Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Operator SIAK dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Your Correction