(1) Uraian kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama a) Penyelidikan, meliputi:
1) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data ekspor dan impor tingkat I;
2) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data barang yang akan diajukan permohonan tingkat I;
3) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perhitungan marjin dumping/subsidi neto tingkat I;
4) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data indikator kinerja IDN tingkat I;
5) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN tingkat I;
6) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data impor barang yang akan diselidiki tingkat I;
7) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data standing petitioner / major proportion IDN tingkat I;
8) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data klasifikasi barang sejenis/ barang yang secara langsung bersaing tingkat I;
9) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data pangsa impor tingkat I;
10) melakukan kegiatan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan isi dokumen permohonan tingkat I;
11) menganalisis faktor lain tingkat I;
12) menganalisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali/perpanjangan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan tingkat I;
13) melaksanakan kegiatan konsultasi dalam rangka permohonan penyelidikan tindakan imbalan sebagai anggota;
14) menyusun dokumen paparan dalam rapat pembahasan hasil analisis bukti awal tingkat I;
15) menyusun butir-butir substansi hasil rapat pembahasan analisis bukti awal tingkat I;
16) menyusun surat pra notifikasi dalam bahasa asing kepada perwakilan negara yang diduga dumping/subsidi tingkat I;
17) menyiapkan naskah pengumuman inisiasi penyelidikan tingkat I;
18) menyiapkan naskah siaran pers inisiasi penyelidikan tingkat I;
19) menyiapkan konsep surat inisiasi dalam bahasa asing kepada pemerintah negara pengekspor/eksportir tingkat I;
20) menyiapkan konsep surat inisiasi dalam bahasa INDONESIA kepada IDN/importir/ Kedutaan Besar
(KBRI)/ kementerian terkait tingkat I;
21) menyiapkan konsep laporan inisiasi penyelidikan kepada Menteri Perdagangan tingkat I;
22) membuat kuesioner IDN/eksportir/importir dalam bahasa asing selaku anggota;
23) membuat kuesioner IDN/eksportir/importir dalam bahasa INDONESIA selaku anggota;
24) melaksanakan inisiasi penyelidikan di surat kabar dan website tingkat I;
25) menganalisis konsep jawaban atas tanggapan/submisi inisiasi penyelidikan dalam bahasa asing tingkat I;
26) menganalisis konsep jawaban atas tanggapan/submisi dalam bahasa INDONESIA tingkat I;
27) menyusun rencana penyelidikan tingkat I;
28) melakukan pendataan sebagai pihak yang kooperatif/registered party berdasarkan permintaan dari pihak yang berkepentingan (PYB) dengan penyelidikan tingkat I;
29) melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan jawaban kuesioner IDN tingkat I;
30) melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan jawaban kuesioner eksportir tingkat I;
31) melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan jawaban kuesioner importir tingkat I;
32) menganalisis jawaban kuesioner IDN tingkat I;
33) menganalisis jawaban kuesioner eksportir tingkat I;
34) menganalisis jawaban kuesioner importir tingkat I;
35) membuat deficiency letter IDN dalam bahasa INDONESIA tingkat I;
36) membuat deficiency letter eksportir/ eksportir produsen dalam bahasa asing tingkat I;
37) membuat deficiency letter importir dalam bahasa INDONESIA tingkat I;
38) melakukan kegiatan pengolahan dan pengumpulan kelengkapan jawaban deficiency letter IDN dalam bahasa INDONESIA tingkat I;
39) melakukan kegiatan pengolahan dan pengumpulan kelengkapan jawaban deficiency letter eksportir dalam bahasa asing tingkat I;
40) melakukan kegiatan pengolahan dan pengumpulan kelengkapan jawaban deficiency letter importir dalam bahasa INDONESIA tingkat I;
41) membuat laporan sementara pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS)/Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS)/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) berupa perhitungan marjin dumping/subsidi neto/BMTPS
selaku anggota;
42) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa perhitungan kerugian IDN selaku anggota;
43) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa analisis hubungan kausal antara dumping/subsidi dengan kerugian IDN/hubungan kausal antara lonjakan impor dengan kerugian IDN selaku anggota;
44) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa analisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN selaku anggota;
45) membuat surat rekomendasi pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS selaku anggota;
46) membuat surat pemberitahuan laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/ BMTPS kepada IDN/importir/PYB dalam bahasa INDONESIA;
47) membuat surat pemberitahuan laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/ BMTPS kepada IDN/eksportir/importir/PYB versi bahasa asing;
48) menyusun dokumen presentasi dalam rapat pembahasan persiapan on-site verification selaku anggota;
49) membuat rencana verifikasi lapangan IDN/eksportir/ importir selaku anggota;
50) membuat daftar data yang akan diverifikasi di IDN/eksportir/importir selaku anggota;
51) membuat pemberitahuan verifikasi lapangan kepada IDN/eksportir/importir/ perwakilan negara tertuduh tingkat I;
52) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN terhadap barang yang diselidiki tingkat I;
53) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN terhadap kinerja perusahaan tingkat I;
54) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan dalam rangka kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN selaku anggota;
55) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap barang yang diselidiki selaku anggota;
56) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap data dan dokumen penjualan/biaya produksi dan biaya penjualan selaku anggota;
57) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap isu terkait tanggapan PYB selaku anggota;
58) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan untuk kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen selaku anggota;
59) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap barang yang diimpor dan/atau barang yang dibeli dari IDN selaku anggota;
60) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap data dan dokumen pembelian selaku anggota;
61) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap isu terkait tanggapan PYB selaku anggota;
62) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan dalam rangka kegiatan verifikasi lapangan kepada importir selaku anggota;
63) menyusun dokumen presentasi dalam rapat pembahasan hasil on-site verification tingkat I;
64) membuat butir-butir substansi rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan tingkat I;
65) membuat laporan hasil verifikasi lapangan kepada IDN/eksportir/importir selaku anggota;
66) membuat metodologi perhitungan marjin dumping/subsidi neto untuk pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan selaku anggota;
67) membuat metodologi perhitungan kerugian untuk pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan selaku anggota;
68) melakukan identifikasi isu atau permasalahan untuk pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan selaku anggota;
69) melakukan perhitungan kerugian IDN untuk pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan selaku anggota;
70) melakukan perhitungan efek volume dalam rangka pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan selaku anggota;
71) melakukan perhitungan efek harga untuk pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan selaku anggota;
72) menganalisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN untuk pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan selaku anggota;
73) melakukan analisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali dalam rangka pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan selaku anggota;
74) membuat surat pemberitahuan laporan data utama hasil penyelidikan versi bahasa INDONESIA tingkat I;
75) membuat surat pemberitahuan laporan data utama hasil penyelidikan versi bahasa asing tingkat I;
76) melakukan analisis jawaban atas tanggapan/submisi dari PYB atas laporan data utama hasil penyelidikan dalam bahasa asing tingkat I;
77) melakukan analisis jawaban atas tanggapan/submisi dari PYB atas laporan data utama hasil penyelidikan dalam bahasa INDONESIA tingkat I;
78) membuat laporan data utama hasil penyelidikan versi tidak rahasia tingkat I;
79) membuat rencana pelaksanaan dengar pendapat publik (public hearing)/spesifik selaku anggota;
80) membuat surat pemberitahuan pelaksanaan public hearing/spesifik versi bahasa INDONESIA tingkat I;
81) membuat surat pemberitahuan pelaksanaan public hearing/spesifik versi bahasa asing tingkat I;
82) membuat naskah talking point tingkat I;
83) membuat tata tertib dengar pendapat selaku anggota;
84) menyusun butir-butir substansi hasil dengar pendapat tingkat I;
85) mengumpulkan dan mengolah dokumen yang disampaikan PYB terkait dengar pendapat tingkat I;
86) membuat metodologi perhitungan marjin dumping/subsidi neto untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
87) membuat metodologi perhitungan kerugian untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/ tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan selaku anggota;
88) membuat metodologi perhitungan terjadinya lonjakan impor baik secara absolut maupun secara relatif selaku anggota;
89) membuat metodologi perhitungan hubungan sebab-akibat antara lonjakan impor dengan kerugian IDN selaku anggota;
90) membuat metodologi perhitungan bentuk, besaran, dan jangka waktu tindakan pengamanan perdagangan selaku anggota;
91) melakukan perhitungan marjin dumping/ subsidi neto untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
92) melakukan perhitungan kerugian IDN dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
93) melakukan perhitungan efek volume dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
94) melakukan perhitungan efek harga dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
95) melakukan analisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
96) melakukan analisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
97) melakukan analisis terjadinya lonjakan impor baik secara absolut maupun secara relatif untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
98) melakukan analisis perkembangan tidak terduga (unforeseen development) yang menyebabkan terjadinya lonjakan impor untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
99) melakukan analisis hubungan sebab- akibat antara lonjakan impor dengan kerugian IDN untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
100) melakukan analisis penyesuaian struktural (structural adjustment) untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
101) melakukan analisis bentuk, besaran, dan jangka waktu tindakan pengamanan perdagangan untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku anggota;
102) membuat surat pemberitahuan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan versi bahasa INDONESIA tingkat I;
103) membuat surat pemberitahuan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan versi bahasa asing tingkat I;
