Correct Article 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Operator SIAK harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Operator SIAK meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
