Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
9. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
10. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pekerja Sosial dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pekerja Sosial sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pekerja Sosial baik perorangan atau kelompok di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(3) Kedudukan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(3) Kedudukan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas:
a. kategori keterampilan; dan
b. kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Pemula;
b. Pekerja Sosial Terampil;
c. Pekerja Sosial Mahir; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemecahan masalah;
c. penyusunan rencana intervensi;
d. intervensi;
e. evaluasi;
f. terminasi dan rujukan; dan
g. bimbingan dan pembinaan lanjut.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pekerja Sosial yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pekerja Sosial yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas Pekerja Sosial yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas Pekerja Sosial yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemecahan masalah;
c. penyusunan rencana intervensi;
d. intervensi;
e. evaluasi;
f. terminasi dan rujukan; dan
g. bimbingan dan pembinaan lanjut.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi:
1. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi pada kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu;
3. melaksanakan penatausahaan dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu;
6. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
9. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
10. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan terminasi;
18. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan rujukan;
dan
19. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
b. Pekerja Sosial Terampil, meliputi:
1. menyusun jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu dan keluarga;
3. menyusun jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. menyusun jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu dan keluarga;
6. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. menyusun jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. mengiventarisir bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan
penerima program;
9. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas
penerima program;
10. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi;
18. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan
19. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
c. Pekerja Sosial Mahir, meliputi:
1. menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
3. menginventarisasi bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. menginventarisasi bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
6. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. menginventarisasi bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
10. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;;
12. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi;
17. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
18. melakukan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan penerima program dalam menghadapi terminasi;
19. melakukan kegiatan rujukan kepada keluarga;
dan
20. melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
3. melaksanakan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
6. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program dan membuat laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
10. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
17. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
18. melakukan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;
19. melakukan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
20. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. menyusun materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. menyusun instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. menyusun rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. menyusun rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. membuat rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. melaksanakan dan menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. menyusun rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. menyusun instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro;
22. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. menyusun instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. menyusun materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. menyusun instrumen evaluasi program pelayanan;
29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;
30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;
31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro;
32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan
sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. menganalisa dan evaluasi instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. menganalisa serta mengevalusi
kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;
19. menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
22. menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya, meliputi:
1. mengembangkan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. mengevaluasi dan mengembangkan materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. menyusun dan merumuskan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. melakukan pengembangan model instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. menganalisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. menganalisa dan merumuskan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. melakukan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. melaksanakan dan membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penyusunan
penerima program;
13. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi
kegiatan temu bahas
penerima program;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro, mezzo, dan makro;
22. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil intervensi secara keseluruhan;
23. melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. melakukan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. melakukan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. mengevaluasi dan mengembangkan materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;
29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;
30. melakukan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;
31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan analisis pengembangan model pelayanan setting makro;
32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
2. menganalisis dan menyusun strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
3. menyusun rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
4. merumuskan strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
5. menyusun rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
6. menyusun grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
7. mengembangkan dan menyusun pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
8. merumuskan panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
9. melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
10. melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;
11. mengembangkan model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
12. mengembangkan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;
13. melaksanakan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
14. melakukan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
dan
15. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat.
(3) Pekerja Sosial yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi:
1. dokumen administrasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu;
3. dokumen berkas kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. dokumen administrasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu;
6. laporan kegiatan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. dokumen administrasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
9. dokumen administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
10. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14. laporan mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. dokumen administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. dokumen administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. dokumen administrasi kegiatan terminasi;
18. dokumen administrasi kegiatan rujukan; dan
19. dokumen administrasi kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
b. Pekerja Sosial Terampil, meliputi:
1. dokumen jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu dan keluarga;
3. dokumen jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. dokumen jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu dan keluarga;
6. dokumen notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. dokumen bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan
penerima program;
9. dokumen notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas
penerima program;
10. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
14. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. dokumen notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. dokumen notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. dokumen rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi;
18. dokumen rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan
19. dokumen, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
c. Pekerja Sosial Mahir, meliputi:
1. dokumen bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
3. dokumen bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. dokumen bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
6. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. dokumen bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. dokumen rencana intervensi penerima program;
10. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. Laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi;
17. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
18. laporan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan penerima program dalam menghadapi terminasi;
19. laporan kegiatan rujukan kepada keluarga; dan
20. laporan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
1. laporan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
3. laporan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. laporan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
6. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. laporan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. dokumen rencana intervensi penerima program dan laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
10. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
17. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
18. laporan hasil kegiatan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;
19. laporan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
20. laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pekerja Sosial kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. dokumen instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. dokumen rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. dokumen rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. dokumen instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. laporan dan dokumen rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. dokumen rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. dokumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro;
22. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. laporan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. laporan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. dokumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya
27. dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. dokumen instrumen evaluasi program pelayanan;
29. laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;
30. laporan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;
31. laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro;
32. laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. laporan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. dokumen instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. laporan evaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. laporan analisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. laporan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. laporan analisa dan evaluasi penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. dokumen instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. laporan analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. dokumen
dan laporan analisa dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. laporan analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. laporan analisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. dokumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
22. laporan analisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. laporan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. laporan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. dokumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. laporan analisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. dokumen instrumen evaluasi program pelayanan;
29. laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
30. laporan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
31. laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
32. laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya, meliputi:
1. laporan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. laporan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. laporan pengembangan model instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. laporan analisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. laporan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. laporan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian
layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. laporan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro, mezzo, dan makro;
22. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil intervensi secara keseluruhan;
23. laporan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. laporan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. laporan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. laporan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. laporan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;
29. laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;
30. laporan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;
31. laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan analisis pengembangan model pelayanan setting makro;
32. laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen naskah rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
2. laporan analisis dan naskah strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
3. laporan rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
4. dokumen naskah strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
5. dokumen naskah rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
6. dokumen naskah grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
7. dokumen naskah pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
8. dokumen naskah panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
9. laporan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
10. laporan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;
11. laporan pengembangan model model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
12. laporan pengembangan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;
13. laporan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
14. laporan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
dan
15. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pekerja Sosial yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pekerja Sosial yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas Pekerja Sosial yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas Pekerja Sosial yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(6) Pekerja Sosial yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pekerja Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Article 15
Article 16
(1) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h.
(2) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pekerja Sosial kategori keterampilan.
Article 17
(1) Pekerja Sosial Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(6) Pekerja Sosial yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pekerja Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Article 16
(1) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h.
(2) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pekerja Sosial kategori keterampilan.
Article 17
(1) Pekerja Sosial Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pekerja Sosial wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pekerja Sosial bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pekerja Sosial dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pekerja Sosial dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pekerja Sosial bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pekerja Sosial dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pekerja Sosial dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Pekerja Sosial wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pekerja Sosial berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Pekerja Sosial wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pekerja Sosial berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pekerja Sosial Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pekerja Sosial Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pekerja Sosial kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Utama.
(4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pekerja Sosial wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pekerja Sosial Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pekerja Sosial Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pekerja Sosial kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Utama.
(4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pekerja Sosial wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina
Article 27
(1) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Mahir.
(2) Pekerja Sosial Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pekerja Sosial kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya.
(4) Pekerja Sosial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Mahir.
(2) Pekerja Sosial Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pekerja Sosial kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya.
(4) Pekerja Sosial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit
minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pekerja Sosial mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pekerja Sosial sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pekerja Sosial.
Article 31
Usul PAK Pekerja Sosial diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat administrator yang membidangi jabatan fungsional pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang ditunjuk yang membidangi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
Article 32
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pekerja Sosial dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pekerja Sosial terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai instansi bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina atau pada Instansi Daerah bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina dan di lingkungan Instansi Daerah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit
minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pekerja Sosial mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pekerja Sosial sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pekerja Sosial.
Usul PAK Pekerja Sosial diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat administrator yang membidangi jabatan fungsional pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang ditunjuk yang membidangi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pekerja Sosial dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pekerja Sosial terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pekerja Sosial Penyelia dan Pekerja Sosial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai instansi bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula sampai dengan Pekerja Sosial Mahir di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina atau pada Instansi Daerah bagi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda dan Pekerja Sosial Pemula, Terampil, dan Mahir di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina dan di lingkungan Instansi Daerah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, untuk Pekerja Sosial:
a. dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Pekerja Sosial dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. Pengajar/pelatih di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pekerja Sosial yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan PNS dalam jabatan Pekerja Sosial dalam jenjang ahli utama dan/atau Pekerja Sosial yang akan menduduki jenjang jabatan ahli utama harus memiliki ijazah magister sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pekerja Sosial dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pekerja Sosial yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Pekerja Sosial wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pekerja Sosial Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Pekerja Sosial Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Pekerja Sosial Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Utama.
Article 40
(1) Pekerja Sosial yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pekerja Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Pekerja Sosial yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pekerja Sosial tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, untuk Pekerja Sosial:
a. dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Pekerja Sosial dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. Pengajar/pelatih di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pekerja Sosial yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan PNS dalam jabatan Pekerja Sosial dalam jenjang ahli utama dan/atau Pekerja Sosial yang akan menduduki jenjang jabatan ahli utama harus memiliki ijazah magister sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pekerja Sosial dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pekerja Sosial yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Pekerja Sosial wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pekerja Sosial Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Pekerja Sosial Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Pekerja Sosial Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pekerja Sosial Ahli Utama.
Article 40
(1) Pekerja Sosial yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pekerja Sosial yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pekerja Sosial tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dihitung berdasarkan analisis jabatan dan anilisis beban kerja dengan mempertimbangkan indikator, meliputi:
a. jumlah penerima manfaat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. jenis pelayanan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan
c. ruang lingkup dan jangkauan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pekerja Sosial diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pekerja Sosial dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pekerja Sosial diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pekerja Sosial dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pekerja Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(3) Pekerja Sosial yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian
pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Article 49
Pekerja Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Article 51
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pekerja Sosial dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pekerja Sosial dilarang rangkap Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pekerja Sosial;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Pekerja Sosial;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karir Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pekerja Sosial setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pekerja Sosial wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Article 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya.
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan yang belum memperoleh sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Article 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi:
1. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi pada kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu;
3. melaksanakan penatausahaan dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu;
6. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
9. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
10. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan terminasi;
18. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan rujukan;
dan
19. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
b. Pekerja Sosial Terampil, meliputi:
1. menyusun jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu dan keluarga;
3. menyusun jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. menyusun jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu dan keluarga;
6. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. menyusun jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. mengiventarisir bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan
penerima program;
9. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas
penerima program;
10. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi;
18. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan
19. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
c. Pekerja Sosial Mahir, meliputi:
1. menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
3. menginventarisasi bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. menginventarisasi bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
6. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. menginventarisasi bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
10. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;;
12. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi;
17. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
18. melakukan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan penerima program dalam menghadapi terminasi;
19. melakukan kegiatan rujukan kepada keluarga;
dan
20. melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
3. melaksanakan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
6. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program dan membuat laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
10. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
17. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
18. melakukan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;
19. melakukan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
20. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. menyusun materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. menyusun instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. menyusun rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. menyusun rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. membuat rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. melaksanakan dan menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. menyusun rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. menyusun instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro;
22. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. menyusun instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. menyusun materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. menyusun instrumen evaluasi program pelayanan;
29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;
30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;
31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro;
32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan
sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. menganalisa dan evaluasi instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. menganalisa serta mengevalusi
kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;
19. menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
22. menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya, meliputi:
1. mengembangkan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. mengevaluasi dan mengembangkan materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. menyusun dan merumuskan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. melakukan pengembangan model instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. menganalisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. menganalisa dan merumuskan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. melakukan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. melaksanakan dan membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penyusunan
penerima program;
13. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi
kegiatan temu bahas
penerima program;
14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro, mezzo, dan makro;
22. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil intervensi secara keseluruhan;
23. melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. melakukan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. melakukan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. mengevaluasi dan mengembangkan materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;
29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;
30. melakukan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;
31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan analisis pengembangan model pelayanan setting makro;
32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
2. menganalisis dan menyusun strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
3. menyusun rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
4. merumuskan strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
5. menyusun rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
6. menyusun grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
7. mengembangkan dan menyusun pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
8. merumuskan panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
9. melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
10. melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;
11. mengembangkan model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
12. mengembangkan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;
13. melaksanakan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
14. melakukan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
dan
15. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat.