104) membuat kesimpulan penyelidikan yang berisi hasil penyelidikan tindakan antidumping/ imbalan/ tindakan pengamanan perdagangan sebagai rekomendasi ke Menteri Perdagangan untuk dikenakan/tidak dikenakan beserta besaran pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)/ Bea Masuk Imbalan (BMI)/Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)/Kuota/ kombinasi BMTP dan Kuota selaku anggota;
105) membuat laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan/ tindakan pengamanan perdagangan versi tidak rahasia tingkat I;
106) membuat surat pemberitahuan penghentian penyelidikan versi bahasa INDONESIA;
107) membuat surat pemberitahuan penghentian penyelidikan versi bahasa asing;
108) menyusun konsep kronologi singkat penyelidikan;
109) menyusun konsep kesimpulan penyelidikan;
110) menyusun presentasi untuk rapat pertimbangan kepentingan nasional (PKN);
111) membuat butir-butir substansi hasil rapat PKN tingkat I;
112) menyusun talking point pimpinan pada rapat pleno dan tim tarif tingkat I;
113) membuat butir-butir substansi rapat pleno dan tim tarif tingkat I;
114) membuat laporan hasil rapat pleno dan tim tarif tingkat I;
115) melakukan identifikasi perusahaan atau pihak terkait dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi pengenaan BMAD/BMI/tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP/Kuota/Kombinasi BMTP dan Kuota);
116) menyusun daftar pertanyaan/kuesioner dan materi substansi;
117) melakukan kunjungan evaluasi selaku anggota;
118) melakukan identifikasi perusahaan atau pihak terkait untuk kegiatan monitoring tindakan penyesuaian;
119) menyusun daftar pertanyaan/kuesioner dan materi substansi untuk kegiatan monitoring tindakan penyesuaian;
120) membuat kuesioner untuk evaluasi/midterm review;
121) memeriksa kelengkapan dan kebenaran jawaban kuesioner evaluasi/midterm review yang diterima dari IDN/importir/eksportir;
122) menganalisis jawaban dari kuesioner evaluasi/midterm review yang diterima dari IDN dan PYB;
123) melaksanakan evaluasi/midterm review ke lokasi pemohon/importir/eksportir/PYB lainnya selaku anggota;
124) menganalisis hasil evaluasi/midterm review ke lokasi IDN, importir, dan PYB lainnya selaku anggota;
125) melakukan pembahasan hasil evaluasi/midterm review di lokasi IDN, importir, dan PYB selaku anggota;
126) menganalisis data dan informasi dalam pembuatan laporan hasil evaluasi/midterm review;
127) membuat laporan hasil evaluasi/midterm review;
128) menganalisis tanggapan konsultasi perihal hasil midterm review selaku anggota;
129) membuat notifikasi ke World Trade Organization (WTO) tentang pelaksanaan hasil konsultasi tingkat I;
130) mengajukan konsep surat jawaban atas tanggapan tertulis dari negara yang melakukan konsultasi;
131) menyusun materi substansi untuk rapat koordinasi persiapan sidang forum komite dalam WTO;
132) membuat laporan hasil rapat persiapan sidang forum komite dalam WTO;
133) menyusun dokumen identifikasi isu atau permasalahan terkait permintaan opini hukum kepada konsultan hukum nasional/internasional;
134) menyusun dokumen permintaan opini hukum kepada konsultan hukum nasional/internasional;
135) menyusun dokumen pemutakhiran informasi perkembangan kasus kepada konsultan hukum nasional/internasional;
136) menyusun rekomendasi rancangan peraturan nasional maupun internasional tingkat I;
137) menyusun laporan hasil rapat INTERKEM dan harmonisasi;
138) menyusun dokumen masukan terkait pembentukan perjanjian internasional baik dalam lingkup bilateral, regional, maupun multilateral, meliputi materi substansi untuk penyusunan Peraturan/Surat Keputusan Menteri Perdagangan;
139) menyusun dokumen masukan terkait pembentukan perjanjian internasional baik dalam lingkup bilateral, regional, maupun multilateral, meliputi penyusunan laporan hasil rapat internal Kementerian Perdagangan; dan 140) menyusun dokumen masukan terkait pembentukan perjanjian internasional baik dalam lingkup bilateral, regional, maupun multilateral, meliputi penyusunan nota dinas ketua kepada Menteri Perdagangan terkait hasil rapat pembahasan perjanjian dalam forum internasional;
b) Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum, meliputi:
1) melakukan identifikasi potensi hambatan akses pasar ekspor tingkat I;
2) menyusun rencana kegiatan hambatan akses pasar ekspor jangka pendek;
3) menyusun rencana kegiatan sengketa perdagangan internasional jangka pendek;
4) mengidentifikasi eksportir yang melakukan ekspor ke negara penuduh tingkat I;
5) melakukan penelusuran dan pengumpulan data ekspor dan impor produk tingkat I;
6) menganalisis data ekspor dan impor produk tingkat I;
7) menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai notifikasi
tuduhan dumping/subsidi/safeguard tingkat I;
8) melakukan inventarisasi kendala penyampaian tanggapan/kuesioner tingkat I;
9) menyusun konsep surat pernyataan interested parties beserta permintaan tingkat I;
10) melakukan telaah terhadap substantial interest dari tuduhan dumping/subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh tingkat I;
11) menyusun konsep surat permintaan perpanjangan waktu kepada otoritas penuduh tingkat I;
12) menganalisis dokumen inisiasi penyelidikan/preliminary determination/ statement of essential facts/final determination dari tuduhan dumping/ subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat I;
13) menganalisis rencana kebijakan/kebijakan yang dikeluarkan oleh negara mitra dagang tingkat I;
14) menyusun summary atau ringkasan dari dokumen inisiasi penyelidikan atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat I;
15) menyusun jawaban/respon kuesioner atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat I;
16) menyusun konsep surat permintaan tanggapan dan masukan kepada kementerian/instansi/perusahaan untuk penyusunan jawaban kuesioner atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat I;
17) menyusun summary respon kuesioner dari kementerian/instansi terkait atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat I;
18) melakukan asistensi pengisian kuesioner oleh perusahaan terkait atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard sebagai anggota;
19) menyusun konsep talking point atau bahan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat I;
20) menyusun konsep laporan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/ subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan skala rapat I;
21) menyusun konsep nota dinas laporan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat I;
22) menyusun submisi atas dokumen inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat I;
23) menyusun submisi atas preliminary determination inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat I;
24) menyusun submisi atas statement of essential facts inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat I;
25) menyusun submisi atas final determination inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat I;
26) menyusun kertas posisi atas hambatan teknis perdagangan tingkat I;
27) menyusun bahan untuk kegiatan pendampingan sebagai anggota;
28) menyusun laporan pendampingan sebagai anggota;
29) menyusun submisi atas hasil on the spot investigation/verification oleh otoritas negara penuduh tingkat I;
30) menyusun bahan kegiatan public hearing/konsultasi tingkat I;
31) menyusun laporan pembelaan dalam kegiatan public hearing dan/atau konsultasi terkait tuduhan dumping/ subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan sebagai anggota delegasi;
32) menyusun konsep submisi/kertas posisi atas hasil public hearing dan/atau konsultasi terkait tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat I;
33) menyusun konsep surat pernyataan interested party beserta permintaan dokumen atas review tuduhan kepada otoritas penuduh tingkat I;
34) melakukan telaah terhadap substantial interest dari review pengenaan antidumping/ anti subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat I;
35) menganalisis dokumen inisiasi/preliminary determination/statement of essential facts/final determination atas review pengenaan antidumping/ anti subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat I;
36) menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai notifikasi review tuduhan dumping/subsidi/ safeguard tingkat I;
37) melakukan inventarisir kendala penyampaian tanggapan/kuesioner tingkat I;
38) menyusun konsep surat perpanjangan waktu kepada otoritas penuduh tingkat I;
39) menyusun summary atau ringkasan dari dokumen review antidumping/subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh tingkat I;
40) menyusun jawaban/respon kuesioner atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat I;
41) menyusun konsep surat permintaan tanggapan dan masukan kepada kementerian/instansi/ perusahaan untuk penyusunan jawaban kuesioner atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat I;
42) menyusun summary atas respon kuesioner dari kementerian/instansi terkait atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat I;
43) melakukan asistensi pengisian kuesioner oleh perusahaan terkait atas review pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard sebagai anggota;
44) menyusun submisi atas review tuduhan dumping/subsidi/safeguard tingkat I;
45) menyusun submisi atas preliminary determination dari review atas pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat I;
46) menyusun submisi atas statement of essential facts dari review tindakan antidumping/subsidi/safeguard tingkat I;
47) menyusun submisi atas final determination dari review tindakan antidumping/subsidi/safeguard tingkat I;
48) menyusun surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau
instansi/lembaga atau pihak terkait tingkat I;
49) menyusun daftar pertanyaan/kuesioner dan bahan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga tingkat I;
50) menyusun laporan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai anggota;
51) menyusun konsep surat klarifikasi isu atau permasalahan ekspor kepada otoritas negara mitra dagang dan/atau KBRI tingkat I;
52) menyusun surat pemberitahuan pelaksanakan kegiatan advokasi kepada perusahaan atau pihak terkait tingkat I;
53) menyusun talking point atau bahan advokasi tingkat I;
54) menyusun laporan advokasi sebagai anggota;
55) menyusun bahan rapat koordinasi persiapan sidang forum komite dalam WTO tingkat I;
56) membuat laporan rapat persiapan sidang forum komite dalam WTO skala rapat tingkat I;
57) menyusun masukan posisi INDONESIA pada forum komite dalam WTO tingkat I;
58) menyusun talking points pada pembelaan pada forum komite dalam WTO tingkat I;
59) menyusun berita faksimili kegiatan sebagai anggota delegasi;
60) menyusun konsep nota dinas laporan kegiatan tingkat I;
61) melakukan identifikasi isu atau permasalahan substantif dalam rangka penyusunan submisi berdasarkan opini hukum tingkat I;
62) menyusun konsep surat permintaan opini hukum tingkat I;
63) menyusun konsep submisi/kertas posisi berdasarkan opini hukum dari konsultan hukum nasional/internasional tingkat I;
64) menyusun konsep laporan perkembangan penanganan hambatan akses pasar ekspor kepada pimpinan secara periodik tingkat I;
65) melakukan pemutakhiran data dan informasi perkembangan kasus (profil kasus) tingkat I;
66) menyusun rencana kegiatan FGD tingkat I;
67) menyusun talking points dan/atau bahan presentasi FGD tingkat I;
68) menyusun daftar pertanyaan untuk diangkat dalam FGD tingkat I;
69) menyusun laporan pelaksanaan FGD sebagai anggota;
