Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan
manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
10. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
12. Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Teknisi Akuakultur dalam bentuk Angka Kredit Teknisi Akuakultur.
18. Standar Kompetensi Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian dan perilaku yang diperlukan seorang Teknisi Akuakultur dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Teknisi Akuakultur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Akuakultur baik perorangan atau kelompok dibidang Pengelolaan Perikanan Budidaya.
23. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Teknisi Akuakultur Pemula, meliputi:
1. melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
2. melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan;
3. melakukan penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang;
4. melakukan penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan;
5. melakukan penatalaksanaan sarana produksi;
6. melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
7. melakukan penatalaksanaan
bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/ domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan;
8. menginventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi;
9. melakukan penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha;
10. melakukan
penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi;
11. memeriksa pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi;
12. memeriksa pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi; dan
13. melakukan pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk;
b. Teknisi Akuakultur Terampil, meliputi:
1. mengumpulkan data sekunder obyek pembudidayaan ikan;
2. mengumpulkan data pengamatan dan pencatatan prasarana budidaya ikan;
3. memeriksa pakan alami;
4. memeriksa pupuk organik secara fisik;
5. memeriksa teknik pemeliharaan induk;
6. melakukan pemantauan proses seleksi induk;
7. memeriksa kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk;
8. memeriksa proses pasca panen;
9. melakukan
pemantauan kesesuaian proses panen/pasca panen;
10. melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya; dan
11. melakukan penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
c. Teknisi Akuakultur Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data primer obyek pembudidayaan ikan;
2. memeriksa dokumen/catatan/ rekaman sarana pembudidayaan ikan;
3. memeriksa pakan buatan;
4. memeriksa pupuk anorganik secara fisik;
5. memeriksa pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi;
6. memeriksa proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk;
7. memeriksa catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi;
8. melakukan penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk; dan
9. memeriksa proses panen; dan
d. Teknisi Akuakultur Penyelia, meliputi:
1. mengolah data dalam rangka penyusunan rancangan teknis;
2. menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. menyusun bahan identifikasi kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
4. mengolah bahan dokumen dalam rangka penyusunan
masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
5. mengolah bahan dokumen kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
6. mengolah hasil pengukuran kualitas tanah/air pada lokasi pembudidayaan;
7. melakukan penilaian mutu induk/benih/bibit secara morfometrik dan meristik;
8. menginventarisasi induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/ introduksi dan hasil pemuliaan;
9. melakukan pemantauan proses pemijahan dan penetasan telur;
10. melakukan penilaian kesesuaian pada proses seleksi
dan pemijahan induk/pemeliharaan benih/bibit;
11. memeriksa catatan/rekaman panen dan pasca panen;
12. memeriksa kesesuaian penerapan pengelolaan lingkungan budidaya;
13. melakukan penilaian kesesuaian jenis dan skala usaha budidaya; dan
14. melakukan bimbingan/pendampingan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(2) Teknisi Akuakultur yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
2. laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan;
3. laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang;
4. laporan hasil penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan;
5. laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi;
6. laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
7. laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan;
8. laporan hasil inventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi;
9. laporan hasil penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha;
10. laporan hasil penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi;
11. laporan hasil pemeriksaan pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi;
12. laporan hasil pemeriksaan pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi; dan
13. laporan hasil pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk;
b. Teknisi Akuakultur Terampil, meliputi:
1. data sekunder obyek pembudidayaan ikan;
2. data prasarana budidaya ikan;
3. laporan hasil pemeriksaan pakan alami;
4. laporan hasil pemeriksaan pupuk organik secara
fisik;
5. laporan hasil pemeriksaan teknik pemeliharaan
induk;
6. laporan hasil pemantauan proses seleksi induk;
7. laporan hasil pemeriksaan kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk;
8. laporan hasil pemeriksaan proses pasca panen;
9. laporan hasil pemantauan kesesuaian panen/pasca panen;
10. laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya; dan
11. laporan hasil penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
c. Teknisi Akuakultur Mahir, meliputi:
1. data primer obyek pembudidayaan ikan;
2. laporan hasil pemeriksaan dokumen/catatan/rekaman sarana pembudidayaan ikan;
3. laporan hasil pemeriksaan pakan buatan;
4. laporan hasil pemeriksaan pupuk anorganik secara fisik;
5. laporan hasil pemeriksaan pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi;
6. laporan hasil pemeriksaan proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk;
7. laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi;
8. laporan hasil penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk; dan
9. laporan hasil pemeriksaan proses panen; dan
d. Teknisi Akuakultur Penyelia, meliputi:
1. data dalam rangka penyusunan rancangan teknis;
2. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. bahan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
4. bahan dokumen dalam rangka penyusunan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
5. bahan dokumen kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
6. laporan hasil pengukuran kualitas tanah/air pada lokasi pembudidayaan;
7. laporan hasil penilaian mutu induk/benih/bibit secara morfometrik dan meristik;
8. laporan hasil inventarisasi induk/ calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan;
9. laporan hasil pemantauan proses pemijahan dan penetasan telur;
10. laporan hasil penilaian kesesuaian pada proses seleksi dan pemijahan induk/pemeliharaan benih/bibit;
11. laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman panen dan pasca panen;
12. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian penerapan pengelolaan lingkungan budidaya;
13. laporan hasil penilaian kesesuaian jenis dan skala usaha budidaya; dan
14. laporan hasil bimbingan/pendampingan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Perikanan Budidaya, unsur kepegawaian, dan Teknisi Akuakultur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Akuakultur Penyelia;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Akuakultur.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Akuakultur yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Teknisi Akuakultur; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Teknisi Akuakultur.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Akuakultur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Teknisi Akuakultur.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Perikanan Budidaya, unsur kepegawaian, dan Teknisi Akuakultur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Akuakultur Penyelia;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Akuakultur.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Akuakultur yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Teknisi Akuakultur; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Teknisi Akuakultur.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Akuakultur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Teknisi Akuakultur.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.