Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganyang selanjutnya disebut Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
7. Pencarian dan Pertolongan adalah segalausaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/ataubahayadalamkecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dariuraian kegiatan dan/atau akumulasinilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harusdicapai oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan FungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
13. Standar Kompetensi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan social cultural dari Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsure kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan baik perorangan atau kelompok di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganmerupakanjabatankarier PNS.
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganmerupakanjabatankarier PNS.
BAB Kedua
Klasifikasi/RumpunJabatan
BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATANTUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Pertama, meliputi:
1. Mengidentifikasi kebutuhan substansi teknis perumusan kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2. Mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3. Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. menginventarisasi data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. menginventarisasi data pengembangan sumber daya manusia teknis bidang pencarian dan pertolongan;
6. mengidentifikasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. menyiapkanbahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknispencarian dan pertolongan;
10. menyusun instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11. menyusun rencana pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12. menginventarisasi data sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui system informasi;
13. melakukan pemutakhiran sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui sitem informasi;
14. menginventarisasi awak alat utama pencarian dan pertolongan;
15. menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
16. menginventarisasi data dan kondisi sarana dan prasaranapencarian dan pertolongan;
17. mengidentifikasi informasi dan rekomendasi teknis sarana udara dari publikasi teknis;
18. mengidentifikasi komponen berdasarkan umur, jam putar/kilometer, dan kondisi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19. melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan ringan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
20. mengidentifikasi kebutuhan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan;
21. menyusun data pendistribusian sarana dan prasaranapencarian dan pertolongan;
22. melakukanklasifikasijenis sarana pencarian dan pertolongan;
23. menyusun rencana pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan rutin;
24. menyusun rencana pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
25. melakukanvalidasikesiagapsiagaansumberdaya dan potensipencarian dan pertolongan;
26. melakukan validasi informasi awal kecelakaan dengan penanganan khusus;
27. melakukan validasi informasi awal bencana;
28. melakukan validasi informasi awal kondisi membahayakan manusia;
29. menganalisa situasi dan lokasi kecelakaan dengan penanganan khusus;
30. menganalisis situasi dan lokasi bencana;
31. menganalisis situasi dan lokasi kondisi membahayakan manusia;
32. mengidentifikasi kebutuhan penindakan awal operasi pencarian dan pertolongan;
33. melaksanakan asistensi rencana awal pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
34. melakukan validasi pergerakan awal tim pencarian dan pertolongan;
35. menganalisis berita pencarian dan pertolongan terkait pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
36. melaksanakan briefing pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
37. melakukan pemetaan lokasi posko siaga pencarian dan pertolongan khusus;
38. menyusun kebutuhan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
39. melakukan pemeliharaan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
40. menyusun daftar kebutuhan pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan dengan institusi dalam negeri;
41. melaksanakan pengajuan permohonan ijin asset asing yang akan masukke wilayah INDONESIA;
42. mengidentifikasi kebutuhan fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
43. melakukanpemeliharaanfasilitaslatihanpencaria n dan pertolongan;
44. menginventarisasi rancangan rencana kontingensi unit pelaksana teknis;
45. menyusun rencana dan program asistensi penyusunan rencana kontingensi;
46. menginventarisasi wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia dan sumber daya operasi pada tingkat nasional;
47. menginventarisasi wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia dan sumber daya operasi pada tingkat daerah;
48. mengidentifikasi risiko kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia serta potensi pencarian dan pertolongan pada tingkat daerah;
49. menyusun scenario kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia di lokasi yang telah ditentukan;
50. menginventarisasi pelibatan pihak terkait;
51. mengidentifikasi peranan masing-masing pihak terkait;
52. mengidentifikasi jenis dan lokasi kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia serta upaya yang telah dilaksanakan;
53. mengindentifikasi kebutuhan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan yang akan dikerahkan;
54. menyusun rencana penyelamatan dan transportasi korban;
55. menyusun skema jalur koordinasi operasi pencarian dan pertolongan;
56. menyusun skema jejaring komunikasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
57. meregistrasi dan memfilter unit pencarian dan pertolongan;
58. menyusun rekomendasi atas permohonan izin diplomatic (diplomatic clearance), izin keamanan (security clearance), dan persetujuan terbang (flight clearance) dari rescue coordination center (RCC) negara lain yang akan membantu operasi pencarian dan pertolongan;
59. menyusun kebutuhan biaya dan logistic operasi pencarian dan pertolongan;
60. melakukan verifikasi pendirian posko utama dan posko taktis operasi pencarian dan pertolongan;
61. menyiapkan bahan briefing pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
62. menganalisis pencapaian waktu tanggap (response time) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan waktu perjalanan (transit time) sampai tiba di lokasi;
63. memverifikasi dan mengolah data/informasi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
64. menyusun pemutakhiran informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
65. menganalisis terkait pengusulan coordinator misi pencarian dan pertolongan;
66. menginventarisasi data dan informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
67. menyusun bahan debriefing penghentian operasi pencarian dan pertolongan;
68. menginventarisasi pengeluaran biaya riil dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
69. mengidentifikasi jenis pengeluaran biaya operasi pencarian dan pertolongan;
70. melakukan pengembalian unit pencarian dan pertolongan keinstansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan;
71. menyusun rencana garis besar kegiatan uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
72. menyusun dan MENETAPKAN skenario dan lokasi uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
73. menginventarisasi bahan penilaian uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
74. melakukan survey lokasi uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
75. mengolah data hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
76. mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
77. inventarisasi hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
78. mengidentifikasi kebutuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
79. menyusun spesifikasi teknis system komunikasi pencarian dan pertolongan;