70) melakukan identifikasi eksportir dan instansi/lembaga terkait dalam rangka penanganan atas penyelidikan anti- circumvention oleh otoritas negara mitra dagang tingkat I;
71) menyusun konsep surat pemberitahuan penyelidikan anti-circumvention kepada eksportir dan instansi/lembaga terkait tingkat I;
72) melakukan klarifikasi atas keaslian dokumen ekspor/impor atas produk tertuduh kepada instansi/lembaga terkait tingkat I;
73) melakukan klarifikasi atas proses produksi produk tertuduh kepada perusahaan terkait tingkat I;
74) melakukan identifikasi isu dalam petisi/keputusan final penyelidikan anti- circumvention tingkat I;
75) melakukan penelusuran dan telaah literatur anti-circumvention tingkat I;
76) menyusun konsep submisi atas inisiasi penyelidikan anti-circumvention oleh otoritas negara mitra dagang tingkat I;
77) menyusun bahan rapat koordinasi pembelaan terhadap tuduhan circumvention tingkat I;
78) menyusun konsep nota dinas laporan rapat koordinasi pembelaan terhadap tuduhan circumvention tingkat I;
79) menyusun rencana dan jadwal kegiatan on the spot verification tingkat I;
80) menyusun konsep surat pemberitahuan kegiatan on the spot verification kepada perusahaan atau instansi/lembaga terkait tingkat I;
81) menyusun konsep joint statement on the spot verification antara pemerintah INDONESIA dengan otoritas negara mitra dagang tingkat I;
82) menyusun konsep submisi atas hasil joint statement on the spot verification tingkat I;
83) melakukan identifikasi peraturan dan isu serta permasalahan yang digugat tingkat I;
84) melakukan analisis kesesuaian peraturan perundangan dengan ketentuan WTO tingkat I;
85) menyiapkan bahan rapat koordinasi penyusunan jawaban Pemerintah terkait konsultasi panel di Dispute Settlement Body (DSB) WTO tingkat I;
86) menyusun masukan bahan penyusunan konsultasi dalam rangka penyusunan opini hukum terkait konsultasi Panel di DSB WTO (Sebagai tergugat) tingkat I;
87) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat I;
88) menyusun jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat I;
89) melakukan analisis kesesuaian peraturan perundangan negara tergugat dengan ketentuan WTO tingkat I;
90) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat I;
91) menyusun masukan bahan penyusunan konsultasi dalam rangka penyusunan opini hukum terkait konsultasi panel di DSB WTO (sebagai penggugat) tingkat I;
92) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat I;
93) menyusun pertanyaan pemerintah pada tahapan konsultasi panel di DSB WTO tingkat I;
94) membuat laporan tentang pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat I;
95) menyusun bahan sidang konsultasi di DSB WTO tingkat I;
96) menyusun tanggapan pada saat sidang konsultasi tingkat I;
97) menyusun laporan kegiatan konsultasi tingkat I;
98) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan dokumen permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat I;
99) menyusun masukan bahan tanggapan terkait permohonan pembentukan panel tingkat I;
100) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan dokumen permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat I;
101) menyusun opini hukum terkait tanggapan terhadap permohonan pembentukan panel oleh penggugat (sebagai tergugat) tingkat I;
102) menyusun tanggapan kriteria calon panelis tingkat I;
103) melakukan analisis isu dan permasalahan dalam kebijakan negara tergugat tingkat I;
104) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
105) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
106) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan first written submission tingkat I;
107) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
108) menyusun first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
109) menyusun laporan first written submission pemerintah INDONESIA tingkat I;
110) melakukan analisis dokumen first written submission penggugat tingkat I;
111) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
112) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan first written submission tingkat I;
113) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
114) menyusun first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
115) menyusun laporan first written submission pemerintah INDONESIA tingkat I;
116) menyusun bahan sidang first substantive meeting tingkat I;
117) menyusun tanggapan pada saat first substantive meeting tingkat I;
118) menyusun laporan kegiatan first substantive meeting tingkat I;
119) menganalisis advance question panel tingkat I;
120) melakukan analisis pokok pembelaan tergugat di dokumen second written submission tergugat tingkat I;
121) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
122) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan second written submission tingkat I;
123) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
124) menyusun second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
125) membuat laporan second written submission pemerintah INDONESIA tingkat I;
126) melakukan analisis pokok pembelaan tergugat di dokumen second written submission penggugat tingkat I;
127) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
128) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan second written submission tingkat I;
129) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
130) menyusun second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat I;
131) membuat laporan second written submission pemerintah INDONESIA tingkat I;
132) menyusun bahan sidang second substantive meeting tingkat I;
133) menyusun tanggapan pada saat second substantive meeting tingkat I;
134) menyusun laporan kegiatan second substantive meeting tingkat I;
135) menyusun opini hukum terhadap interim report panel tingkat I;
136) melakukan identifikasi terhadap panel report tingkat I;
137) melakukan analisis kesesuaian panel report dengan ketentuan WTO tingkat I;
138) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat I;
139) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat I;
140) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat I;
141) menyusun dokumen rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA terhadap panel report tingkat I;
142) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat I;
143) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi panel report tingkat I;
144) menyusun bahan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi panel report tingkat I;
145) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sidang DSB pembahasan reasonable period of time implementasi panel report tingkat I;
146) menyusun bahan rapat koordinasi persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat I;
147) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat I;
148) menganalisa panel report dengan ketentuan dispute settlement understanding (pengaju banding) tingkat I;
149) menyusun dokumen rapat koordinasi penyusunan notice of appeal pemerintah INDONESIA tingkat I;
150) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan notice of appeal tingkat I;
151) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan notice of appeal tingkat I;
152) menyusun notice of appeal pemerintah INDONESIA tingkat I;
153) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan appelle’s submission pemerintah INDONESIA tingkat I;
154) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan appelle’s submission tingkat I;
155) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan appelle’s submission tingkat I;
156) menyusun appelle’s submission pemerintah INDONESIA;
157) menyusun laporan penyampaian notice of appeal dan appelle’s submission tingkat I;
158) menyusun bahan sidang oral hearing appellate review tingkat I;
159) menyusun tanggapan pada saat oral hearing tingkat I;
160) menyusun laporan kegiatan oral hearing appellate review tingkat I;
161) menyusun dokumen rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap appellate body report tingkat I;
162) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap appellate body report tingkat I;
163) menyusun laporan tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap appellate body report tingkat I;
164) menyusun dokumen rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA terhadap appellate body report tingkat I;
165) menyusun hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat I;
166) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat I;
167) menyusun bahan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat I;
168) menyusun talking points sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat I; dan 169) menyusun laporan kegiatan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat I;
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda:
a) Penyelidikan, meliputi:
1) melakukan kegiatan asistensi/ pendampingan terkait permohonan tindakan antidumping/imbalan/tindakan pengamanan perdagangan selaku anggota;
2) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data ekspor dan impor tingkat II;
3) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data barang yang akan diajukan permohonan tingkat II;
4) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perhitungan marjin dumping/subsidi neto tingkat II;
5) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data indikator kinerja IDN tingkat II;
6) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN tingkat II;
7) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data impor barang yang akan diselidiki tingkat II;
8) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data standing petitioner/major proportion IDN tingkat II;
9) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data klasifikasi barang sejenis/ barang yang secara langsung bersaing tingkat II;
10) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data pangsa impor tingkat II;
11) melakukan kegiatan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan isi dokumen permohonan tingkat II;
12) menganalisis faktor lain terkait permohonan penyelidikan tindakan antidumping/ tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan tingkat II;
13) menganalisis kemungkinan dumping/ subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali/perpanjangan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan tingkat II;
14) melaksanakan kegiatan konsultasi dalam rangka permohonan penyelidikan tindakan imbalan sebagai ketua;
15) menyusun dokumen paparan dalam rapat pembahasan hasil analisis bukti awal tingkat II;
16) menyusun butir-butir substansi hasil rapat pembahasan analisis bukti awal tingkat II;
17) menyusun surat pra notifikasi dalam bahasa asing kepada perwakilan negara yang diduga dumping/subsidi tingkat II;
18) menyiapkan naskah pengumuman inisiasi penyelidikan tingkat II;
19) menyiapkan naskah siaran pers inisiasi penyelidikan tingkat II;
20) menyiapkan konsep surat inisiasi dalam bahasa asing kepada pemerintah negara pengekspor/eksportir tingkat II;
21) menyiapkan konsep surat inisiasi dalam bahasa INDONESIA kepada IDN/importir/KBRI/kementerian terkait tingkat II;
22) menyiapkan konsep laporan inisiasi penyelidikan kepada Menteri Perdagangan tingkat II;
23) membuat kuesioner IDN/eksportir/importir dalam bahasa asing selaku wakil ketua tim;
24) membuat kuesioner IDN/eksportir/importir dalam bahasa INDONESIA selaku wakil ketua tim;
25) melaksanakan inisiasi penyelidikan di surat kabar dan website tingkat II;
