Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
7. Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.
8. Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan.
9. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perkebunrayaan baik perorangan atau kelompok di bidang perkebunrayaan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, meliputi:
1. rekapitulasi data/laporan hasil verifikasi data tumbuhan koleksi;
2. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data persebaran flora di INDONESIA sebagai bahan penentuan objek eksplorasi untuk pengumpulan material flora INDONESIA;
3. rekapitulasi data/laporan data jenis tumbuhan lokal dalam rangka pengembangan koleksi tumbuhan di kebun raya, berdasarkan kelangkaan, endemisitas dan jenis potensi ekonomi;
4. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data persediaan bahan mentah (raw material), bahan dalam proses, bahan setengah jadi, dan bahan jadi produksi pupuk organik;
5. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data kebutuhan penggunaan pupuk organik di masing- masing unit kerja di kebun raya;
6. Term Of Reference (TOR) /dokumen rencana pengujian viabilitas biji;
7. TOR/dokumen rencana target pengkoleksian biji di bank biji;
8. rekapitulasi data/laporan hasil analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan potensinya;
9. laporan persiapan dan seleksi material koleksi tumbuhan untuk bahan identifikasi dan herbarium;
10. laporan pemantauan dan evaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di pembibitan;
11. dokumen perkembangan koleksi tumbuhan untuk bahan informasi perkebunrayaan;
12. laporan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai anggota;
13. rekapitulasi data/laporan hasil analisis potensi bibit koleksi tanaman untuk pengkayaan koleksi kebun raya;
14. laporan pelaksanaan pengujian biji untuk disimpan di bank biji;
15. rekapitulasi data/laporan hasil observasi lapangan dalam rangka mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang hama/tumbuh tidak normal;
16. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis hama yang menyerang;
17. laporan pembuatan mekanisme pencegahan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan;
18. dokumen rekomendasi upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi pemupukan, penyiraman, pengendalian hama penyakit, pemangkasan, penebangan, dan kegiatan lain yang diperlukan;
19. rekapitulasi data/laporan hasil pengawatan/ monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat polinator dan binatang pengunjung morfologi;
20. rekapitulasi data/laporan hasil analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang sudah tua (berumur lebih besar seratus tahun);
21. laporan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan kehormatan yang ditanam oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dan pimpinan negara lain;
22. laporan pengembangan produk pupuk organik dari limbah organik kebun raya;
23. laporan pengujian kelayakan produk baru hasil pengembangan pupuk organik bioposka;
24. laporan pengujian pupuk organik terhadap kosintasi tumbuhan koleksi kebun raya;
25. dokumen konsep taman bahan pembuatan gambar desain taman;
26. dokumen gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan;
27. rekapitulasi data/laporan hasil inventarisasi data/informasi lokasi untuk pengembangan kawasan konservasi tumbuhan ex-situ, melalui literatur dan observasi lapangan;
28. rekapitulasi data/laporan hasil kajian data/informasi yang dimiliki masing-masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan jenis dan kontur tanah;
29. rekapitulasi data/laporan hasil analisis koleksi tumbuhan prioritas untuk ditanam di kebun raya;
dan
30. laporan kajian ilmiah terkait dengan potensi tumbuhan yang bernilai ekonomis;
b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, meliputi:
1. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data koleksi tumbuhan langka, kritis/perlu perhatian khusus untuk bahan kajian dan penanggulangannya;
2. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data keadaan eksisting di lingkungan taman untuk perencanaan desain taman;
3. Term of Reference/dokumen rencana pertukaran biji dengan kebun raya lain untuk penambahan koleksi tumbuhan;
4. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan perawatan koleksi tumbuhan;
5. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan pembuatan taman tematik;
6. Term of Reference /dokumen rencana produksi pupuk organik melalui pemanfaatan limbah organik di kebun raya;
7. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data produksi, pengukuran proses, pengukuran produk, pengendalian produk, dan tingkat kepuasan pelanggan;
8. rekapitulasi data/laporan hasil analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan karakteristiknya;
9. rekapitulasi data/laporan hasil identifikasi nama ilmiah koleksi tumbuhan untuk dilakukan perubahan bilamana terdapat ketidaksesuaian;
10. laporan pemantauan dan evaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di kebun koleksi;
11. laporan implementasi program database terintegrasi untuk kelengkapan data koleksi dan pelayanan perkebunrayaan kepada masyarakat;
12. laporan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai tenaga ahli;
13. rekapitulasi data/laporan hasil analisis daya hidup/berkecambar tumbuhan hasil pembibitan;
14. rekapitulasi data/laporan hasil analisis kebutuhan material tumbuhan untuk pembuatan taman;
15. laporan pengawasan mutu biji tumbuhan;
16. rekapitulasi data/laporan hasil observasi lapangan untuk mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang penyakit/kekurangan unsur hara;
17. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis penyakit dan kekurangan unsur hara;
18. dokumen rekomedasi upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi perlu tidaknya penambahan koleksi tumbuhan sesuai dengan daya dukung lahan;
19. rekapitulasi data/laporan hasil pengamatan/ monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat fenologi dan karakteristik;
20. rekapitulasi data/laporan hasil analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus
untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang kritis/langka menurut International Union Conservatioan of Nature Redlist;
21. laporan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan type (Holotype dan Isotype);
22. laporan analisis kandungan unsur hara potensial dari limbah organik sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik;
23. laporan pengukuran sifat fisik, kimia, dan biologi pupuk organik;
24. dokumen verifikasi gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan;
25. rekapitulasi data/laporan hasil data/informasi yang dimiliki masing-masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekosistem; dan
26. laporan kajian ilmiah terkait dengan status kelangkaan tumbuhan yang perlu dikonservasi; dan
c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, meliputi:
1. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data dan informasi flora untuk bahan pengungkapan potensi dan pemanfaatannya;
2. Term of Reference /dokumen rencana pengembangan koleksi tumbuhan;
3. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan pembuatan taman tematik;
4. Term of Reference /dokumen rencana kegiatan pengembangan kawasan konservasi ex situ dalam bentuk kebun raya;
5. Term of Reference /dokumen rencana zonasi, peletakan infrastruktur, dan pembagian blok koleksi;
6. Rencana Aanggaran Biaya estimasi pembangunan kawasan konservasi dalam bentuk kebun raya;
7. dokumen rekomendasi jenis tumbuhan baru untuk penambahan koleksi di kebun raya sesuai dengan daya dukung lahan;
8. laporan pemantauan dan evaluasi penataan taman tematik untuk bahan penataan lebih lanjut;
9. laporan validasi titik dan lokasi tanam sesuai dengan habitat, perawakan, filogenik dan estetika;
10. dokumen rekomendasi material tanaman (biji, seedling, stek.) dari hasil eksplorasi dalam upaya pengembangan jenis koleksi tumbuhan di kebun raya;
11. laporan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai ketua;
12. rekapitulasi data/laporan hasil analisis data penyimpanan biji tumbuhan;
13. laporan klasifikasi tingkat permasalahan/ kerusakan berdasarkan hasil analisis data (ringan, sedang, dan berat) dan tindak lanjutnya;
14. laporan mekanisme pemulihan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan;
15. rekapitulasi data/laporan hasil analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan tinggal 1 (satu) individu;
16. dokumen rekomendasi perubahan identitas pada semua gambar desain teknis taman dalam bentuk portopolio/hard copy dan soft copy;
17. rekapitulasi data/laporan hasil kajian data/informasi yang dimiliki masing-masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekoregion;
18. laporan kajian data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan kesesuaian jenis tumbuhan;
19. laporan kajian ilmiah terkait dengan sosial, budaya masyarakat setempat terkait dengan pemanfaatan jenis tumbuhan tertentu;
20. dokumen rekomendasi lokasi untuk menentukan jenis tumbuhan target melalui kegiatan eksplorasi;
dan
21. dokumen rekomendasi jenis tumbuhan untuk penataan koleksi taman tematik.