80. menyusun data pendistribusian peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
81. menyusun data administrasi penyimpanan peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
82. menginventarisasi data dan kondisi peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
83. mengolah data penggunaan peralatan system komunika sipencarian dan pertolongan;
84. menyusun bahan rencana kebutuhan pemeliharan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
85. mengidentifikasi pemeliharaan ringan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
86. mengidentifikasi kebutuhan dukungan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
87. mengidentifikasi kebutuhan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
88. menginventarisasi permasalahan terkait system penangkap sinyal marabahaya; dan
89. melakukan penyiapan bahan analisis system penangkap sinyal marabahaya;
b. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda, meliputi:
1. Menganalisis subtan siteknis kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2. menganalisispenyusunanpedomanteknisbidang pencarian dan pertolongan;
3. menganalisis bahan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. menganalisis data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. menganalisis data pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
6. melakukan verifikasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. melakukan verifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. menyusun konsep kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. mengklasifikasi bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
10. melakukan uji coba instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11. menyusunin strumen pemantauan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12. melakukan asistensi pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
13. mengklasifikasi data sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui system informasi;
14. menganalisis kebutuhan pembinaan dan pengembangan awak alat utama pencarian dan pertolongan;
15. Melakukan verifikasi kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
16. Menyusun rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
17. Melakukan reviu dokumen rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
18. Menyusun spesifikasi teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19. Memverifikasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan secara berkala;
20. Melakukan pengolahan data penggunaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
21. Menganalisis kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
22. Menyusun usulan rencana kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
23. Menyusun rencana teknis pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
24. Melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan menengah sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
25. Menyusun persyaratan kualifikasi teknis pelaksana pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
26. Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
27. Mengidentifikasi alternative pemenuhan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana untuk operasi pencarian dan pertolongan;
28. Menganalisis kebutuhan bimbingan teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
29. Melakukan verifikasi penerimaan sarana dan prasarana dengan dokumen pendukung;
30. Melakukan pengujian sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
31. Mengkaji rencana garis besar pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
32. Melaksanakan validasi informasi deteksi dinisinyal marabahaya;
33. Melakukan validasi informasi awal kecelakaan pesawat udara;
34. Melakukan validasi informasi awal kecelakaan kapal;
35. Menganalisis situasi dan lokasi kecelakaan pesawat udara;
36. Menganalisis situasi dan lokasi kecelakaan kapal;
37. Menganalisis perkembangan penindakan awal operasi pencarian dan pertolongan;
38. memvalidasi data dan informasi musibah/ kecelakaan selama siaga pencarian dan pertolongan khusus kepada instansi terkait;
39. menganalisis kesiapan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
40. mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
41. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
42. menyusun rencana latihan Pencarian dan Pertolongan dengan institusi dalam negeri;
43. melakukan uji kelayakan sarana dan prasarana latihan pencarian dan pertolongan;
44. menyusun rencana operasi latihan pencarian dan pertolongan (ROL) dan rencana informasi latihan pencarian dan pertolongan(RIL);
45. menyusun rencana latihan Pencarian dan Pertolongan antar negara;
46. melakukan survey lokasi latihan Pencarian dan Pertolongan antar negara;
47. melaksanakan diseminasi informasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
48. melaksanakanasistensiperencanaanlatihanpenc arian dan pertolongandaerah;
49. melaksanakan pemantauan dan asistensi terhadap pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan daerah;
50. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan di negara peserta;
51. melakukan pemantuan dan evaluasi fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
52. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
53. mengidentifikasi rancangan rencana kontingensi sesuai jenis operasi pencarian dan pertolongan;
54. mengidentifikasi risiko kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia serta potensi pencarian dan pertolongan pada tingkat nasional;
55. menyusuns kenario kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia di lokasi yang telah ditentukan;
56. menganalisis daerah dengan tingkat kerawanaan kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia yang tinggi pada tingkat daerah;
57. menyusun rancangan kesepakatan bersama pihak terkait;
58. menyusun rencana kontingensi pada kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia;
59. menyusun komposi sitim operasi pencarian dan pertolongan;
60. melakukan penghitungan area operasi pencarian dan pertolongan;
61. menyusun pola operasi pencarian dan pertolongan;
62. merencanakan pembagian tugas unit pencarian dan pertolongan;
63. mengevaluasi rencana operasi pencarian dan pertolongan;
64. memvalidasi kesiapan sumber daya pencarian dan pertolongan;
65. melaksanakan briefing pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
66. melakukan supervise penugasan unit pencarian dan pertolongan kelokasi kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia;
67. melakukan supervise pelaksanaan operasi gabungan dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain;
68. melakukan pengendalian/supervise pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
69. menyusun rekomendasi teknis operasi untuk coordinator misi pencarian dan pertolongan;
70. menganalisis pelaksanaan tahap penyadaran;
71. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan tahap penyadaran;
72. melakukan asistensi pada tahap penyadaran;
73. menyusun rekomendasi penetapan coordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
74. menyusun rancangan penunjukan coordinator misi pencarian dan pertolongan;
75. melakukan analisis penyiapan unit Pencarian dan Pertolongan, precom dan excom serta pengerahan unit pencarian dan pertolongan;
76. melakukan asistensi penyiapan unit Pencarian dan Pertolongan, precom, dan excom serta pengerahan unit pencarian dan pertolongan;
77. menganalisis rencana operasi pencarian dan pertolongan;
78. melakukan asistensi penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan;
79. menganalisis dukungan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan;
80. melakukan asistensi penyediaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan;
81. melakukan asistensi pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
82. melaksanakan asistensi penyusunan laporan operasi pencarian dan pertolongan;
83. melaksanakan asistensi penyusunan laporan evaluasi operasi pencarian dan pertolongan;