26) menganalisis konsep jawaban atas tanggapan/submisi inisiasi penyelidikan dalam bahasa asing tingkat II;
27) menganalisis konsep jawaban atas tanggapan/submisi inisiasi penyelidikan dalam bahasa INDONESIA tingkat II;
28) menyusun rencana penyelidikan tingkat II;
29) melakukan pendataan sebagai pihak yang kooperatif/registered party berdasarkan permintaan dari PYB dengan penyelidikan tingkat II;
30) melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan jawaban kuesioner IDN tingkat II;
31) melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan jawaban kuesioner eksportir tingkat II;
32) melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan jawaban kuesioner importir tingkat II;
33) menganalisis jawaban kuesioner IDN tingkat II;
34) menganalisis jawaban kuesioner eksportir tingkat II;
35) menganalisis jawaban kuesioner importir tingkat II;
36) membuat deficiency letter IDN dalam bahasa INDONESIA tingkat II;
37) membuat deficiency letter eksportir/eksportir produsen dalam bahasa asing tingkat II;
38) membuat deficiency letter importir dalam bahasa INDONESIA tingkat II;
39) melakukan kegiatan pengolahan dan pengumpulan kelengkapan jawaban deficiency letter IDN dalam bahasa INDONESIA tingkat II;
40) melakukan kegiatan pengolahan dan pengumpulan kelengkapan jawaban deficiency letter eksportir dalam bahasa asing tingkat II;
41) melakukan kegiatan pengolahan dan pengumpulan kelengkapan jawaban deficiency letter importir dalam bahasa INDONESIA tingkat II;
42) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa penghitungan marjin dumping/subsidi neto/BMTPS selaku wakil ketua tim;
43) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa penghitungan kerugian IDN selaku wakil ketua tim;
44) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa hubungan kausal antara dumping/subsidi dengan kerugian IDN/hubungan kausal antara lonjakan impor dengan kerugian IDN selaku wakil ketua tim;
45) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa analisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN selaku wakil ketua tim;
46) membuat surat rekomendasi pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS selaku wakil ketua tim;
47) menyusun dokumen presentasi dalam rapat pembahasan persiapan on-site verification selaku ketua tim;
48) membuat rencana verifikasi lapangan kepada IDN/eksportir/importir selaku ketua tim;
49) membuat daftar data yang akan diverifikasi di IDN/eksportir/importir selaku ketua tim;
50) membuat pemberitahuan verifikasi lapangan kepada kepada IDN/eksportir/importir/ perwakilan negara tertuduh tingkat II;
51) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN terhadap barang yang diselidiki tingkat II;
52) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN terhadap kinerja perusahaan tingkat II;
53) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan kepada IDN selaku wakil ketua tim;
54) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen
terhadap barang yang diselidiki selaku wakil ketua tim;
55) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap data dan dokumen penjualan/ biaya produksi dan biaya penjualan selaku wakil ketua tim;
56) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap isu terkait tanggapan PYB selaku wakil ketua tim;
57) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen selaku wakil ketua tim;
58) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap barang yang diimpor dan/atau barang yang dibeli dari IDN selaku wakil ketua tim;
59) melakukan kegiatan verifikasi kepada importir terhadap data dan dokumen pembelian selaku wakil ketua tim;
60) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap isu terkait tanggapan PYB selaku wakil ketua tim;
61) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan kepada importir selaku wakil ketua tim;
62) menyusun dokumen presentasi dalam rapat pembahasan hasil on-site verification tingkat II;
63) membuat butir substansi rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan tingkat II;
64) membuat laporan hasil verifikasi lapangan kepada IDN/eksportir/importir selaku wakil ketua tim;
65) membuat metodologi perhitungan marjin dumping/subsidi neto dalam rangka pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan tindakan antidumping/ tindakan imbalan selaku wakil ketua tim;
66) membuat metodologi perhitungan kerugian dalam rangka pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan selaku wakil ketua tim;
67) melakukan identifikasi isu atau permasalahan dalam rangka penyusunan laporan data utama selaku wakil ketua tim;
68) melakukan perhitungan kerugian IDN dalam rangka penyusunan laporan data utama selaku wakil ketua tim;
69) melakukan perhitungan efek volume dalam rangka penyusunan laporan data utama selaku wakil ketua tim;
70) melakukan perhitungan efek harga dalam rangka penyusunan laporan data utama selaku wakil ketua tim;
71) menganalisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN dalam penyusunan laporan data utama selaku wakil ketua tim;
72) melakukan analisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali dalam rangka penyusunan laporan data utama selaku wakil ketua tim;
73) membuat surat pemberitahuan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan versi bahasa INDONESIA tingkat II;
74) membuat surat pemberitahuan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan versi bahasa asing tingkat II;
75) melakukan analisis jawaban atas tanggapan/submisi dari PYB atas laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan dalam bahasa asing tingkat II;
76) melakukan analisis jawaban atas tanggapan/submisi dari PYB atas laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan dalam bahasa INDONESIA tingkat II;
77) membuat laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan versi tidak rahasia tingkat II;
78) membuat rencana pelaksanaan dengar pendapat publik (public hearing)/spesifik selaku wakil ketua tim;
79) membuat surat pemberitahuan pelaksanaan public hearing/spesifik versi bahasa INDONESIA tingkat II;
80) membuat surat pemberitahuan pelaksanaan public hearing/spesifik versi bahasa asing tingkat II;
81) membuat naskah talking point tingkat II;
82) membuat tata tertib dengar pendapat selaku wakil ketua tim;
83) menyusun butir substansi hasil dengar pendapat tingkat II;
84) mengumpulkan dan mengolah dokumen yang disampaikan PYB terkait dengar pendapat tingkat II;
85) membuat metodologi perhitungan marjin dumping/subsidi neto dalam rangka penyusunan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
86) membuat metodologi perhitungan kerugian dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan selaku wakil ketua tim;
87) membuat metodologi perhitungan terjadinya lonjakan impor baik secara absolut maupun secara relatif dalam rangka penyusunan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
88) membuat metodologi perhitungan hubungan sebab-akibat antara lonjakan impor dengan kerugian IDN dalam rangka penyusunan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
89) membuat metodologi perhitungan bentuk, besaran, dan jangka waktu tindakan pengamanan perdagangan untuk penyusunan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
90) melakukan perhitungan marjin dumping/ subsidi neto untuk pembuatan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
91) melakukan perhitungan kerugian IDN untuk penyusunan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
92) melakukan perhitungan efek volume untuk pembuatan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
93) melakukan perhitungan efek harga untuk pembuatan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
94) melakukan analisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN untuk pembuatan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
95) melakukan analisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali dalam rangka pembuatan laporan akhir selaku wakil ketua tim;
96) melakukan analisis terjadinya lonjakan impor baik secara absolut maupun secara relatif selaku wakil ketua tim;
97) melakukan analisis perkembangan tidak terduga (unforeseen development) yang menyebabkan terjadinya lonjakan impor selaku wakil ketua tim;
98) melakukan analisis hubungan sebab- akibat antara lonjakan impor dengan kerugian IDN selaku wakil ketua tim;
99) melakukan analisis penyesuaian struktural (structural adjustment) selaku wakil ketua tim;
100) melakukan analisis bentuk, besaran, dan jangka waktu tindakan pengamanan perdagangan selaku wakil ketua tim;
101) membuat surat pemberitahuan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan kepada IDN/eksportir/importir/instansi terkait/ pihak yang berkepentingan versi bahasa INDONESIA tingkat II;
102) membuat surat pemberitahuan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan kepada IDN/eksportir/importir/instansi terkait/ pihak yang berkepentingan versi bahasa asing tingkat II;
103) membuat kesimpulan penyelidikan yang berisi hasil penyelidikan tindakan
antidumping/imbalan/tindakan pengamanan perdagangan sebagai rekomendasi ke Menteri Perdagangan untuk dikenakan/tidak dikenakan beserta besaran pengenaan BMAD/BMI/BMTP/ kuota/kombinasi BMTP dan kuota selaku wakil ketua tim;
104) membuat laporan akhir hasil penyelidikan versi tidak rahasia tingkat II;
105) menyusun rincian kegiatan kronologi singkat penyelidikan untuk pengenaan BMADS, BMIS, BMAD, BMI, dan tindakan penyesuaian / BMTP, BMTPS, Kuota, dan kombinasi antara BMTP dengan Kuota;
106) menyusun rincian kegiatan kesimpulan penyelidikan untuk pengenaan BMADS, BMIS, BMAD, BMI, dan tindakan penyesuaian/BMTP, BMTPS, Kuota, dan kombinasi antara BMTP dengan Kuota;
107) membuat butir substansi hasil rapat pertimbangan kepentingan nasional tingkat II;
108) menyusun talking point pimpinan pada rapat pleno dan tim tarif tingkat II;
109) membuat butir substansi rapat pleno dan tim tarif tingkat II;
110) membuat laporan hasil rapat pleno dan tim tarif tingkat II;
111) melakukan kunjungan evaluasi selaku wakil ketua tim;
112) menyusun laporan kegiatan monitoring tindakan penyesuaian sebagai anggota;
113) melaksanakan evaluasi/midterm review ke lokasi pemohon/importir/eksportir/PYB lainnya selaku wakil ketua tim;
114) menganalisis hasil evaluasi/midterm review ke lokasi IDN, importir, dan pihak yang
berkepentingan lainnya selaku wakil ketua tim;
115) melakukan pembahasan hasil evaluasi/ midterm review di lokasi IDN, importir, dan pihak yang berkepentingan lainnya selaku wakil ketua tim;
116) membuat notifikasi ke WTO tentang hasil midterm review selaku anggota;
117) melakukan konsultasi dengan negara- negara yang memiliki substantial interest atas pelaksanaan midterm review selaku anggota;
118) menganalisis tanggapan konsultasi perihal hasil midterm review selaku wakil ketua tim;
119) membuat notifikasi ke WTO tentang pelaksanaan hasil konsultasi tingkat II;
120) menyusun masukan posisi INDONESIA pada forum komite dalam WTO tingkat I;
121) menyusun rekomendasi rancangan peraturan nasional maupun internasional tingkat II;
122) menyusun dokumen rekomendasi rancangan peraturan perundangan- undangan bidang perlindungan dan pengamanan perdagangan, meliputi materi substansi terkait penyusunan rancangan peraturan perundangan-udanganan bidang perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan 123) menyusun dokumen masukan terkait pembentukan perjanjian internasional baik dalam lingkup bilateral, regional, maupun multilateral, meliputi penyusunan rumusan pasal (proposed text) dalam perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral;
b) Pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1) melakukan identifikasi potensi hambatan akses pasar ekspor tingkat II;
2) menyusun rencana kegiatan hambatan akses pasar ekspor jangka menengah;
3) menyusun rencana kegiatan sengketa perdagangan internasional jangka menengah;
4) mengidentifikasi eksportir yang melakukan ekspor ke negara penuduh tingkat II;
5) melakukan penelusuran dan pengumpulan data ekspor dan impor produk tingkat II;
6) menganalisis data ekspor dan impor produk tingkat II;
7) menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai notifikasi tuduhan dumping/subsidi/safeguard tingkat II;
8) melakukan inventarisasi kendala penyampaian tanggapan/kuesioner tingkat II;
9) menyusun konsep surat pernyataan interested parties beserta permintaan dokumen terkait atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard kepada otoritas penuduh tingkat II;
10) melakukan telaah terhadap substantial interest dari tuduhan dumping/subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat II;
11) menyusun konsep surat permintaan perpanjangan waktu kepada otoritas tingkat II;
12) menganalisis dokumen inisiasi penyelidikan/preliminary determination/ statement of essential facts/final
determination dari tuduhan dumping/subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat II;
13) menganalisis rencana kebijakan/kebijakan yang dikeluarkan oleh negara mitra dagang tingkat II;
14) menyusun summary atau ringkasan dari dokumen inisiasi penyelidikan atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat II;
15) menyusun jawaban/respon kuesioner atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat II;
16) menyusun konsep surat permintaan tanggapan dan masukan kepada kementerian/instansi/ perusahaan untuk penyusunan jawaban kuesioner atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat II;
17) menyusun summary respon kuesioner dari kementerian/instansi terkait atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat II;
18) melakukan asistensi pengisian kuesioner oleh perusahaan terkait atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard sebagai wakil ketua;
19) menyusun konsep talking point atau bahan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat II;
20) menyusun konsep laporan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/ safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan skala rapat II;
21) menyusun konsep nota dinas laporan rapat koordinasi penanganan tuduhan
dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat II;
22) menyusun submisi atas dokumen inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat II;
23) menyusun submisi atas preliminary determination inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat II;
24) menyusun submisi atas statement of essential facts inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat II;
25) menyusun submisi atas final determination inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat II;
26) menyusun kertas posisi atas hambatan teknis perdagangan tingkat II;
27) menyusun bahan untuk kegiatan pendampingan sebagai wakil ketua;
28) menyusun laporan pendampingan sebagai wakil ketua;
29) menyusun submisi atas hasil on the spot investigation/verification oleh otoritas negara penuduh tingkat II;
30) menyusun bahan kegiatan public hearing/konsultasi tingkat II;
31) menyusun laporan pembelaan dalam kegiatan public hearing dan/atau konsultasi terkait tuduhan dumping/subsidi/ safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan sebagai anggota delegasi;
32) menyusun konsep submisi/kertas posisi atas hasil public hearing dan/atau konsultasi terkait tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat II;
33) menyusun konsep surat pernyataan interested parties beserta permintaan dokumen terkait atas review tuduhan dumping/subsidi/safeguard kepada otoritas penuduh tingkat II;
34) melakukan telaah terhadap substantial interest dari review pengenaan antidumping/ anti subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat II;
35) menganalisis dokumen inisiasi/preliminary determination/statement of essential facts/final determination atas review pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat II;
36) menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai notifikasi review tuduhan dumping/subsidi/ safeguard tingkat II;
37) melakukan inventarisir kendala penyampaian tanggapan/kuesioner tingkat II;
38) menyusun konsep surat perpanjangan waktu kepada otoritas penuduh tingkat II;
39) menyusun summary atau ringkasan dari dokumen review antidumping/subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh tingkat II;
40) menyusun jawaban/respon kuesioner atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat II;
41) menyusun konsep surat permintaan tanggapan dan masukan kepada kementerian/instansi/perusahaan untuk penyusunan jawaban kuesioner atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat II;
42) menyusun summary atas respon kuesioner dari kementerian/instansi terkait atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat II;
43) melakukan asistensi pengisian kuesioner oleh perusahaan terkait atas review pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard sebagai wakil ketua;
44) menyusun submisi atas review tuduhan dumping/subsidi/safeguard tingkat II;
45) menyusun submisi atas preliminary determination dari review atas pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat II;
46) menyusun submisi atas statement of essential facts dari review tindakan antidumping/subsidi/safeguard tingkat II;
47) menyusun submisi atas final determination dari review tindakan antidumping/subsidi/ safeguard tingkat II;
48) menyusun surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga atau pihak terkait tingkat II;
49) menyusun daftar pertanyaan/kuesioner dan bahan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga tingkat II;
50) menyusun laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga atau pihak terkait sebagai wakil ketua;
51) menyusun konsep surat klarifikasi isu atau permasalahan ekspor kepada otoritas negara mitra dagang dan/atau KBRI tingkat II;
52) menyusun surat pemberitahuan pelaksanakan kegiatan advokasi kepada perusahaan atau pihak terkait tingkat II;
53) menyusun talking point atau bahan advokasi tingkat II;
54) menyusun laporan advokasi sebagai wakil ketua;
55) menyusun bahan rapat koordinasi persiapan sidang forum komite dalam WTO tingkat II;
56) membuat laporan rapat persiapan sidang forum komite dalam WTO skala rapat tingkat II;
57) menyusun masukan posisi INDONESIA pada forum komite WTO tingkat II;
58) menyusun talking points pembelaan pada forum komite dalam WTO tingkat II;
59) menyusun berita faksimili kegiatan sebagai anggota delegasi;
60) menyusun konsep nota dinas laporan kegiatan pembelaan pada forum Komite dalam WTO tingkat II;
61) melakukan identifikasi isu atau permasalahan substantif untuk penyusunan submisi berdasarkan opini hukum tingkat II;
62) menyusun konsep surat permintaan opini hukum tingkat II;
63) menyusun konsep submisi/kertas posisi berdasarkan opini hukum dari konsultan hukum nasional/internasional tingkat II;
64) menyusun konsep laporan perkembangan penanganan hambatan akses pasar ekspor kepada pimpinan secara periodik tingkat II;
65) melakukan pemutakhiran data dan informasi perkembangan kasus (profil kasus) tingkat II;
66) menyusun rencana kegiatan FGD tingkat II;
67) menyusun talking points dan/atau bahan presentasi FGD tingkat II;
68) menyusun daftar pertanyaan untuk diangkat dalam FGD tingkat II;
69) menyusun laporan pelaksanaan FGD sebagai koordinator;
70) melakukan identifikasi eksportir dan instansi/lembaga terkait dalam rangka penanganan atas penyelidikan anti- circumvention oleh otoritas negara mitra dagang tingkat II;
71) menyusun konsep surat pemberitahuan penyelidikan anti-circumvention kepada eksportir dan instansi/lembaga terkait tingkat II;
72) melakukan klarifikasi atas keaslian dokumen ekspor/impor atas produk tertuduh kepada instansi/lembaga terkait tingkat II;
73) melakukan klarifikasi atas proses produksi produk tertuduh kepada perusahaan terkait tingkat II;
74) melakukan identifikasi isu dalam petisi/keputusan final penyelidikan anti- circumvention tingkat II;
75) melakukan penelusuran dan telaah literatur anti-circumvention tingkat II;
76) menyusun konsep submisi atas inisiasi penyelidikan anti-circumvention oleh otoritas negara mitra dagang tingkat II;
77) menyusun bahan rapat koordinasi pembelaan terhadap tuduhan circumvention tingkat II;
78) menyusun konsep nota dinas laporan rapat koordinasi pembelaan terhadap tuduhan circumvention tingkat II;
79) menyusun rencana dan jadwal kegiatan on the spot verification tingkat II;
80) menyusun konsep surat pemberitahuan kegiatan on the spot verification kepada perusahaan atau instansi/lembaga terkait tingkat II;
81) menyusun konsep joint statement on the spot verification antara pemerintah INDONESIA dengan otoritas negara mitra dagang tingkat II;
82) menyusun konsep submisi atas hasil joint statement on the spot verification tingkat II;
83) melakukan identifikasi peraturan dan isu serta permasalahan yang digugat terkait konsultasi Panel di DSB WTO (Sebagai tergugat)tingkat II;
84) melakukan analisis kesesuaian peraturan perundangan dengan ketentuan WTO terkait konsultasi Panel di DSB WTO (Sebagai tergugat) tingkat II;
85) menyiapkan bahan rapat koordinasi penyusunan jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
86) menyusun masukan bahan penyusunan konsultasi terkait konsultasi Panel di DSB WTO (Sebagai tergugat) tingkat II;
87) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
88) menyusun jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
89) melakukan analisis kesesuaian peraturan perundangan negara tergugat dengan
ketentuan WTO terkait konsultasi panel di DSB WTO (sebagai penggugat)tingkat II;
90) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
91) menyusun masukan bahan penyusunan konsultasi terkait konsultasi panel di DSB WTO (sebagai penggugat) tingkat II;
92) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
93) menyusun pertanyaan pemerintah pada tahapan konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
94) membuat laporan tentang pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat II;
95) menyusun bahan sidang konsultasi di DSB WTO tingkat II;
96) menyusun tanggapan pada saat sidang konsultasi tingkat II;
97) menyusun laporan kegiatan konsultasi tingkat II;
98) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan dokumen permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat II;
99) menyusun masukan bahan tanggapan terkait permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat II;
100) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan dokumen permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat II;
101) menyusun opini hukum terkait tanggapan terhadap permohonan pembentukan panel
oleh penggugat (sebagai tergugat) tingkat II;
102) menyusun tanggapan kriteria calon panelis terkait permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat II;
103) melakukan analisis isu dan permasalahan dalam kebijakan negara tergugat terkait penyusunan first written submission (sebagai penggugat)tingkat II;
104) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan first written submission (sebagai penggugat)Pemerintah di DSB WTO tingkat II;
105) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan first written submission (sebagai penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
106) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan first written submission (sebagai penggugat) tingkat II;
107) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan first written submission (sebagai penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
108) menyusun first written submission (sebagai penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
109) menyusun laporan first written submission (sebagai penggugat) pemerintah INDONESIA tingkat II;
110) melakukan analisis dokumen first written submission penggugat tingkat II;
111) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan first written submission (tergugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
112) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan first written submission (tergugat) tingkat II;
113) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan first written submission (tergugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
114) menyusun first written submission (tergugat) Pemerintah di DSB WTO tingkat II;
115) menyusun laporan first written submission (tergugat) pemerintah INDONESIA tingkat II;
116) menyusun bahan sidang first substantive meeting tingkat II;
117) menyusun tanggapan pada saat first substantive meeting tingkat II;
118) menyusun laporan kegiatan first substantive meeting tingkat II;
119) menganalisis advance question panel tingkat II;
120) menyusun tanggapan terhadap panel advance question first substantive meeting tingkat I;
121) melakukan analisis pokok pembelaan tergugat di dokumen first written submission tergugat tingkat II;
122) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan second written submission (penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
123) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan second written submission (penggugat) tingkat II;
124) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan second written submission (penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
125) menyusun second written submission (penggugat) Pemerintah di DSB WTO tingkat II;
126) membuat laporan second written submission (penggugat) pemerintah INDONESIA tingkat II;
127) melakukan analisis pokok pembelaan tergugat di dokumen first written submission penggugat tingkat II;
128) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat II;
129) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan second written submission (penggugat) tingkat II;
130) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan second written submission (penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
131) menyusun second written submission (penggugat) pemerintah di DSB WTO tingkat II;
132) membuat laporan second written submission (penggugat) pemerintah INDONESIA tingkat II;
133) menyusun bahan sidang second substantive meeting tingkat II;
134) menyusun tanggapan pada saat second substantive meeting tingkat II;
135) menyusun laporan kegiatan second substantive meeting tingkat II;
136) menyusun tanggapan terhadap panel advance question second substantive meeting tingkat I;
137) menyusun opini hukum terhadap interim report panel tingkat II;
138) melakukan identifikasi terhadap panel report tingkat II;
139) melakukan analisis kesesuaian panel report dengan ketentuan WTO tingkat II;
140) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat II;
141) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat II;
142) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat II;
143) menyusun tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap panel report tingkat I;
144) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA terhadap panel report tingkat II;
145) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat II;
146) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi panel report tingkat II;
147) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi panel report tingkat I;
148) menyusun bahan Sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi panel report tingkat II;
149) menyusun tanggapan pada saat sidang tingkat I;
150) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sidang DSB pembahasan reasonable period of time implementasi panel report tingkat II;
151) menyusun bahan rapat koordinasi persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat II;
152) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat II;
153) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat I;
154) menganalisis panel report dengan ketentuan dispute settlement understanding (pengaju banding) tingkat II;
155) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan notice of appeal pemerintah INDONESIA tingkat II;
156) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan notice of appeal tingkat II;
157) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan notice of appeal tingkat II;
158) menyusun notice of appeal pemerintah INDONESIA tingkat II;
159) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan appelle’s submission pemerintah INDONESIA tingkat II;
160) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan appelle’s submission tingkat II;
161) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan appelle’s submission tingkat II;
162) menyusun appelle’s submission tingkat I;
163) menyusun laporan Penyampaian notice of appeal dan appelle’s submission tingkat II;
164) menyusun bahan sidang oral hearing appellate review tingkat II;
165) menyusun tanggapan pada saat oral hearing tingkat II;
166) menyusun laporan kegiatan oral hearing appellate review tingkat II;
167) menyusun jawaban terhadap appellate body advance question dan additional memoranda tingkat I;
168) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap appellate body report tingkat II;
169) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap appellate body report tingkat II;
170) menyusun tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap appellate body report tingkat I;
171) menyusun laporan tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap appellate body report tingkat II;
172) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA terhadap appellate body report tingkat II;
173) menyusun hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat II;
174) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat II;
175) melaporkan posisi pemerintah INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat I;
176) menyusun bahan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat II;
177) menyusun talking points sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat II;
178) menyusun tanggapan pada saat sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat I; dan 179) menyusun laporan kegiatan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat II; dan
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya:
a) Penyelidikan, meliputi:
1) melakukan kegiatan asistensi/ pendampingan terkait permohonan tindakan antidumping/imbalan/tindakan pengamanan perdagangan selaku ketua;
2) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data barang yang akan diajukan permohonan tingkat III;
3) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perhitungan marjin dumping/subsidi neto tingkat III;
4) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data indikator kinerja IDN tingkat III;
5) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN tingkat III;
6) melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data standing petitioner/major proportion IDN tingkat III;
7) menganalisis standing petitioner/major proportion dalam permohonan penyelidikan;
8) melakukan analisis terhadap barang yang diselidiki baik uraian barang maupun klasifikasi barang;
9) melakukan analisis bukti dumping/ subsidi neto;
10) melakukan analisis kerugian pemohon;
11) menganalisis hubungan kausal/hubungan sebab-akibat;
12) menyusun surat pra notifikasi dalam bahasa asing kepada perwakilan negara yang diduga dumping/subsidi tingkat III;
13) menyiapkan konsep surat inisiasi dalam bahasa asing kepada pemerintah negara pengekspor/eksportir tingkat III;
14) menyiapkan konsep surat inisiasi dalam bahasa INDONESIA kepada IDN/importir/KBRI/kementerian terkait tingkat III;
15) menyiapkan konsep laporan inisiasi penyelidikan kepada Menteri Perdagangan tingkat III;
16) membuat kuesioner IDN/eksportir/importir dalam bahasa asing selaku ketua tim;
17) membuat kuesioner IDN/eksportir/importir dalam bahasa INDONESIA selaku ketua tim;
18) menganalisis konsep jawaban atas tanggapan/submisi dalam bahasa asing tingkat III;
19) menganalisis konsep jawaban atas tanggapan/submisi dalam bahasa INDONESIA tingkat III;
20) menyusun rencana penyelidikan tingkat III;
21) menganalisis jawaban kuesioner IDN tingkat III;
22) menganalisis jawaban kuesioner eksportir tingkat III;
23) membuat deficiency letter eksportir/eksportir produsen dalam bahasa asing tingkat III;
24) membuat deficiency letter importir dalam bahasa INDONESIA tingkat III;
25) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa penghitungan marjin dumping/subsidi neto/BMTPS selaku ketua tim;
26) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa penghitungan kerugian IDN selaku ketua tim;
27) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa hubungan kausal antara dumping/subsidi dengan kerugian IDN/hubungan kausal antara lonjakan impor dengan kerugian IDN selaku ketua tim;
28) membuat laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS berupa analisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN selaku ketua tim;
29) menganalisis jawaban atas tanggapan/submisi dalam bahasa asing;
30) menganalisis jawaban atas tanggapan/ submisi dalam bahasa INDONESIA ;
31) membuat surat rekomendasi pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS selaku ketua tim;
32) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN terhadap isu terkait tanggapan PYB;
33) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan untuk kegiatan verifikasi lapangan kepada IDN selaku ketua tim;
34) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap barang yang diselidiki selaku ketua tim;
35) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap data dan dokumen penjualan/ biaya produksi dan biaya penjualan selaku ketua tim;
36) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen terhadap isu terkait tanggapan PYB selaku ketua tim;
37) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan untuk kegiatan verifikasi lapangan kepada eksportir/eksportir produsen selaku ketua tim;
38) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap barang yang diimpor dan/atau barang yang dibeli dari IDN selaku ketua tim;
39) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap data dan dokumen pembelian selaku ketua tim;
40) melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada importir terhadap isu terkait tanggapan PYB selaku ketua tim;
41) membuat berita acara hasil verifikasi lapangan dalam rangka kegiatan verifikasi lapangan kepada importir selaku ketua tim;
42) membuat laporan hasil verifikasi lapangan kepada IDN/Eksportir/Importir selaku ketua tim;
43) membuat metodologi perhitungan marjin dumping/subsidi neto dalam rangka pembuatan laporan data utama (essential
