Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada awal tahun, setiap Operator SIAK wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Operator SIAK disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Your Correction