84. melaksanakan asistensi penyusunan laporan pertanggung jawaban biaya operasi pencarian dan pertolongan;
85. melakukan debriefing perasi pencarian dan pertolongan;
86. memverifikasi bukti pembayaran atas penyewaan, pembelian,atau jasa pendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
87. menyusun usulan penggantian biaya pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
88. melakukan diseminasi informasi teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan kepada pihak berkepentingan;
89. mengusulkan penghentian/perpanjangan/ pembukaan kembali pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
90. MENETAPKAN komposi sitim uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
91. melaksanakan uji fungsi dan uji kemampuan petugas operasi pencarian dan pertolongan;
92. melaksanakan uji fungsi kendaraan operasi pencarian dan pertolongan;
93. menganalisis hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
94. mengevaluasi hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
95. menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
96. menganalisis hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
97. melakukan verifikasi usulan kebutuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
98. menganalisis perhitungan biaya pemenuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
99. melakukan klasifikasi jenis peralatan komunikasi di gudang;
100. melakukan verifikasi usulan kebutuhan pemeliharaan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
101. mengidentifikasi pemeliharaan berat system komunikasi pencarian dan pertolongan;
102. melakukan registrasi dan perpanjangan izin frekuensi peralatan dan perangkat komunikasi pencarian dan pertolongan;
103. menyusun rencana pelaksanaan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
104. melakukan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
105. melakukan pengujian system komunikasi pencarian dan pertolongan;
106. melakukan registrasi alat pemancar sinyal marabahaya; dan
107. melakukan uji fungsi alat pemancar sinyal marabahaya;
c. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Madya, meliputi:
1. Mengevaluasi subtansi teknis kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2. Mengevaluasi penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3. Mengevaluasi pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. mengevaluasi data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. mengevaluasi data pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
6. menyusun rencana dan program pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. melakukan validasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. melakukan validasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. menyusun rencana strategis pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
10. menganalisis penyusunan kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11. mengevaluasi kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12. menyusun bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
13. menganalisis instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
14. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
15. mengevaluasi instrument pemantauan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
16. melakukan validasi penerbitan sertifikat uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
17. mengevaluasi pembinaan dan pengembangan awak alat utama pencarian dan pertolongan;
18. menyusun kajian teknis kebutuhan berdasarkan jenis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19. menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
20. menganalisis penempatan sarana pencarian dan pertolongan;
21. menyusun desain teknis pengembangan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
22. melakukan verifikasi usulan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
23. melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan berat sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
24. melakukan asistensi teknis pengelolaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
25. melakukan kajian teknis usulan penghapusan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
26. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
27. mengevaluasi pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan rutin;
28. melakukan pemantauan dan asistensi pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
29. mengkaji pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
30. melakukan diseminasi informasi kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan kepada petugas siaga pencarian dan pertolongan;
31. mengkaji rencana garis besar latihanpencarian dan pertolongandengan institusi dalam negeri;
32. melaksanakan pembekalan latihanpencarian dan pertolongan dengan institusi dalam negeri;
33. menyusun rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
34. menyusun rumusan scenario latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
35. mengevaluasi rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
36. melaksanakan bimbingan teknis kepada pengawas, pengendali, dan pelaku latihan pencarian dan pertolongan;
37. mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan dalam negeri;
38. mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
39. mengevaluasipelaksanaanlatihanpencarian dan pertolongandaerah;
40. mengevaluasi penilaian pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
41. melakukan reviu dokumen pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
42. menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
43. menganalisis rancangan rencana kontingensi;
44. menganalisis wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia pada tingkat nasional;
45. menyusun rencana tindak pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
46. menginventarisasi pelibatan potensi pencarian dan pertolongan dalam mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
47. mengidentifikasi peranan potensi pencarian dan pertolongan;
48. menyusun dokumen persyaratan teknis petugas operasi pencarian dan pertolongan;
49. menyusun persyaratan teknis sumber daya pencarian dan pertolongan;
50. menyusun penetapan pembagian wilayah pembinaan/tanggung jawab pencarian dan pertolongan;
51. menyusun penetapan wilayah pencarian dan pertolongan INDONESIA (INDONESIA);
52. menyusun penetapan penempatan alat utama pencarian dan pertolongan;
53. menyusun rekomendasi teknis terkait rencana operasi pencarian dan pertolongan;
54. menyusun rekomendasi teknis penyediaan dukungan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan;
55. melakukanan alisis usulan penghentian operasi pencarian dan pertolongan;
56. melakukan analisis usulan perpanjangan/ pembukaan kembali operasi pencarian dan pertolongan;
57. menyusun rekomendasi penghentian/ perpanjangan/pembukaan kembali pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
58. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
59. menyusun rekomendasi pemberian penghargaan/sanksi pelanggaran kepada petugas pencarian dan pertolongan;
60. melakukan pemantauan pelaksanaan uji pada tahap penyadaran, tahap penindakan awal, tahap perencanaan, tahap operasi, tahap pengakhiran;
61. menyusun rekomendasi atas hasil uji pelaksanan operasi pencarian dan pertolongan pada unit pelaksana teknis;
62. memvalidasi hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
63. melakukan pemaparan hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
64. merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
65. menyusun rencana dan tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
66. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan;
67. melakukan kajian penempatan peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
68. melakukan kajian teknis terhadap perkembangan teknologi system komunikasi pencarian dan pertolongan;
69. melakukan verifikasi kesesuaian peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis;
70. melakukan verifikasi jumlah dan kondisi peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