(3) Pekerja Sosial yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi:
1. dokumen administrasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu;
3. dokumen berkas kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. dokumen administrasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu;
6. laporan kegiatan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. dokumen administrasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
9. dokumen administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
10. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. laporan hasil identifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14. laporan mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. dokumen administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. dokumen administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. dokumen administrasi kegiatan terminasi;
18. dokumen administrasi kegiatan rujukan; dan
19. dokumen administrasi kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
b. Pekerja Sosial Terampil, meliputi:
1. dokumen jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu dan keluarga;
3. dokumen jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. dokumen jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu dan keluarga;
6. dokumen notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8. dokumen bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan
penerima program;
9. dokumen notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas
penerima program;
10. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
14. laporan hasil inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15. dokumen notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
16. dokumen notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
17. dokumen rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi;
18. dokumen rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan
19. dokumen, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;
c. Pekerja Sosial Mahir, meliputi:
1. dokumen bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
3. dokumen bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. dokumen bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
6. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. dokumen bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. dokumen rencana intervensi penerima program;
10. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. Laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi;
17. dokumen bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
18. laporan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan penerima program dalam menghadapi terminasi;
19. laporan kegiatan rujukan kepada keluarga; dan
20. laporan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
1. laporan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
3. laporan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. laporan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
6. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. laporan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9. dokumen rencana intervensi penerima program dan laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
10. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
11. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
17. laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
18. laporan hasil kegiatan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;
19. laporan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
20. laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pekerja Sosial kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. dokumen instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. dokumen rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. dokumen rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. dokumen rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. dokumen instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. laporan dan dokumen rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. dokumen rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. dokumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro;
22. laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. laporan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. laporan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. dokumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya
27. dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. dokumen instrumen evaluasi program pelayanan;
29. laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;
30. laporan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;
31. laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro;
32. laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. laporan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. dokumen instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. laporan evaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. laporan analisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. laporan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. laporan analisa dan evaluasi penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. dokumen instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. laporan analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. dokumen
dan laporan analisa dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. laporan analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. laporan analisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. dokumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
22. laporan analisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
23. laporan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. laporan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. dokumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. laporan analisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. dokumen instrumen evaluasi program pelayanan;
29. laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
30. laporan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
31. laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
32. laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya, meliputi:
1. laporan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2. dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. laporan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4. laporan pengembangan model instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5. laporan analisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. laporan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9. dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. laporan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penyusunan rencana intervensi penerima program;
13. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14. laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian
layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18. laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20. laporan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;
21. laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro, mezzo, dan makro;
22. laporan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil intervensi secara keseluruhan;
23. laporan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24. laporan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25. laporan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26. laporan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27. dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28. laporan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;
29. laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;
30. laporan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;
31. laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan analisis pengembangan model pelayanan setting makro;
32. laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
33. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen naskah rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
2. laporan analisis dan naskah strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
3. laporan rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
4. dokumen naskah strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
5. dokumen naskah rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
6. dokumen naskah grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
7. dokumen naskah pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
8. dokumen naskah panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
9. laporan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
10. laporan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;
11. laporan pengembangan model model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
12. laporan pengembangan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;
13. laporan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
14. laporan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
dan
15. laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial, unsur kepegawaian, dan Pekerja Sosial.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pekerja Sosial Penyelia untuk penilaian Pekerja Sosial kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pekerja Sosial Ahli Madya untuk penilaian Pekerja Sosial kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari biro/badan kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pekerja Sosial.
(7) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pekerja Sosial yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pekerja Sosial; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pekerja Sosial.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pekerja Sosial, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pekerja Sosial.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai instansi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah pusat di luar Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial, unsur kepegawaian, dan Pekerja Sosial.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pekerja Sosial Penyelia untuk penilaian Pekerja Sosial kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pekerja Sosial Ahli Madya untuk penilaian Pekerja Sosial kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari biro/badan kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pekerja Sosial.
(7) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pekerja Sosial yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pekerja Sosial; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pekerja Sosial.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pekerja Sosial, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pekerja Sosial.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan pratama yang membidangi pengembangan profesi Pekerja Sosial pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai instansi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah pusat di luar Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.