35. menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
38. menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. menyusun bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. menganalisis dan mengevaluasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. menganalisis dan mengevaluasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
46. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48. menyusun konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
49. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
50. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
51. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. menganalisis dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi penyimpangan;
55. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
56. menyusun konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
58. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. menyusun program kerja pemeriksaan khusus;
60. menyusun revisi program kerja pemeriksaan khusus;
61. menyusun bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
62. melakukan analisis dan penelaahan atas informasi awal dalam rangka pemeriksaan khusus;
63. melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk penyusunan bahan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
64. menyusun konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
65. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat;
66. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
67. menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
68. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus;
69. menyusun bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
70. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
71. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan ketentuan yang berlaku;
74. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana strategis dengan ketentuan;
75. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan;
76. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja dengan ketentuan;
77. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan;
78. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah dengan ketentuan;
79. menganalisis dan mengevaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah atas kemajuan penyelesaiannya;
80. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
81. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
82. menganalisis dan mengevaluasi data dan dokumen terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
83. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
84. menyusun konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
85. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan
oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
86. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
c. PPUPD Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. mengevaluasi rencana pengawasan tahunan;
3. menyusun konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan;
5. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembagian urusan;
9. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
10. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
11. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam keuangan daerah;
12. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembangunan daerah;
13. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelayanan publik;
14. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kerja sama daerah;
15. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah;
16. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
18. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
19. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
20. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
23. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
24. merekomendasikan perbaikan atas capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
25. merekomendasikan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
26. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
27. melakukan reviu rekomendasi dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
29. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
30. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
32. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
33. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35. merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
38. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. merekomendasikan perbaikan atas target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. merekomendasikan perbaikan atas dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
46. merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
48. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
49. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
50. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren
oleh pemerintahan daerah;
51. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
55. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
56. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
57. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
58. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. mengusulkan program kerja pemeriksaan khusus;
60. mengusulkan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
61. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
62. melakukan reviu hasil penelaahan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
63. mengendalikan teknis proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
64. menyusun konsep klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
65. melakukan reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
66. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
67. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
68. melakukan reviu konsep laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
69. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
70. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
71. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
74. merekomendasikan hasil reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah;
75. merekomendasikan hasil reviu rencana strategis;
76. merekomendasikan hasil reviu perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan;
77. merekomendasikan hasil reviu laporan kinerja;
78. merekomendasikan hasil reviu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
79. merekomendasikan hasil evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah;
80. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
81. merekomendasikan hasil pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
82. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
83. merekomendasikan hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi;
84. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
85. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda;
86. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda; dan
87. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
d. PPUPD Ahli Utama, meliputi:
1. mengevaluasi rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. menentukan tema pengawasan tahunan;
3. melaksanakan kegiatan pengendalian mutu pengawasan;
4. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
10. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
11. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
12. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
13. mengendalikan mutu hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
14. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
15. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
16. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
17. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
18. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
19. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
20. mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
21. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Madya atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
22. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Madya;
23. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
24. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
25. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
26. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
27. mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
28. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Madya;
29. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Madya;
30. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
31. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
32. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
33. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
34. mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
35. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
36. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
37. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
38. melakukan reviu program kerja pemeriksaan khusus;
39. melakukan reviu revisi program kerja pemeriksaan khusus;
40. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
41. mengendalikan mutu proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
42. melakukan reviu dan menyetujui konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PPUPD Ahli Madya;
43. menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus kepada pimpinan;
44. mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat;
45. memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta kepada penyidik atau jaksa penuntut umum;
46. melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
47. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
48. mengikuti pelaksanaan proses pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
49. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Madya;
50. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Madya;
51. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
52. melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
53. melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
54. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
55. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
56. melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya;
57. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya; dan
58. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
(2) PPUPD yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. PPUPD Ahli Pertama, meliputi:
1. kertas kerja identifikasi perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. kertas kerja identifikasi perencanaan pengawasan tahunan;
3. kertas kerja identifikasi rencana strategis atau rencana kerja;
4. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. bahan ekspose program kerja pengawasan umum;
7. kertas kerja identifikasi pelaksanaan pengawasan umum aspek pembagian urusan;
8. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek kelembagaan daerah;
9. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek kepegawaian daerah;
10. kertas kerja pengawasan umum aspek keuangan daerah;
11. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek pembangunan daerah;
12. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek pelayanan publik;
13. kertas kerja identifikasi pengawasan umum aspek kerja sama daerah;
14. kertas kerja pengawasan umum aspek kebijakan daerah;
15. kertas kerja pengawasan umum aspek kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. konsep laporan hasil pengawasan umum;
17. bahan ekspose konsep laporan hasil pengawasan umum;
18. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
19. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
20. bahan ekspose program kerja pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21. kertas kerja identifikasi capaian standar pelayanan minimal;
22. kertas kerja identifikasi capaian standar pelayanan minimal;
23. kertas kerja identifikasi sumber daya dalam pencapaian capaian standar pelayanan minimal;
24. kertas kerja pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
26. bahan ekspose konsep atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
27. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
28. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
29. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
30. kertas kerja identifikasi kebijakan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
31. kertas kerja identifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
32. kertas kerja identifikasi penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34. konsep laporan hasil pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
35. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahandaerah;
37. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
38. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahandaerah;
39. kertas kerja identifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
40. kertas kerja identifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
41. kertas kerja identifikasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
42. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. konsep laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaa nurusan pemerintahan konkuren;
44. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
45. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
46. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
47. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
48. kertas kerja identifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
49. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
50. konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
51. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan pengaduan masyarakat;
53. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
54. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
55. laporan permintaan data dukung pemberi informasi pengaduan masyarakat;
56. laporan verifikasi data dukung pemberi informasi pengaduan masyarakat;
57. laporan klarifikasi pengaduan pemeriksaan khusus;
58. kertas kerja pengawasan pengaduan masyarakat;
59. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
60. konsep laporan hasil pengawasan pemeriksaan khusus;
61. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
62. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
63. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
64. bahan ekspose program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
65. kertas kerja identifikasi rencana pembangunan jangka menengah daerah;
66. kertas kerja identifikasi rencana strategis;
67. kertas kerja identifikasi dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran;
68. kertas kerja identifikasi dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
69. kertas kerja identifikasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
70. kertas kerja identifikasi sistem pengendalian internal pemerintah;
71. kertas kerja identifikasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
72. data pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
73. data pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
74. data pelaksanaan reformasi birokrasi;
75. laporan hasil pendampingan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
76. konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
77. bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