71. melakukan pemutakhiran data peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan secara berkala;
72. melakukanan alisis kebutuhan pemeliharaan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
73. melakukan asistensi teknis pengelolaan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
74. melakukan evaluasi pelaksanaan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
75. menyusun usulan kebutuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
76. melakukan validasi dan sertifikasi alat pemancar sinyal marabahaya;
77. melakukan analisis system penangkap sinyal marabahaya sesuai prosedur; dan
78. menyusun rencana dan program system pencarian dan pertolongan berbasis satelit internasional (cospassarsat); dan
d. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Utama, meliputi:
1. Menyusun rekomendasi penyusunan kebijakan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
2. Menyusun rekomendasi penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3. Melakukan pengembangan system pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. menyusun rencana dan program pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. menyusun pedoman pembinaan dan pengembangan sumber daya pencarian dan pertolongan;
6. menyusun kajian teknis penerapan teknologi dalam pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. menyusun kajian teknis kebutuhan sarana dan prasana dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. melakukan evaluasi instrument uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. melakukan diseminasi informasi potensi pencarian dan pertolongan;
10. melakukan analisis pengembangan teknologi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
11. melakukan evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
12. melakukan evaluasi pedoman teknis di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
13. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
14. melakukan evaluasi dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
15. mengembangkan model/system kesiap siagaan pencarian dan pertolongan;
16. mengevaluasi pengembangan metode pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
17. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
18. mengembangkan model/system latihan pencarian dan pertolongan;
19. mengevaluasi pengembangan metode pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
20. menyusun rancangan rencana nasional pencarian dan pertolongan;
21. menyusun rancangan kesepakatan bersama pimpinan potensi pencarian dan pertolongan;
22. menyusun kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan;
23. mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
24. melakukan supervise atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan yang berlaku nasional maupun internasional;
25. menyusun rencana pengembangan dan pembangunan bidang operasi pencarian dan pertolongan;
26. melakukan review dokumen rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan; dan
27. menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Pertama, meliputi:
1. Mengidentifikasi kebutuhan substansi teknis perumusan kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2. Mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3. Melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. menginventarisasi data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. menginventarisasi data pengembangan sumber daya manusia teknis bidang pencarian dan pertolongan;
6. mengidentifikasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. menyiapkanbahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknispencarian dan pertolongan;
10. menyusun instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11. menyusun rencana pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12. menginventarisasi data sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui system informasi;
13. melakukan pemutakhiran sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui sitem informasi;
14. menginventarisasi awak alat utama pencarian dan pertolongan;
15. menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
16. menginventarisasi data dan kondisi sarana dan prasaranapencarian dan pertolongan;
17. mengidentifikasi informasi dan rekomendasi teknis sarana udara dari publikasi teknis;
18. mengidentifikasi komponen berdasarkan umur, jam putar/kilometer, dan kondisi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19. melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan ringan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
20. mengidentifikasi kebutuhan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan;
21. menyusun data pendistribusian sarana dan prasaranapencarian dan pertolongan;
22. melakukanklasifikasijenis sarana pencarian dan pertolongan;
23. menyusun rencana pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan rutin;
24. menyusun rencana pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
25. melakukanvalidasikesiagapsiagaansumberdaya dan potensipencarian dan pertolongan;
26. melakukan validasi informasi awal kecelakaan dengan penanganan khusus;
27. melakukan validasi informasi awal bencana;
28. melakukan validasi informasi awal kondisi membahayakan manusia;
29. menganalisa situasi dan lokasi kecelakaan dengan penanganan khusus;
30. menganalisis situasi dan lokasi bencana;
31. menganalisis situasi dan lokasi kondisi membahayakan manusia;
32. mengidentifikasi kebutuhan penindakan awal operasi pencarian dan pertolongan;
33. melaksanakan asistensi rencana awal pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
34. melakukan validasi pergerakan awal tim pencarian dan pertolongan;
35. menganalisis berita pencarian dan pertolongan terkait pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
36. melaksanakan briefing pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
37. melakukan pemetaan lokasi posko siaga pencarian dan pertolongan khusus;
38. menyusun kebutuhan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
39. melakukan pemeliharaan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
40. menyusun daftar kebutuhan pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan dengan institusi dalam negeri;
41. melaksanakan pengajuan permohonan ijin asset asing yang akan masukke wilayah INDONESIA;
42. mengidentifikasi kebutuhan fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
43. melakukanpemeliharaanfasilitaslatihanpencaria n dan pertolongan;
44. menginventarisasi rancangan rencana kontingensi unit pelaksana teknis;
45. menyusun rencana dan program asistensi penyusunan rencana kontingensi;
46. menginventarisasi wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia dan sumber daya operasi pada tingkat nasional;
47. menginventarisasi wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia dan sumber daya operasi pada tingkat daerah;
48. mengidentifikasi risiko kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia serta potensi pencarian dan pertolongan pada tingkat daerah;
49. menyusun scenario kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia di lokasi yang telah ditentukan;
50. menginventarisasi pelibatan pihak terkait;
51. mengidentifikasi peranan masing-masing pihak terkait;
52. mengidentifikasi jenis dan lokasi kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia serta upaya yang telah dilaksanakan;
53. mengindentifikasi kebutuhan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan yang akan dikerahkan;
54. menyusun rencana penyelamatan dan transportasi korban;
55. menyusun skema jalur koordinasi operasi pencarian dan pertolongan;
56. menyusun skema jejaring komunikasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
57. meregistrasi dan memfilter unit pencarian dan pertolongan;
58. menyusun rekomendasi atas permohonan izin diplomatic (diplomatic clearance), izin keamanan (security clearance), dan persetujuan terbang (flight clearance) dari rescue coordination center (RCC) negara lain yang akan membantu operasi pencarian dan pertolongan;
