Correct Article 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Operator SIAK Terampil;
b. Operator SIAK Mahir; dan
c. Operator SIAK Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Your Correction
