Correct Article 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Current Text
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Operator SIAK wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