59. menyusun kebutuhan biaya dan logistic operasi pencarian dan pertolongan;
60. melakukan verifikasi pendirian posko utama dan posko taktis operasi pencarian dan pertolongan;
61. menyiapkan bahan briefing pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
62. menganalisis pencapaian waktu tanggap (response time) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan waktu perjalanan (transit time) sampai tiba di lokasi;
63. memverifikasi dan mengolah data/informasi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
64. menyusun pemutakhiran informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
65. menganalisis terkait pengusulan coordinator misi pencarian dan pertolongan;
66. menginventarisasi data dan informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
67. menyusun bahan debriefing penghentian operasi pencarian dan pertolongan;
68. menginventarisasi pengeluaran biaya riil dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
69. mengidentifikasi jenis pengeluaran biaya operasi pencarian dan pertolongan;
70. melakukan pengembalian unit pencarian dan pertolongan keinstansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan;
71. menyusun rencana garis besar kegiatan uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
72. menyusun dan MENETAPKAN skenario dan lokasi uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
73. menginventarisasi bahan penilaian uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
74. melakukan survey lokasi uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
75. mengolah data hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
76. mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
77. inventarisasi hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
78. mengidentifikasi kebutuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
79. menyusun spesifikasi teknis system komunikasi pencarian dan pertolongan;
80. menyusun data pendistribusian peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
81. menyusun data administrasi penyimpanan peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
82. menginventarisasi data dan kondisi peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
83. mengolah data penggunaan peralatan system komunika sipencarian dan pertolongan;
84. menyusun bahan rencana kebutuhan pemeliharan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
85. mengidentifikasi pemeliharaan ringan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
86. mengidentifikasi kebutuhan dukungan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
87. mengidentifikasi kebutuhan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
88. menginventarisasi permasalahan terkait system penangkap sinyal marabahaya; dan
89. melakukan penyiapan bahan analisis system penangkap sinyal marabahaya;
b. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda, meliputi:
1. Menganalisis subtan siteknis kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2. menganalisispenyusunanpedomanteknisbidang pencarian dan pertolongan;
3. menganalisis bahan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. menganalisis data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. menganalisis data pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
6. melakukan verifikasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. melakukan verifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. menyusun konsep kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. mengklasifikasi bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
10. melakukan uji coba instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11. menyusunin strumen pemantauan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12. melakukan asistensi pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
13. mengklasifikasi data sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui system informasi;
14. menganalisis kebutuhan pembinaan dan pengembangan awak alat utama pencarian dan pertolongan;
15. Melakukan verifikasi kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
16. Menyusun rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
17. Melakukan reviu dokumen rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
18. Menyusun spesifikasi teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19. Memverifikasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan secara berkala;
20. Melakukan pengolahan data penggunaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
21. Menganalisis kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
22. Menyusun usulan rencana kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
23. Menyusun rencana teknis pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
24. Melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan menengah sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
25. Menyusun persyaratan kualifikasi teknis pelaksana pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
26. Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
27. Mengidentifikasi alternative pemenuhan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana untuk operasi pencarian dan pertolongan;
28. Menganalisis kebutuhan bimbingan teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
29. Melakukan verifikasi penerimaan sarana dan prasarana dengan dokumen pendukung;
30. Melakukan pengujian sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
31. Mengkaji rencana garis besar pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
32. Melaksanakan validasi informasi deteksi dinisinyal marabahaya;
33. Melakukan validasi informasi awal kecelakaan pesawat udara;
34. Melakukan validasi informasi awal kecelakaan kapal;
35. Menganalisis situasi dan lokasi kecelakaan pesawat udara;
36. Menganalisis situasi dan lokasi kecelakaan kapal;
37. Menganalisis perkembangan penindakan awal operasi pencarian dan pertolongan;
38. memvalidasi data dan informasi musibah/ kecelakaan selama siaga pencarian dan pertolongan khusus kepada instansi terkait;
39. menganalisis kesiapan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
40. mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
41. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
42. menyusun rencana latihan Pencarian dan Pertolongan dengan institusi dalam negeri;
43. melakukan uji kelayakan sarana dan prasarana latihan pencarian dan pertolongan;
44. menyusun rencana operasi latihan pencarian dan pertolongan (ROL) dan rencana informasi latihan pencarian dan pertolongan(RIL);
45. menyusun rencana latihan Pencarian dan Pertolongan antar negara;
46. melakukan survey lokasi latihan Pencarian dan Pertolongan antar negara;
47. melaksanakan diseminasi informasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
48. melaksanakanasistensiperencanaanlatihanpenc arian dan pertolongandaerah;
49. melaksanakan pemantauan dan asistensi terhadap pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan daerah;
50. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan di negara peserta;
51. melakukan pemantuan dan evaluasi fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
52. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
53. mengidentifikasi rancangan rencana kontingensi sesuai jenis operasi pencarian dan pertolongan;
54. mengidentifikasi risiko kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia serta potensi pencarian dan pertolongan pada tingkat nasional;
55. menyusuns kenario kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia di lokasi yang telah ditentukan;
56. menganalisis daerah dengan tingkat kerawanaan kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia yang tinggi pada tingkat daerah;
57. menyusun rancangan kesepakatan bersama pihak terkait;
58. menyusun rencana kontingensi pada kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia;
59. menyusun komposi sitim operasi pencarian dan pertolongan;
60. melakukan penghitungan area operasi pencarian dan pertolongan;
