Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
3. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
4. Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek keselamatan dan kesehatan kerja secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan.
5. Kompetensi K3 adalah pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kecelakaan Kerja adalah suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perusahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Penyakit Akibat Kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
8. Higiene Industri adalah ilmu dan seni yang menerapkan upaya pengenalan, pengukuran, pemantauan, evaluasi dan pengontrolan potensi bahaya di tempat kerja.
9. Kesehatan Tenaga Kerja adalah ilmu dan penerapannya yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif, terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
10. Ergonomi adalah penerapan ilmu-ilmu biologis tentang manusia bersama-sama dengan ilmu teknik dan teknologi untuk mencapai penyesuaian satu sama lain secara optimal dari manusia dan pekerjaannya.
11. Keselamatan Kerja adalah pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
12. Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup.
13. Manajemen Resiko K3 adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan resiko K3, terutama resiko yang dihadapi oleh perusahaan, tenaga kerja, maupun lingkungan sekitar.
14. Lingkungan Kerja atau Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan bertugas menilai prestasi kerja Penguji K3 yang ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan.
16. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Penguji K3 dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh Penguji K3, baik perorangan atau kelompok di bidang K3.
18. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penguji K3.
Usul penetapan angka kredit Penguji K3 diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Provinsi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Instansi Daerah Provinsi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
e. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Instansi Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 apabila telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penguji K3 Ahli Pertama dan Ahli Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Penguji K3 Ahli Madya yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(6) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.