Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah kecamatan; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah kerja; d. letak geografis; dan e. ketersediaan perangkat SIAK. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction