Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK ditetapkan.
Your Correction