Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Operator SIAK wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Operator SIAK wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction