Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction