Correct Article 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah kecamatan;
b. jumlah penduduk;
c. luas wilayah kerja;
d. letak geografis; dan
e. ketersediaan perangkat SIAK.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
