Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
9. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
10. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
11. Wilayah Binaan adalah wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.
12. Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
13. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
14. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Pertanian dalam bentuk Angka Kredit.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
22. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Pertanian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Pertanian.
24. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan apratur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(3) Kedudukan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(3) Kedudukan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Pertanian yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas Penyuluh Pertanian yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas Penyuluh Pertanian yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
4. melakukan penumbuhan Poktan;
5. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
6. melakukan penumbuhan Gapoktan;
7. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
8. melakukan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
10. melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
12. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang (FFD);
13. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
14. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
15. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; dan
18. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) secara massal;
4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
7. melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
10. melakukan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
12. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
7. melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
10. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam MENETAPKAN dan meningkatkan skala usaha tani;
11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
12. melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
4. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan;
5. mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan;
7. mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan;
8. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
10. melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
12. mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
13. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
14. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot);
15. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
18. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. melakukan diseminasi informasi pertanian;
(teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
4. melakukan evaluasi penumbuhan Poktan;
5. melakukan evaluasi penumbuhan Gapoktan;
6. melakukan evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
10. melakukan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
12. melakukan evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
2. merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian
tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan evaluasi diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
4. melakukan evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
5. melakukan evaluasi pengembangan Gapoktan;
6. melakukan evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
8. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
10. merumuskan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
12. melakukan evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. melakukan evaluasi pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
2. merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
3. merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
4. merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
5. merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
7. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
9. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
10. merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
11. merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
12. merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
13. merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
14. merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
1. laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah;
2. rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka kelompok;
4. laporan penumbuhan Poktan;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
6. laporan penumbuhan Gapoktan;
7. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
8. laporan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
10. laporan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
12. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang;
13. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
14. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
15. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
18. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
1. rekapitulasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
3. laporan penyebaran informasi pertanian secara massal;
4. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
6. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
7. materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
9. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
10. laporan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
11. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
12. rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
1. rekapitulasi data potensi wilayah;
2. dokumen programa penyuluhan pertanian;
3. laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
4. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
6. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
7. laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
8. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
9. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
10. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam MENETAPKAN dan meningkatkan skala usaha tani;
11. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
12. laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
15. laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil rekapitulasi dan data potensi wilayah;
2. laporan hasil rekapitulasi dan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
4. laporan penumbuhan Poktan;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. laporan hasil penumbuhan Gapoktan;
7. laporan hasil pengembangan Gapoktan;
8. laporan hasil penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. laporan hasil pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
10. laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
12. data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
13. laporan hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
14. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot;
15. laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. laporan hasil rekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
18. laporan hasil rekapitulasi data pengembangan penyuluh pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
2. laporan hasil analisis data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
4. laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan;
5. laporan hasil evaluasi penumbuhan Gapoktan;
6. laporan hasil evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. laporan hasil evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
10. laporan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
12. laporan hasil evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. laporan hasil evaluasi penumbuhan penyuluh pertanian swadaya;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. rancangan model data;
2. rumuskan hasil analisis rekapitulasi dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. laporan hasil evaluasi diseminasi informasi pertanian;
4. laporan hasil evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
5. laporan hasil evaluasi pengembangan Gapoktan;
6. laporan hasil evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. laporan hasil evaluasi pelaksanaan kemitraan poktan, gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
8. rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
10. rumusan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
12. laporan hasil evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. laporan hasil evaluasi pengembangan penyuluh pertanian swadaya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
1. rancangan model data;
2. rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
3. rancangan kebutuhan informasi pertanian;
4. rancangan metode diseminasi informasi pertanian;
5. rancangan model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
7. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. rancangan model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
9. rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
10. rancangan model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
11. rancangan model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
12. rancangan model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
13. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
14. rancangan model penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Pertanian yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas Penyuluh Pertanian yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas Penyuluh Pertanian yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian.
(6) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Article 15
Article 16
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j
(2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.
Article 17
(1) Penyuluh Pertanian Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian.
(6) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertnian Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
3. 60 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
Article 16
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j
(2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.
Article 17
(1) Penyuluh Pertanian Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penyuluh Pertanian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Pertanian wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Pertanian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Pertanian wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Pertanian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Penyuluh Pertanian Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Penyuluh Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Penyuluh Pertanian Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Penyuluh Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Mahir.
(2) Penyuluh Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Mahir.
(2) Penyuluh Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Pertanian.
Article 31
Usul PAK Penyuluh Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Pertanian.