facts) hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan selaku ketua tim;
44) membuat metodologi perhitungan kerugian dalam rangka pembuatan laporan data utama (essential facts) hasil penyelidikan tindakan antidumping/tindakan imbalan selaku ketua tim;
45) melakukan identifikasi isu atau permasalahan untuk penyusunan laporan data utama (essential fact) hasil penyelidikan selaku ketua tim;
46) melakukan perhitungan kerugian IDN untuk penyusunan laporan data utama (essential fact) hasil penyelidikan selaku ketua tim;
47) melakukan perhitungan efek volume dalam rangka penyusunan laporan data utama (essential fact) hasil penyelidikan selaku ketua tim;
48) melakukan perhitungan efek harga dalam rangka penyusunan laporan data utama (essential fact) hasil penyelidikan selaku ketua tim;
49) menganalisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN untuk penyusunan laporan data utama (essential fact) hasil penyelidikan selaku ketua tim;
50) melakukan analisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali untuk penyusunan laporan data utama (essential fact) hasil penyelidikan selaku ketua tim;
51) membuat rencana pelaksanaan dengar pendapat publik (public hearing)/spesifik selaku ketua tim;
52) membuat tata tertib hearing selaku ketua tim;
53) membuat metodologi perhitungan marjin dumping/subsidi neto untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
54) membuat metodologi perhitungan kerugian untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan tindakan antidumping/ tindakan imbalan/tindakan pengamanan perdagangan selaku ketua tim;
55) membuat metodologi perhitungan terjadinya lonjakan impor baik secara absolut maupun secara relatif selaku ketua tim;
56) membuat metodologi perhitungan hubungan sebab-akibat antara lonjakan impor dengan kerugian IDN selaku ketua tim;
57) membuat metodologi perhitungan bentuk, besaran, dan jangka waktu tindakan pengamanan perdagangan selaku ketua tim;
58) melakukan perhitungan marjin dumping/ subsidi neto untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
59) melakukan perhitungan kerugian IDN dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
60) melakukan perhitungan efek volume dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
61) melakukan perhitungan efek harga dalam rangka pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
62) melakukan analisis faktor lain yang menyebabkan kerugian IDN untuk
pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
63) melakukan analisis kemungkinan dumping/subsidi dan/atau kerugian berlanjut dan/atau berulang kembali untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
64) melakukan analisis terjadinya lonjakan impor baik secara absolut maupun secara relatif untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
65) melakukan analisis perkembangan tidak terduga (unforeseen development) yang menyebabkan terjadinya lonjakan impor untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
66) melakukan analisis hubungan sebab- akibat antara lonjakan impor dengan kerugian IDN untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
67) melakukan analisis penyesuaian struktural (structural adjustment) untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
68) melakukan analisis bentuk, besaran, dan jangka waktu tindakan pengamanan perdagangan untuk pembuatan laporan akhir hasil penyelidikan selaku ketua tim;
69) membuat kesimpulan penyelidikan yang berisi hasil penyelidikan tindakan antidumping/imbalan/tindakan pengamanan perdagangan sebagai rekomendasi ke Menteri Perdagangan untuk dikenakan/tidak dikenakan beserta besaran pengenaan BMAD/BMI/BMTP/ kuota/kombinasi BMTP dan kuota selaku ketua tim;
70) menyusun evaluasi pencapaian kegiatan kronologi singkat penyelidikan;
71) menyusun evaluasi pencapaian kegiatan kesimpulan penyelidikan;
72) melakukan kunjungan evaluasi pengenaan BMAD/BMI/tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP/Kuota/Kombinasi BMTP dan Kuota) selaku ketua tim;
73) menyusun laporan kegiatan monitoring tindakan penyesuaian sebagai ketua;
74) membuat perencanaan kegiatan evaluasi/midterm review;
75) melaksanakan evaluasi/midterm review ke lokasi pemohon/importir/eksportir/PYB lainnya selaku ketua tim;
76) menganalisis hasil evaluasi/midterm review ke lokasi IDN, importir, dan PYB lainnya selaku ketua tim;
77) melakukan pembahasan hasil evaluasi/midterm review di lokasi IDN, importir, dan PYB lainnya selaku ketua tim;
78) membuat notifikasi ke WTO tentang hasil midterm review selaku ketua tim;
79) melakukan konsultasi dengan negara- negara yang memiliki substantial interest atas pelaksanaan midterm review selaku ketua tim;
80) menganalisis tanggapan konsultasi perihal hasil midterm review selaku ketua tim;
81) membuat notifikasi ke WTO tentang pelaksanaan hasil konsultasi tingkat III;
82) menyusun masukan posisi INDONESIA pada forum komite dalam WTO tingkat II;
83) menyusun rekomendasi rancangan peraturan nasional maupun internasional tingkat III; dan
84) menyusun dokumen rekomendasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perlindungan dan pengamanan perdagangan, berupa rekomendasi materi substansi yang akan digunakan oleh pimpinan dalam rapat INTERKEM maupun harmonisasi; dan b) Pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1) melakukan identifikasi potensi hambatan akses pasar ekspor tingkat III;
2) menyusun rencana kegiatan hambatan akses pasar ekspor jangka panjang;
3) menyusun rencana kegiatan sengketa perdagangan internasional jangka panjang;
4) mengidentifikasi eksportir yang melakukan ekspor ke negara penuduh tingkat III;
5) menganalisis data ekspor dan impor produk tingkat III;
6) menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai notifikasi tuduhan dumping/subsidi/safeguard tingkat III;
7) melakukan inventarisasi kendala penyampaian tanggapan/kuesioner tingkat III;
8) menyusun konsep surat pernyataan Interested parties beserta permintaan dokumen terkait atas tuduhan dumping/ subsidi/safeguard kepada otoritas penuduh tingkat III;
9) melakukan telaah terhadap substantial interest dari tuduhan dumping/subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh tingkat III;
10) menyusun konsep surat permintaan perpanjangan waktu kepada otoritas penuduh tingkat III;
11) menganalisis dokumen inisiasi penyelidikan/preliminary determination /statement of essential facts/final determination dari tuduhan dumping/ subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat III;
12) menganalisis rencana kebijakan/kebijakan yang dikeluarkan oleh negara mitra dagang tingkat III;
13) menyusun summary atau ringkasan dari dokumen inisiasi penyelidikan atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat III;
14) menyusun jawaban/respon kuesioner atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat III;
15) menyusun konsep surat permintaan tanggapan dan masukan kepada kementerian/instansi/perusahaan untuk penyusunan jawaban kuesioner atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat III;
16) menyusun summary respon kuesioner dari penuduh kementerian/instansi terkait atas tuduhan subsidi dari otoritas penuduh tingkat III;
17) melakukan asistensi pengisian kuesioner oleh perusahaan terkait atas tuduhan dumping/subsidi/safeguard sebagai ketua;
18) menyusun konsep talking point atau bahan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat III;
19) menyusun konsep laporan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/ safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan skala rapat
III;
20) menyusun konsep nota dinas laporan rapat koordinasi penanganan tuduhan dumping/subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat III;
21) menyusun submisi atas dokumen inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat III;
22) menyusun submisi atas preliminary determination inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat III;
23) menyusun submisi atas statement of essential facts inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat III;
24) menyusun submisi atas final determination inisiasi antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat III;
25) menyusun kertas posisi atas hambatan teknis perdagangan tingkat III;
26) menyusun bahan untuk kegiatan pendampingan terhadap perusahaan dalam rangka on the spot investigation/verification oleh otoritas negara penuduh sebagai ketua;
27) menyusun laporan pendampingan terhadap perusahaan untuk on the spot investigation/verification oleh otoritas negara penuduh sebagai ketua;
28) menyusun submisi atas hasil on the spot investigation/verification oleh otoritas negara penuduh tingkat III;
29) menyusun bahan kegiatan public hearing/konsultasi tingkat III;
30) menyusun laporan pembelaan dalam kegiatan public hearing dan/atau konsultasi terkait tuduhan dumping/ subsidi/safeguard dan/atau hambatan
teknis perdagangan sebagai anggota/ketua delegasi;
31) menyusun konsep submisi/kertas posisi atas hasil public hearing dan/atau konsultasi terkait tuduhan dumping/ subsidi/safeguard dan/atau hambatan teknis perdagangan tingkat III;
32) menyusun konsep surat pernyataan Interested parties beserta permintaan dokumen terkait atas review tuduhan dumping/subsidi/safeguard kepada otoritas penuduh tingkat III;
33) melakukan telaah terhadap substantial interest dari review pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard dari otoritas penuduh tingkat III;
34) menganalisis dokumen inisiasi/preliminary determination/statement of essential facts/final determination atas review pengenaan antidumping/anti subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh tingkat III;
35) menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai notifikasi review tuduhan dumping/subsidi/ safeguard tingkat III;
36) melakukan inventarisir kendala penyampaian tanggapan/kuesioner tingkat III;
37) menyusun konsep surat perpanjangan waktu kepada otoritas penuduh tingkat III;
38) menyusun summary atau ringkasan dari dokumen review antidumping/subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh tingkat III;
39) menyusun jawaban/respon kuesioner atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat III;
40) menyusun konsep surat permintaan tanggapan dan masukan kepada kementerian/instansi/perusahaan untuk penyusunan jawaban kuesioner atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat III;
41) menyusun summary atas respon kuesioner dari kementerian/instansi terkait atas review pengenaan subsidi dari otoritas penuduh tingkat III;
42) melakukan asistensi pengisian kuesioner oleh perusahaan terkait atas review pengenaan antidumping/anti subsidi/ safeguard sebagai ketua;
43) menyusun submisi atas review tuduhan dumping/subsidi/safeguard tingkat III;
44) menyusun submisi atas preliminary determination dari review atas pengenaan antidumping/anti subsidi/safeguard tingkat III;
45) menyusun submisi atas statement of essential facts dari review tindakan antidumping/ subsidi/safeguard tingkat III;
46) menyusun submisi atas final determination dari review tindakan antidumping/ subsidi/safeguard tingkat III;
47) menyusun surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga atau pihak terkait tingkat III;
48) menyusun daftar pertanyaan/kuesioner dan bahan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga tingkat III;
49) menyusun laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan atau instansi/lembaga atau pihak terkait sebagai ketua;
