(1) Rincian kegiatan Pengamat Tera sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengamat Tera Pemula:
1. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengamatan UTTP;
2. menyiapkan bukti identitas diri pengamatan UTTP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. menyiapkan perlengkapan administrasi pengamatan UTTP;
4. melakukan pengamatan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
5. melakukan Pencatatan Hasil Pengamatan UTTP;
6. mengetik berita acara Pengamatan UTTP;
7. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan UTTP;
8. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengamatan BDKT;
9. menyiapkan bukti identitas diri pengamatan BDKT;
10. menyiapkan perlengkapan administrasi pengamatan BDKT;
11. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT meliputi penggunaan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti;
12. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas);
13. mengetik berita acara Pengamatan BDKT;
14. mengetik konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin Lainnya kepada pimpinan unit;
15. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan BDKT;
16. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengamatan penggunaan satuan ukuran;
17. menyiapkan bukti identitas diri pengamatan penggunaan satuan ukuran;
18. menyiapkan perlengkapan administrasi pengamatan penggunaan satuan ukuran;
19. melakukan pengamatan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP;
20. melakukan pencatatan hasil pengamatan penggunaan satuan ukuran;
21. mengetik berita acara pengamatan penggunaan satuan ukuran;
22. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan satuan ukuran;
23. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) penyuluhan;
24. menyiapkan bukti identitas diri pelaksanaan penyuluhan; dan
25. menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengamat Tera Terampil:
1. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan UTTP sebagai peserta;
2. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan UTTP;
3. melakukan pengamatan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
4. melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
5. melakukan Pencatatan Hasil Pengamatan UTTP;
6. menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengamatan UTTP;
7. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengamatan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan;
8. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan UTTP;
9. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP sebagai peserta;
10. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan BDKT sebagai peserta;
11. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan BDKT;
12. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti;
13. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain Bahasa INDONESIA, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya;
14. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas);
15. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca;
16. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal;
17. melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan;
18. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT, meliputi www.djpp.kemenkumham.go.id
kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
19. menyusun konsep berita acara Pengamatan BDKT;
20. menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG tentang Metrologi Legal;
21. menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pimpinan unit;
22. meminta tembusan/salinan Surat Perintah Pencabutan SIUP/Izin lainnya dari pejabat yang berwenang;
23. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan BDKT;
24. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT sebagai peserta;
25. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
26. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan penggunaan satuan ukuran;
27. melakukan pengamatan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP;
28. melakukan pencatatan hasil pengamatan penggunaan satuan ukuran;
29. menyusun berita acara Pengamatan Penggunaan Satuan Ukuran;
30. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengamatan satuan ukuran;
31. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
32. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai peserta;
33. menginventarisasi bahan penyuluhan;
34. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta;
35. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai peserta;
36. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
bentuk media cetak/ elektronik leaflet;
37. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik brosur;
38. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial;
39. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan metode kunjungan ke Pasar/Tempat UTTP berada;
40. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan;
41. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta;
42. menerima dan membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UNDANG-UNDANG di bidang Metrologi Legal;
43. melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan;
44. melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan; dan
45. membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan.
c. Pengamat Tera Mahir:
1. menyusun konsep program kerja pengamatan UTTP;
2. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan UTTP sebagai penyaji;
3. merumuskan konsep program kerja pengamatan UTTP;
4. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengamatan UTTP kepada obyek pengamatan;
5. melakukan pengamatan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
6. melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
7. melakukan Pencatatan Hasil Pengamatan UTTP;
8. menyusun konsep berita acara Pengamatan UTTP;
9. menyampaikan peringatan kedua kepada obyek pengamatan UTTP;
10. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengamatan UTTP terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan;
11. menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. mengolah data hasil pelaksanaan pengamatan UTTP;
13. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP sebagai peserta;
14. merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP;
15. menyusun konsep program kerja pengamatan BDKT;
16. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan BDKT sebagai penyaji;
17. merumuskan konsep program kerja pengamatan BDKT;
18. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengamatan BDKT kepada obyek pengamatan;
19. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata yang menyatakan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
20. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan;
21. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto;
22. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto;
23. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT, meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market);
24. melakukan pengujian kebenaran kuanta ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT, meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
25. menyusun konsep berita acara Pengamatan BDKT;
26. melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta;
27. menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT;
www.djpp.kemenkumham.go.id
28. menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT, dalam hal mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau hitungannya kurang dari yang tercantum pada bungkus/label;
29. menyusun konsep Surat Penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran;
30. menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT;
31. mengolah data hasil pelaksanaan pengamatan BDKT;
32. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT sebagai peserta;
33. menyusun konsep program kerja pengamatan penggunaan satuan ukuran;
34. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji;
35. merumuskan konsep program kerja pengamatan penggunaan satuan ukuran;
36. melakukan pengamatan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada BDKT;
37. melakukan pencatatan hasil pengamatan penggunaan satuan ukuran;
38. menyusun berita acara Pengamatan Penggunaan Satuan Ukuran;
39. memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan;
40. melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
41. membuat berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
42. menyampaikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran kepada PPNS Metrologi Legal untuk diproses lebih lanjut;
43. menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan pengamatan satuan ukuran;
44. mengolah data hasil pelaksanaan pengamatan satuan ukuran;
45. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
46. merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran;
47. menyusun konsep program kerja penyuluhan;
48. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai penyaji;
49. merumuskan konsep program kerja penyuluhan;
50. mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan;
51. menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan;
52. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai penyaji;
53. membuat alat peraga penyuluhan;
54. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai penyaji;
55. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik banner;
56. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik selebaran;
57. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku;
58. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik internet/media sosial;
59. melakukan koordinasi dengan pihak/ instansi terkait dalam rangka penyuluhan;
60. melakukan koordinasi pelaksanaan penyuluhan kepada obyek penyuluhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
61. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan metode kunjungan ke Pasar/Tempat UTTP berada;
62. membuat blog/media sosial;
63. melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyuluhan;
64. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai penyaji;
65. merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan;
66. menerima dan membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UNDANG-UNDANG di bidang Metrologi Legal;
67. melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat;
68. melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan;
69. melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan;
70. membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan;
71. menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain; dan
72. memberikan peringatan kepada pemilik/ pemakai/pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan/ pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
d. Pengamat Tera Penyelia:
1. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan UTTP sebagai pembahas;
2. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengamatan UTTP;
3. melakukan pengamatan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
4. memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP;
5. melakukan pencatatan hasil pengamatan UTTP;
6. membuat berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut;
7. membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
UTTP;
8. menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP;
9. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengamatan UTTP;
10. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP sebagai penyaji;
11. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan UTTP sebagai pembahas;
12. menyusun database hasil pelaksanaan pengamatan UTTP;
13. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan BDKT sebagai pembahas;
14. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengamatan BDKT;
15. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT, meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market);
16. menyusun konsep berita acara Pengamatan BDKT;
17. menyampaikan Peringatan Kedua kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG tentang Metrologi Legal;
18. menyampaikan Peringatan Kedua kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT, dalam hal mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau hitungannya kurang dari yang tercantum pada bungkus/label;
19. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengamatan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan;
20. membuat berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut;
21. membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT;
22. menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. menyampaikan Surat Perintah Penarikan BDKT yang tidak sesuai ketentuan kepada obyek pengamatan BDKT;
24. melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT;
25. melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT;
26. melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT;
27. menyampaikan Surat Permintaan Pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pejabat yang berwenang;
28. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengamatan BDKT;
29. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT sebagai penyaji;
30. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT sebagai pembahas;
31. merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengamatan BDKT;
32. menyusun database hasil pelaksanaan pengamatan BDKT;
33. mendiskusikan konsep program kerja pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas;
34. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengamatan penggunaan satuan ukuran;
35. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran kepada obyek pengamatan;
36. melakukan pengamatan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat;
37. melakukan pengamatan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
38. melakukan pencatatan hasil pengamatan penggunaan satuan ukuran;
39. menyusun berita acara Pengamatan Penggunaan Satuan Ukuran;
40. melaporkan kejadian yang ditemui di lapangan secara tertulis kepada pimpinan unit dan PPNS-Met/Penyidik Polri;
41. memberikan peringatan tertulis kedua terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan;
42. memberikan fasilitasi dan bantuan kepada PPNS dalam rangka penyidikan penggunaan satuan ukuran;
43. menjadi Saksi Ahli pada persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ukuran;
44. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengamatan satuan ukuran;
45. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji;
46. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas;
47. menyusun database hasil pelaksanaan pengamatan penggunaan satuan ukuran;
48. Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas;
49. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas;
50. menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai;
51. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas;
52. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/ majalah/ tabloid;
53. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio;
54. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi;
55. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik Internet/media sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
56. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan metode kunjungan ke Pasar/Tempat UTTP berada;
57. melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat;
58. melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah;
59. melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah;
60. menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan;
61. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas;
62. memetakan tingkat dan jenis pelanggaran UNDANG-UNDANG di bidang Metrologi Legal;
63. menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat;
64. membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan;
65. melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat;
66. melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan;
67. memberikan peringatan kepada pemilik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan/ pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan;
68. membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat;
dan
69. memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal.
(2) Pengamat Tera yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengamat Tera yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pengamatan tera diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id