Usul PAK Penyuluh Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyuluh Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tingi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka
Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil, Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, untuk Penyuluh Pertanian:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 39
Bagi Penyuluh Pertanian yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Pertanian ahli utama berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Article 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39, Penyuluh Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Pertanian;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Penyuluh Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Penyuluh Pertanian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Penyuluh Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Article 41
(1) Penyuluh Pertanian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 43
Penyuluh Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Pertanian tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, untuk Penyuluh Pertanian:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 39
Bagi Penyuluh Pertanian yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Pertanian ahli utama berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Article 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39, Penyuluh Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Pertanian;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Penyuluh Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Penyuluh Pertanian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Penyuluh Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Article 41
(1) Penyuluh Pertanian yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Penyuluh Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Pertanian tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah desa yang memiliki potensi pertanian;
b. jumlah kelompok tani binaan; dan
c. tingkat adopsi inovasi teknologi.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Penyuluh Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(3) Penyuluh Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan Pertanian selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Article 50
Penyuluh Pertanian yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 51
(1) Terhadap Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Article 52
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Pertanian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Pertanian dilarang rangkap Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyuluh Pertanian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluh Pertanian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyuluh Pertanian;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf s, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penyuluh Pertanian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Article 57
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Article 58
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyuluh Pertanian yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya serta menduduki jabatan Penyuluh Pertanian kategori Keterampilan, yang tidak memiliki ijazah diploma tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori Keterampilan.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 5 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Penyuluh Pertanian yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Article 60
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, bagi PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan dengan Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Penyuluh Pertanian tidak dapat diberikan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Article 61
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Penyuluh Pertanian dan harus memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Penyuluh Pertanian yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Article 62
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang
bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; dan
c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara
(3) Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya.
(4) Penyuluh Pertanian yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 63
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Analis Ketahanan Pangan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya tetap berlaku.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila masa pembebasan sementara yang bersangkutan telah selesai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 64
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Article 67
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 68
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
4. melakukan penumbuhan Poktan;
5. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
6. melakukan penumbuhan Gapoktan;
7. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
8. melakukan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
10. melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
12. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang (FFD);
13. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
14. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
15. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; dan
18. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) secara massal;
4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
7. melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
10. melakukan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
12. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
7. melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
10. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam MENETAPKAN dan meningkatkan skala usaha tani;
11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
12. melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
4. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan;
5. mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan;
7. mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan;
8. mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
10. melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
12. mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
13. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
14. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot);
15. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
18. mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
2. melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. melakukan diseminasi informasi pertanian;
(teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
4. melakukan evaluasi penumbuhan Poktan;
5. melakukan evaluasi penumbuhan Gapoktan;
6. melakukan evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
10. melakukan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
12. melakukan evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
2. merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian
tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. melakukan evaluasi diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
4. melakukan evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
5. melakukan evaluasi pengembangan Gapoktan;
6. melakukan evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
8. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
10. merumuskan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
12. melakukan evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. melakukan evaluasi pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
2. merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
3. merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
4. merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
5. merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
7. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
9. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
10. merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
11. merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
12. merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
13. merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
14. merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
1. laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah;
2. rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
3. laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka kelompok;
4. laporan penumbuhan Poktan;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
6. laporan penumbuhan Gapoktan;
7. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
8. laporan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
10. laporan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
12. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang;
13. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
14. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
15. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
18. laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
1. rekapitulasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
3. laporan penyebaran informasi pertanian secara massal;
4. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
6. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
7. materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
9. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
10. laporan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
11. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
12. rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
15. rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
1. rekapitulasi data potensi wilayah;
2. dokumen programa penyuluhan pertanian;
3. laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
4. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
6. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
7. laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
8. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
9. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
10. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam MENETAPKAN dan meningkatkan skala usaha tani;
11. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
12. laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
13. laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
14. laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
15. laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil rekapitulasi dan data potensi wilayah;
2. laporan hasil rekapitulasi dan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
4. laporan penumbuhan Poktan;
5. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. laporan hasil penumbuhan Gapoktan;
7. laporan hasil pengembangan Gapoktan;
8. laporan hasil penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
9. laporan hasil pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
10. laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
11. laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
12. data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
13. laporan hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
14. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot;
15. laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
16. laporan hasil rekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
17. laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
18. laporan hasil rekapitulasi data pengembangan penyuluh pertanian swadaya;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
2. laporan hasil analisis data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
4. laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan;
5. laporan hasil evaluasi penumbuhan Gapoktan;
6. laporan hasil evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. laporan hasil evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
10. laporan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
12. laporan hasil evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. laporan hasil evaluasi penumbuhan penyuluh pertanian swadaya;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. rancangan model data;
2. rumuskan hasil analisis rekapitulasi dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
3. laporan hasil evaluasi diseminasi informasi pertanian;
4. laporan hasil evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
5. laporan hasil evaluasi pengembangan Gapoktan;
6. laporan hasil evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
7. laporan hasil evaluasi pelaksanaan kemitraan poktan, gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
8. rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
9. laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
10. rumusan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
11. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
12. laporan hasil evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
13. laporan hasil evaluasi pengembangan penyuluh pertanian swadaya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
1. rancangan model data;
2. rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
3. rancangan kebutuhan informasi pertanian;
4. rancangan metode diseminasi informasi pertanian;
5. rancangan model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
6. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
7. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
8. rancangan model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
9. rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
10. rancangan model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
11. rancangan model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
12. rancangan model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
13. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
14. rancangan model penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertnian Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
3. 60 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyuluh Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tingi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka
Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil, Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Pertanian Penyelia untuk penilaian Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Pertanian Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Pertanian kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Pertanian Penyelia untuk penilaian Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Pertanian Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Pertanian kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.