50) menyusun konsep surat klarifikasi isu atau permasalahan ekspor kepada otoritas negara mitra dagang dan/atau KBRI tingkat III;
51) menyusun surat pemberitahuan pelaksanakan kegiatan advokasi kepada perusahaan atau pihak terkait tingkat III;
52) menyusun talking point atau bahan advokasi tingkat III;
53) menyusun laporan advokasi sebagai ketua;
54) menyusun bahan rapat koordinasi persiapan sidang forum komite dalam WTO tingkat III;
55) membuat laporan rapat persiapan sidang forum komite dalam WTO skala rapat III;
56) menyusun masukan posisi INDONESIA pada forum komite dalam WTO tingkat III;
57) menyusun talking points pada pembelaan pada forum komite dalam WTO tingkat III;
58) menyusun berita faksimili kegiatan sebagai ketua delegasi;
59) menyusun konsep nota dinas laporan kegiatan tingkat III;
60) melakukan identifikasi isu atau permasalahan untuk penyusunan submisi berdasarkan opini hukum tingkat III;
61) menyusun konsep surat permintaan opini hukum tingkat III;
62) menyusun konsep submisi/kertas posisi berdasarkan opini hukum dari konsultan hukum nasional/internasional tingkat III;
63) menyusun konsep laporan perkembangan penanganan hambatan akses pasar ekspor
kepada pimpinan secara periodik tingkat III;
64) melakukan pemutakhiran data dan informasi perkembangan kasus (profil kasus) tingkat III;
65) menyusun rencana kegiatan FGD tingkat III;
66) menyusun talking points dan/atau bahan presentasi FGD tingkat III;
67) menyusun daftar pertanyaan untuk diangkat dalam FGD tingkat III;
68) menyusun laporan pelaksanaan FGD sebagai ketua;
69) melakukan identifikasi eksportir dan instansi/lembaga terkait untuk penanganan atas penyelidikan anti- circumvention oleh otoritas negara mitra dagang tingkat III;
70) menyusun konsep surat pemberitahuan penyelidikan anti-circumvention kepada eksportir dan instansi/lembaga terkait tingkat III;
71) melakukan klarifikasi atas keaslian dokumen ekspor/impor atas produk tertuduh kepada instansi/lembaga terkait tingkat III;
72) melakukan klarifikasi atas proses produksi produk tertuduh kepada perusahaan terkait tingkat III;
73) melakukan identifikasi isu dalam petisi/keputusan final penyelidikan anti- circumvention tingkat III;
74) melakukan penelusuran dan telaah literatur anti-circumvention tingkat III;
75) menyusun konsep submisi atas inisiasi penyelidikan anti-circumvention oleh otoritas negara mitra dagang tingkat III;
76) menyusun bahan rapat koordinasi pembelaan terhadap tuduhan circumvention tingkat III;
77) menyusun konsep nota dinas laporan rapat koordinasi pembelaan terhadap tuduhan circumvention tingkat III;
78) menyusun rencana dan jadwal kegiatan on the spot verification tingkat III;
79) menyusun konsep surat pemberitahuan kegiatan on the spot verification kepada perusahaan atau instansi/lembaga terkait tingkat III;
80) menyusun konsep joint statement on the spot verification antara pemerintah INDONESIA dengan otoritas negara mitra dagang tingkat III;
81) menyusun konsep submisi atas hasil joint statement on the spot verification tingkat III;
82) melakukan analisis kesesuaian peraturan perundangan dengan ketentuan WTO tingkat III;
83) menyiapkan bahan rapat koordinasi penyusunan jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
84) menyusun masukan bahan penyusunan konsultasi untuk penyusunan opini hukum terkait konsultasi Panel di DSB WTO (Sebagai tergugat) tingkat III;
85) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
86) menyusun jawaban pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
87) melakukan analisis kesesuaian peraturan perundangan negara tergugat dengan ketentuan WTO tingkat III;
88) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
89) menyusun masukan bahan penyusunan konsultasi untuk penyusunan opini hukum terkait konsultasi panel di DSB WTO (sebagai penggugat) tingkat III;
90) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
91) menyusun pertanyaan pemerintah pada tahapan konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
92) membuat laporan tentang pertanyaan pemerintah terkait konsultasi panel di DSB WTO tingkat III;
93) menyusun bahan sidang konsultasi di DSB WTO tingkat III;
94) menyusun tanggapan pada saat sidang konsultasi tingkat III;
95) menyusun laporan kegiatan konsultasi tingkat III;
96) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan dokumen permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat III;
97) menyusun masukan bahan tanggapan terkait permohonan pembentukan panel tingkat III;
98) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan dokumen permohonan pembentukan panel di DSB WTO tingkat III;
99) menyusun opini hukum terkait tanggapan terhadap permohonan pembentukan panel
oleh penggugat (sebagai tergugat) tingkat III;
100) menyusun tanggapan kriteria calon panelis tingkat III;
101) melakukan analisis isu dan permasalahan dalam kebijakan negara tergugat tingkat III;
102) menyusun talking points rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
103) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
104) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan first written submission tingkat III;
105) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
106) menyusun first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
107) menyusun laporan first written submission pemerintah INDONESIA tingkat III;
108) melakukan analisis dokumen first written submission penggugat tingkat III;
109) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
110) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan first written submission tingkat III;
111) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
112) menyusun first written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
113) menyusun laporan first written submission pemerintah INDONESIA tingkat III;
114) menyusun bahan sidang first substantive meeting tingkat III;
115) menyusun tanggapan pada saat first substantive meeting tingkat III;
116) menyusun laporan kegiatan first substantive meeting tingkat III;
117) menganalisis advance question panel tingkat III;
118) menyusun tanggapan terhadap panel advance question first substantive meeting tingkat II;
119) melakukan analisis pokok pembelaan tergugat di dokumen first written submission tergugat tingkat III;
120) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
121) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan second written submission tingkat III;
122) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
123) menyusun second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
124) membuat laporan second written submission pemerintah INDONESIA tingkat III;
125) melakukan analisis pokok pembelaan tergugat di dokumen first written submission penggugat tingkat III;
126) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
127) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan second written submission tingkat III;
128) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
129) menyusun second written submission pemerintah di DSB WTO tingkat III;
130) membuat laporan second written submission pemerintah INDONESIA tingkat III;
131) menyusun bahan sidang second substantive meeting tingkat III;
132) menyusun tanggapan pada saat second substantive meeting tingkat III;
133) menyusun laporan kegiatan second substantive meeting tingkat III;
134) menyusun tanggapan terhadap panel advance question second substantive meeting tingkat II;
135) menyusun opini hukum terhadap interim report panel tingkat III;
136) melakukan identifikasi terhadap panel report tingkat III;
137) melakukan analisis kesesuaian panel report dengan ketentuan WTO tingkat III;
138) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat III;
139) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat III;
140) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat III;
141) menyusun tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap panel report tingkat II;
142) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA terhadap panel report tingkat III;
143) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan tanggapan terhadap panel report tingkat III;
144) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi panel report tingkat III;
145) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi panel report tingkat II;
146) menyusun bahan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi panel report tingkat III;
147) menyusun tanggapan pada saat sidang tingkat II;
148) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sidang DSB pembahasan reasonable period of time implementasi panel report tingkat III;
149) menyusun dokumen rapat koordinasi persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat III;
150) membuat laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat III;
151) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk persiapan retaliasi (tahapan panel) tingkat II;
152) menganalisis panel report dengan ketentuan dispute settlement understanding (pengaju banding) tingkat III;
153) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan notice of appeal pemerintah INDONESIA tingkat III;
154) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan notice of appeal tingkat III;
155) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan notice of appeal tingkat III;
156) menyusun notice of appeal pemerintah INDONESIA;
157) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan appelle’s submission pemerintah INDONESIA tingkat III;
158) menyiapkan bahan masukan terkait penyusunan appelle’s submission tingkat III;
159) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan appelle’s submission tingkat III;
160) menyusun appelle’s submission tingkat III;
161) menyusun laporan penyampaian notice of appeal dan appelle’s submission tingkat III;
162) menyusun bahan sidang oral hearing appellate review tingkat III;
163) menyusun tanggapan pada saat oral hearing tingkat III;
164) menyusun laporan kegiatan oral hearing appellate review tingkat III;
165) menyusun jawaban terhadap appellate body advance question dan additional memoranda tingkat II;
166) menyusun bahan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap appellate body report tingkat III;
167) menyusun laporan hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan terhadap appellate body report tingkat III;
168) menyusun tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap appellate body report tingkat II;
169) menyusun laporan tanggapan pemerintah INDONESIA terhadap appellate body report tingkat III;
170) menyusun dokumen rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA terhadap appellate body report tingkat III;
171) menyusun hasil pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat III;
172) menyusun posisi dan tindak lanjut INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat III;
173) melaporkan posisi pemerintah INDONESIA untuk implementasi appellate body report tingkat II;
174) menyusun bahan Sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat III;
175) menyusun talking points sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat III;
176) menyusun tanggapan pada saat sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat II; dan
177) menyusun laporan kegiatan sidang DSB membahas reasonable period of time implementasi appellate body report tingkat III.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.