Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan diploma tiga, wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dimaksud paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction