Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipildan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
7. Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
9. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
11. Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementarian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh ADB Kependudukan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh ADB Kependudukan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja ADB Kependudukan.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh ADB Kependudukan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK;
2. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
3. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP- el;
4. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el;
5. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el;
6. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
7. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
8. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el;
9. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el;
10. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
11. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
12. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
13. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
14. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
15. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
16. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
22. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
23. laporan hasil instalasi dan konfigurasi database SIAK;
24. laporan hasil instalasi dan konfigurasi database KTP- el;
25. laporan hasil pencadangan (backup) database SIAK;
26. laporan hasil pencadangan (backup) database KTP-el;
27. laporan hasil sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat;
28. laporan hasil pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali;
29. laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data;
30. laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
31. penyajian data sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
32. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK;
33. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
34. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el;
35. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el;
36. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el;
37. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
40. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
41. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
42. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
43. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
44. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK;
45. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el;
46. laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi data warehouse;
47. laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi data warehouse di server dinas kabupaten/kota;
48. laporan hasil implementasi aplikasi Data Warehouse;
49. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
dan
50. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna;
b. Administrator Database (ADB) Kependudukan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK;
2. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
3. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP- el;
4. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
5. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
6. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
7. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
8. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
9. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
10. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
11. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
12. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
13. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
14. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el;
15. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el;
16. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
17. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
18. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
19. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
20. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
21. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
22. lLaporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
23. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
24. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
25. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
26. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
27. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
28. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
29. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
30. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
31. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
32. laporan hasil peningkatan unjuk kerja (performance) database SIAK;
33. laporan hasil peningkatan unjuk kerja (performance) database KTP-el;
34. laporan hasil pengelolaan dan penyajian database SIAK;
35. laporan hasil pengelolaan dan penyajian database KTP-el;
36. laporan hasil pemulihan (recovery) database SIAK;
37. Laporan hasil pemulihan (recovery) database KTP-el;
38. laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data;
39. laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
40. penyajian data sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
41. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK;
42. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
43. Laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el;
44. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Perekaman KTP-el;
45. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Pencetakan KTP-el;
46. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
47. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
48. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
49. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
50. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
51. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
52. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
53. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK;
54. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el;
55. laporan hasil operasionalisasi aplikasi data warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
56. laporan hasil operasionalisasi aplikasi data warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota dengan instansi pengguna;
57. laporan hasil pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
58. laporan hasil koordinasi dengan tim teknis pusat; dan
59. laporan hasil pemberian hak akses web service kepada lintas sektor;
c. ADB Kependudukan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK;
2. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Konsolidasi;
3. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el;
4. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el;
5. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
6. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
7. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
8. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
9. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
10. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
11. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
12. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
13. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
14. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
15. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
16. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) database SIAK;
22. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) database KTP-el;
23. laporan hasil pemulihan (recovery) database SIAK;
24. laporan Hasil pemulihan (recovery) database KTP-el;
25. laporan Hasil pendampingan teknis operasional aplikasi SIAK;
26. laporan hasil analisa dan usulan pengembangan fasilitas aplikasi SIAK;
27. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK;
28. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
29. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi KTP-el;
30. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el;
31. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el;
32. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
33. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
34. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
35. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
36. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
37. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi database SIAK;
40. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi database KTP-el;
41. laporan hasil pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
42. laporan hasil koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data;
43. laporan hasil pemberian hak akses web service kepada lintas sektor;
44. Berita Acara hasil koordinasi penyelesaian data penduduk yang tidak sesuai dengan data warehouse;
45. berita acara hasil verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan data warehouse;
dan
46. laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan data warehouse.