b. PPUPD Ahli Muda, meliputi:
1. kertas kerja analisis perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. kertas kerja analisis perencanaan pengawasan tahunan;
3. konsep rencana pengawasan tahunan;
4. kertas kerja analisis rencana strategis atau rencana kerja;
5. laporan hasil kegiatan pengoorganisasian;
6. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. bahan ekspose program kerja pengawasan umum;
9. kertas kerja analisis pembagian urusan;
10. kertas kerja analisis kelembagaan daerah;
11. kertas kerja analisis kepegawaian daerah;
12. hasil reviu keuangan daerah;
13. kertas kerja analisis pembangunan daerah;
14. kertas kerja analisis pelayanan publik;
15. kertas kerja analisis kerja sama daerah;
16. hasil reviu kebijakan daerah;
17. hasil reviu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. konsep laporan hasil pengawasan;
19. konsep surat atensi atas pengawasan umum;
20. bahan ekspose konsep laporan hasil pengawasan;
21. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
22. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyusunan revisi program kerja pengawasan;
23. bahan ekspose program kerja pengawasan;
24. kertas kerja analisis capaian standar pelayanan minimal;
25. kertas kerja analisis capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
26. kertas kerja analisis sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
27. hasil reviu pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
29. konsep surat atensi atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30. bahan ekspose atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
32. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
34. kertas kerja analisis kebijakan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
35. kertas kerja analisis atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. kertas kerja analisis sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
38. konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. kertas kerja analisis target capaian atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. kertas kerja analisis dampak pelaksanaan urusan atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
46. kertas kerja analisis sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48. konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
49. konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
50. bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
51. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. kertas kerja analisis penyelenggaraan pemerintahan desa;
55. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
56. konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57. surat atau laporan atensi penyelenggaraan pemerintahan desa;
58. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
60. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
61. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
62. kertas kerja analisis dan penerimaan informasi awal pengaduan masyarakat;
63. surat keterangan pemeriksaan khusus;
64. konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat pemeriksaan khusus;
65. kertas kerja reviu pengaduan masyarakat;
66. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
67. konsep laporan hasil pengawasan pemeriksaan khusus;
68. konsep surat atensi pemeriksaan khusus;
69. bahan ekspose hasil pemeriksaan khusus;
70. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
71. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72. bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73. kertas kerja analisis dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
74. kertas kerja analisis dokumen terkait rencana strategis dengan ketentuan;
75. kertas kerja analisis dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan;
76. kertas kerja analisis laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
77. kertas kerja analisis laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
78. kertas kerja analisis sistem pengendalian internal pemerintah;
79. kertas kerja analisis dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah atas kemajuan penyelesaiannya;
80. kertas kerja analisis pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
81. kertas kerja analisis pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
82. kertas kerja analisis pelaksanaan reformasi birokrasi;
83. laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
84. konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
85. konsep surat atensi pengawasan wajib dilakukan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
86. bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
c. PPUPD Ahli Madya, meliputi:
1. konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. kertas kerja evaluasi perencanaan pengawasan tahunan;
3. konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. laporan hasil kegiatan supervisi pengawasan;
5. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. revisi konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. notulensi ekspose program kerja pengawasan umum;
8. surat atau laporan rekomendasi perbaikan atas kebijakan dalam pembagian urusan;
9. kertas kerja evaluasi kelembagaan daerah;
10. kertas kerja evaluasi kepegawaian daerah;
11. hasil reviu keuangan daerah;
12. surat atau laporan rekomendasi pembangunan daerah;
13. kertas kerja evaluasi pelayanan publik;
14. kertas kerja evaluasi kerja sama daerah;
15. hasil reviu kebijakan daerah;
16. hasil reviu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. konsep laporan hasil pengawasan;
18. hasil reviu konsep surat pengawasan umum;
19. laporan hasil pengawasan konsep laporan hasil pengawasan;
20. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
21. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan;
22. notulensi ekspose program kerja pengawasan;
23. surat atau laporan rekomendasi capaian standar pelayanan minimal;
24. kertas kerja evaluasi capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
25. kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
26. hasil reviu pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
27. laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
28. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
29. hasil reviu konsep surat atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30. laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
31. program kerja reviu, evaluasi,monitoring, pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
32. usulan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
34. kertas kerja evaluasi atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35. surat atau laporan rekomendasi atas pelaksanaan orma, standar, prosedur, dan kriteria;
36. kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37. kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
38. reviu konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39. reviu konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40. bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
43. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44. kertas kerja evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
45. kertas kerja evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
46. kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47. reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48. kertas kerja reviu dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
49. konsep laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
50. bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
51. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
52. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
54. kertas kerja evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
55. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
56. hasil reviu laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57. hasil reviu laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
58. bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa;
59. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
60. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
61. bahan ekspose pemeriksaan khusus;
62. hasil reviu penelaahan informasi awal pengaduan masyarakat;
63. hasil pengendalian teknis pemeriksaan khusus;
64. laporan konsep klarifikasi pengaduan masyarakat;
65. kertas kerja reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dari PPUPD Ahli Madya;
66. kertas kerja reviu pengaduan masyarakat;
67. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
68. kertas kerja reviu pemeriksaan khusus;
69. hasil reviukonsep surat atensi pemeriksaan khusus;
70. bahan ekspose laporan hasilpemeriksaan khusus
71. program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
72. revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
73. bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
74. kertas kerja pengujian dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
75. hasil reviu rencana strategis;
76. kertas kerja pengujian dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran;
77. kertas kerja pengujian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
78. kertas kerja pengujian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
79. kertas kerja evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah;
80. kertas kerja evaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
81. kertas kerja evaluasi elaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
82. kertas kerja evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
83. kertas kerja evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
84. laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
85. kertas kerja evaluasi reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
86. reviu konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan
87. bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
d. PPUPD Ahli Utama, meliputi:
1. kertas kerja evaluasi rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2. konsep rencana pengawasan tahunan;
3. laporan hasil kegiatan pengendalian mutu pengawasan;
4. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. notulensi ekspose program kerja pengawasan umum;
7. konsep laporan hasil pengawasan umum;
8. hasil reviu konsep surat pengawasan umum;
9. laporan hasil pengawasan konsep laporan hasil pengawasan;
10. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal;
11. hasil reviu konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan;
12. hasil pengendalian mutu pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
13. hasil pengendalian mutu atas capaian standar pelayanan minimal;
14. konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
15. hasil reviu konsep surat atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
16. laporan hasil pengendalian mutu atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
17. hasil reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
18. hasilreviuprogram kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
19. hasil pengendalian mutu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
20. hasil pengendalian mutu pelaksanaan pengawasan;
21. reviu laporan hasil pengawasanatas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
22. reviu konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
23. hasil pengendalian mutu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
24. reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
25. reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
26. hasil pengendalian mutu terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
27. hasil pengendalian mutu pelaksanaan pengawasan;
28. laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
29. hasil reviu dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
30. hasil pengendalian mutu ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
31. kertas kerja reviu penyelenggaraan pemerintahan desa;
32. kertas kerja reviu penyelenggaraan pemerintahan desa;
33. hasil pengendalian mutu penyelenggaraan pemerintahan desa;
34. hasil pengendalian mutu penyelenggaraan pemerintahan desa;
35. laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
36. hasil reviu penyelenggaraan pemerintahan desa;
37. hasil pengendalian mutu penyelenggaraan pemerintahan desa;
38. hasil reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan pengaduan masyarakat;
39. hasil reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus;
40. hasil pengendalian mutu ekspose program kerja pengawasan pemeriksaan;
41. hasil pengendalian mutu proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
42. konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat pemeriksaan khusus;
43. surat atau laporan penyampaian pengaduan masyarakat pemeriksaan khusus;
44. hasil pengendalian mutu pengaduan masyarakat;
45. surat atau laporan keterangan ahli atau saksi;
46. surat atau laporan komunikasi dengan jaksa penuntut umum;
47. data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
48. surat atau laporan pelaksanaan proses pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan
49. laporan hasil pengawasan pemeriksaan khusus;
50. hasil reviu konsep surat atensi pemeriksaan khusus;
51. hasil pengendalian mutu ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
52. hasil reviu penyusunan program kerja reviu, evaluasi ,monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
53. hasil reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
54. hasil pengendalian mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
55. laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
56. konsep rekomendasi terhadap laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah;
57. reviu konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan
58. hasil pengendalian mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan PPUPD.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PPUPD Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari PPUPD.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan PPUPD yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PPUPD; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PPUPD.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PPUPD, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PPUPD.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Tim Penilai PPUPD dilingkungan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah provinsi untuk Tim Penilai PPUPD di Instansi Daerah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Tim Penilai PPUPD di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Tim Penilai PPUPD belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan PPUPD.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PPUPD Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari PPUPD.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan PPUPD yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PPUPD; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PPUPD.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PPUPD, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PPUPD.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Tim Penilai PPUPD dilingkungan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah provinsi untuk Tim Penilai PPUPD di Instansi Daerah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Tim Penilai PPUPD di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Tim Penilai PPUPD belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.