61. menyusun pola operasi pencarian dan pertolongan;
62. merencanakan pembagian tugas unit pencarian dan pertolongan;
63. mengevaluasi rencana operasi pencarian dan pertolongan;
64. memvalidasi kesiapan sumber daya pencarian dan pertolongan;
65. melaksanakan briefing pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
66. melakukan supervise penugasan unit pencarian dan pertolongan kelokasi kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia;
67. melakukan supervise pelaksanaan operasi gabungan dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain;
68. melakukan pengendalian/supervise pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
69. menyusun rekomendasi teknis operasi untuk coordinator misi pencarian dan pertolongan;
70. menganalisis pelaksanaan tahap penyadaran;
71. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan tahap penyadaran;
72. melakukan asistensi pada tahap penyadaran;
73. menyusun rekomendasi penetapan coordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
74. menyusun rancangan penunjukan coordinator misi pencarian dan pertolongan;
75. melakukan analisis penyiapan unit Pencarian dan Pertolongan, precom dan excom serta pengerahan unit pencarian dan pertolongan;
76. melakukan asistensi penyiapan unit Pencarian dan Pertolongan, precom, dan excom serta pengerahan unit pencarian dan pertolongan;
77. menganalisis rencana operasi pencarian dan pertolongan;
78. melakukan asistensi penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan;
79. menganalisis dukungan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan;
80. melakukan asistensi penyediaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan;
81. melakukan asistensi pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
82. melaksanakan asistensi penyusunan laporan operasi pencarian dan pertolongan;
83. melaksanakan asistensi penyusunan laporan evaluasi operasi pencarian dan pertolongan;
84. melaksanakan asistensi penyusunan laporan pertanggung jawaban biaya operasi pencarian dan pertolongan;
85. melakukan debriefing perasi pencarian dan pertolongan;
86. memverifikasi bukti pembayaran atas penyewaan, pembelian,atau jasa pendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
87. menyusun usulan penggantian biaya pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
88. melakukan diseminasi informasi teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan kepada pihak berkepentingan;
89. mengusulkan penghentian/perpanjangan/ pembukaan kembali pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
90. MENETAPKAN komposi sitim uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
91. melaksanakan uji fungsi dan uji kemampuan petugas operasi pencarian dan pertolongan;
92. melaksanakan uji fungsi kendaraan operasi pencarian dan pertolongan;
93. menganalisis hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
94. mengevaluasi hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
95. menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
96. menganalisis hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
97. melakukan verifikasi usulan kebutuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
98. menganalisis perhitungan biaya pemenuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
99. melakukan klasifikasi jenis peralatan komunikasi di gudang;
100. melakukan verifikasi usulan kebutuhan pemeliharaan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
101. mengidentifikasi pemeliharaan berat system komunikasi pencarian dan pertolongan;
102. melakukan registrasi dan perpanjangan izin frekuensi peralatan dan perangkat komunikasi pencarian dan pertolongan;
103. menyusun rencana pelaksanaan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
104. melakukan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
105. melakukan pengujian system komunikasi pencarian dan pertolongan;
106. melakukan registrasi alat pemancar sinyal marabahaya; dan
107. melakukan uji fungsi alat pemancar sinyal marabahaya;
c. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Madya, meliputi:
1. Mengevaluasi subtansi teknis kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2. Mengevaluasi penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3. Mengevaluasi pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. mengevaluasi data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. mengevaluasi data pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
6. menyusun rencana dan program pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. melakukan validasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. melakukan validasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. menyusun rencana strategis pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
10. menganalisis penyusunan kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11. mengevaluasi kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12. menyusun bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
13. menganalisis instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
14. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
15. mengevaluasi instrument pemantauan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
16. melakukan validasi penerbitan sertifikat uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
17. mengevaluasi pembinaan dan pengembangan awak alat utama pencarian dan pertolongan;
18. menyusun kajian teknis kebutuhan berdasarkan jenis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19. menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
20. menganalisis penempatan sarana pencarian dan pertolongan;
21. menyusun desain teknis pengembangan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
22. melakukan verifikasi usulan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
23. melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan berat sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
24. melakukan asistensi teknis pengelolaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
25. melakukan kajian teknis usulan penghapusan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
26. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
27. mengevaluasi pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan rutin;
28. melakukan pemantauan dan asistensi pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
29. mengkaji pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
30. melakukan diseminasi informasi kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan kepada petugas siaga pencarian dan pertolongan;
31. mengkaji rencana garis besar latihanpencarian dan pertolongandengan institusi dalam negeri;
32. melaksanakan pembekalan latihanpencarian dan pertolongan dengan institusi dalam negeri;
33. menyusun rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
34. menyusun rumusan scenario latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
35. mengevaluasi rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
36. melaksanakan bimbingan teknis kepada pengawas, pengendali, dan pelaku latihan pencarian dan pertolongan;
37. mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan dalam negeri;
38. mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
39. mengevaluasipelaksanaanlatihanpencarian dan pertolongandaerah;
40. mengevaluasi penilaian pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
41. melakukan reviu dokumen pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
42. menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
43. menganalisis rancangan rencana kontingensi;
44. menganalisis wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia pada tingkat nasional;
45. menyusun rencana tindak pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
46. menginventarisasi pelibatan potensi pencarian dan pertolongan dalam mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
47. mengidentifikasi peranan potensi pencarian dan pertolongan;
48. menyusun dokumen persyaratan teknis petugas operasi pencarian dan pertolongan;
