Correct Article 48
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Operator SIAK diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
