Correct Article 41
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Operator SIAK yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Operator SIAK;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Operator SIAK;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Operator SIAK;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengelolaan SIAK;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Operator SIAK;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Operator SIAK;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Operator SIAK;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Operator SIAK;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Operator SIAK;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Operator SIAK;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Operator SIAK;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Operator SIAK;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Operator SIAK; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Operator SIAK.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Operator SIAK setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf I, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r, pengelolaan jabatan fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