49. menyusun persyaratan teknis sumber daya pencarian dan pertolongan;
50. menyusun penetapan pembagian wilayah pembinaan/tanggung jawab pencarian dan pertolongan;
51. menyusun penetapan wilayah pencarian dan pertolongan INDONESIA (INDONESIA);
52. menyusun penetapan penempatan alat utama pencarian dan pertolongan;
53. menyusun rekomendasi teknis terkait rencana operasi pencarian dan pertolongan;
54. menyusun rekomendasi teknis penyediaan dukungan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan;
55. melakukanan alisis usulan penghentian operasi pencarian dan pertolongan;
56. melakukan analisis usulan perpanjangan/ pembukaan kembali operasi pencarian dan pertolongan;
57. menyusun rekomendasi penghentian/ perpanjangan/pembukaan kembali pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
58. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
59. menyusun rekomendasi pemberian penghargaan/sanksi pelanggaran kepada petugas pencarian dan pertolongan;
60. melakukan pemantauan pelaksanaan uji pada tahap penyadaran, tahap penindakan awal, tahap perencanaan, tahap operasi, tahap pengakhiran;
61. menyusun rekomendasi atas hasil uji pelaksanan operasi pencarian dan pertolongan pada unit pelaksana teknis;
62. memvalidasi hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
63. melakukan pemaparan hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
64. merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
65. menyusun rencana dan tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
66. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan;
67. melakukan kajian penempatan peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
68. melakukan kajian teknis terhadap perkembangan teknologi system komunikasi pencarian dan pertolongan;
69. melakukan verifikasi kesesuaian peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis;
70. melakukan verifikasi jumlah dan kondisi peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
71. melakukan pemutakhiran data peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan secara berkala;
72. melakukanan alisis kebutuhan pemeliharaan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
73. melakukan asistensi teknis pengelolaan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
74. melakukan evaluasi pelaksanaan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
75. menyusun usulan kebutuhan system komunikasi pencarian dan pertolongan;
76. melakukan validasi dan sertifikasi alat pemancar sinyal marabahaya;
77. melakukan analisis system penangkap sinyal marabahaya sesuai prosedur; dan
78. menyusun rencana dan program system pencarian dan pertolongan berbasis satelit internasional (cospassarsat); dan
d. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Utama, meliputi:
1. Menyusun rekomendasi penyusunan kebijakan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
2. Menyusun rekomendasi penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3. Melakukan pengembangan system pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4. menyusun rencana dan program pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
5. menyusun pedoman pembinaan dan pengembangan sumber daya pencarian dan pertolongan;
6. menyusun kajian teknis penerapan teknologi dalam pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7. menyusun kajian teknis kebutuhan sarana dan prasana dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8. melakukan evaluasi instrument uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9. melakukan diseminasi informasi potensi pencarian dan pertolongan;
10. melakukan analisis pengembangan teknologi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
11. melakukan evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
12. melakukan evaluasi pedoman teknis di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
13. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
14. melakukan evaluasi dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
15. mengembangkan model/system kesiap siagaan pencarian dan pertolongan;
16. mengevaluasi pengembangan metode pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
17. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
18. mengembangkan model/system latihan pencarian dan pertolongan;
19. mengevaluasi pengembangan metode pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
20. menyusun rancangan rencana nasional pencarian dan pertolongan;
21. menyusun rancangan kesepakatan bersama pimpinan potensi pencarian dan pertolongan;
22. menyusun kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan;
23. mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
24. melakukan supervise atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan yang berlaku nasional maupun internasional;
25. menyusun rencana pengembangan dan pembangunan bidang operasi pencarian dan pertolongan;
26. melakukan review dokumen rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan; dan
27. menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui:
a. Pengangkatan pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, pendidikan, ilmu hukum, sosial, ilmu manajemen, ilmu komunikasi, kebijakan publik, psikologi, komputer, logistik, pendidikan, teknik/rekayasa dirgantara, teknik/rekayasa sipil, teknik/rekayasa komputer, teknik/rekayasa industri, teknik/rekayasa elektro, teknik/rekayasa telekomunikasi, teknik/rekayasa perkapalan, ilmu lingkungan, ilmu kelautan, ilmu keolahragaan, dan mitigasi bencana; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimanadimaksud pada ayat
(2) setelahdiangkatsebagai PNS paling lama 1 (satu) tahundiangkatdalamJabatanFungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(5) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam LampiranVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. Menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. Memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui:
a. Pengangkatan pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, pendidikan, ilmu hukum, sosial, ilmu manajemen, ilmu komunikasi, kebijakan publik, psikologi, komputer, logistik, pendidikan, teknik/rekayasa dirgantara, teknik/rekayasa sipil, teknik/rekayasa komputer, teknik/rekayasa industri, teknik/rekayasa elektro, teknik/rekayasa telekomunikasi, teknik/rekayasa perkapalan, ilmu lingkungan, ilmu kelautan, ilmu keolahragaan, dan mitigasi bencana; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimanadimaksud pada ayat
(2) setelahdiangkatsebagai PNS paling lama 1 (satu) tahundiangkatdalamJabatanFungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(5) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuh isyarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendahsarjana atau diploma empat bidangekonomi, pendidikan, ilmuhukum, sosial, ilmu manajemen, ilmu komunikasi, kebijakan publik, psikologi, komputer, logistik, pendidikan, teknik/rekayasa dirgantara, teknik/rekayasa sipil, teknik/rekayasa komputer, teknik/rekayasa industri, teknik/rekayasa elektro, teknik/rekayasa telekomunikasi, teknik/rekayasa perkapalan, ilmu lingkungan, ilmu kelautan, ilmu keolahragaan, mitigasi bencana, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima pulu htiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam LampiranVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. Menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. Memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganwajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata carapelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganbertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan FungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganbertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun SKP setiapawal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun SKP setiapawal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansetiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansetiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggitetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggitetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan FungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil KerjaPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil KerjaPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan,unsure kepegawaian, dan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsure kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. Menduduki pangkat dan/ata ujabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; dan
c. Aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapatdipenuhidariPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi utama bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi bagi tim penilai instansi; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan tenaga bagi tim penilai unit kerja.
Pasal35 Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat
(1), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. Pengajar atau pelatih di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuh isyarat kinerja, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggih arus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongantidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat
(1), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. Pengajar atau pelatih di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuh isyarat kinerja, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggih arus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongantidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indicator meliputi:
a. Jumlah perumusan dan pembinaan teknis bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. Jumlah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis bidang Pencarian dan Pertolongan;
c. Jumlah pembinaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan;
d. Jumlah pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
e. Jumlah pelaksanaan latihan Pencarian dan Pertolongan;
f. Jumlah pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
g. Jumlah pembinaan system komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang telahditetapkan oleh Instansi Pembina.
BABXI KOMPETENSI
Article 46
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi Standar Kompeten sisesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi social kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
Article 50
(1) Terhadap Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan
izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi Standar Kompeten sisesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi social kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidangpenyelenggaraanPencarian dan Pertolongan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. studi banding; dan
f. latihan simulasiPencarian dan Pertolongan.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BABXII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal48
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. Mengundurkan diri dari jabatan;
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;dan/ atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alas an pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan karena alas an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; atau
b. Tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal49 Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya,setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan
izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi,jabatan administrator, jabatanpengawas,atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
b. Menyusun Standar Kompetensi;
c. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
d. Menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil KerjaPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
e. Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/KaryaI lmiah yang bersifat inovatif di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
f. Menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
g. Menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
h. Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. Menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
j. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
k. Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
l. Mengembangkan system informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
m. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
n. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
o. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
p. Melakukana kreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;dan
r. Menyusun informasi factor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hurufi, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q,dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganbersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganditetapkan oleh Instansi Pembina.
BABXVI KETENTUANPENUTUP
Article 57
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 58
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal59 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021…
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021…
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuh isyarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendahsarjana atau diploma empat bidangekonomi, pendidikan, ilmuhukum, sosial, ilmu manajemen, ilmu komunikasi, kebijakan publik, psikologi, komputer, logistik, pendidikan, teknik/rekayasa dirgantara, teknik/rekayasa sipil, teknik/rekayasa komputer, teknik/rekayasa industri, teknik/rekayasa elektro, teknik/rekayasa telekomunikasi, teknik/rekayasa perkapalan, ilmu lingkungan, ilmu kelautan, ilmu keolahragaan, mitigasi bencana, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima pulu htiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan,unsure kepegawaian, dan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsure kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. Menduduki pangkat dan/ata ujabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; dan
c. Aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapatdipenuhidariPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi utama bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi bagi tim penilai instansi; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan tenaga bagi tim penilai unit kerja.
Pasal35 Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
b. pembuatan Karya Tulis/KaryaI lmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan pencarian dan Pertolongan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganyang akan naik kejenjang jabatanahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
Pasal40
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
b. pembuatan Karya Tulis/KaryaI lmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan pencarian dan Pertolongan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganyang akan naik kejenjang jabatanahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
Pasal40
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidangpenyelenggaraanPencarian dan Pertolongan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. studi banding; dan
f. latihan simulasiPencarian dan Pertolongan.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BABXII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal48
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. Mengundurkan diri dari jabatan;
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;dan/ atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alas an pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan karena alas an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; atau
b. Tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal49 Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya,setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.