Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.
9. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
10. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan akibat kerja.
11. Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu objek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan.
12. Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Pengujian Kompetensi K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja dibidang K3 dan pelaksanaan pengembangan kompetensi K3.
13. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau
sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
14. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
15. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, serta bergerak atau tetap dimana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
16. Lingkungan Kerja adalah aspek higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja.
17. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
18. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji K3 dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
19. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penguji K3 sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penguji K3.
21. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang
disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penguji K3 dalam bentuk Angka Kredit Penguji K3.
22. Standar Kompetensi Penguji K3 yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3.
23. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Penguji K3 dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
24. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penguji K3 sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3.
25. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penguji K3 sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
26. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penguji K3 baik perorangan atau kelompok di bidang Pengujian K3.
27. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3 yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji K3 Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan pengkajian ulang permintaan K3;
2. membuat draft kontrak kegiatan K3;
3. melakukan identifikasi dan verifikasi bahan dan peralatan Pengujian K3;
4. melakukan pengujian faktor fisika kebisingan pada Lingkungan Kerja;
5. melakukan pengujian faktor fisika pencahayaan pada Lingkungan Kerja;
6. melakukan pengujian faktor fisika iklim kerja pada Lingkungan Kerja;
7. melakukan pengujian faktor fisika radiasi pada Lingkungan Kerja;
8. melakukan penilaian beban kerja di Tempat Kerja;
9. melakukan preparasi sampel pengujian faktor kimia debu dan gas/fume/uap;
10. melakukan pengujian faktor kimia debu, dan gas/fume/uap;
11. melakukan pengujian kadar gas di udara Lingkungan Kerja menggunakan alat pembacaan langsung (gas detector/gas analyzer);
12. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat spectrophotometer;
13. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat timbangan analitik;
14. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat mikroskop;
15. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat alat lainnya berdurasi sampai 60 (enam puluh) menit;
16. melakukan uji kinerja peralatan sampling/ peralatan analisis faktor fisika/kimia;
17. melakukan preparasi sampel pengujian faktor biologi;
18. melakukan pengujian faktor biologi;
19. melakukan pengujian faktor ergonomi dengan anthropometri Tenaga Kerja;
20. melakukan pengujian faktor ergonomi dengan observasi ergonomi menggunakan kuesioner;
21. melakukan pengujian faktor ergonomi dengan tes kelelahan kerja;
22. melakukan pengujian faktor ergonomi dengan sarana prasarana kerja;
23. melakukan pengujian faktor ergonomi dengan harvard step test/indeks kebugaran jasmani;
24. melakukan pengujian faktor psikologi kerja dengan penilaian stress kerja menggunakan alat;
25. melakukan pengujian faktor psikologi kerja dengan penilaian psikologi kerja menggunakan kuesioner;
26. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan anamnesa/interview;
27. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan pengujian visus;
28. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan pengujian rontgen foto thorax;
29. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan pengujian darah/urin rutin;
30. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut;
31. melakukan pengujian monitoring biologis;
32. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji pembumian/arde;
33. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji tahanan insulator;
34. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji alat pelindung diri;
35. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji air industri air ketel;
36. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji air industri air pengisi ketel;
37. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji air limbah industri;
38. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji tak rusak (non destructive test);
39. pengujian sanitasi industri;
40. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembinaan di bidang K3;
41. melakukan uji coba perangkat Uji Kompetensi K3;
42. melakukan uji coba simulator;
43. melakukan uji coba instrumen perangkat pengkajian K3;
44. menginventarisasi dan mengidentifikasi data pengkajian K3 data primer;
45. menginventarisasi dan mengidentifikasi data pengkajian K3 data sekunder; dan
46. mengelola database pelayanan K3 nasional;
b. Penguji K3 Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja kegiatan K3;
2. menyusun program kerja kegiatan K3;
3. menyusun rencana walk-through survey faktor bahaya K3;
4. melakukan walk-through survey untuk mengidentifikasi faktor bahaya K3;
5. melakukan pengujian faktor fisika getaran pada Lingkungan Kerja;
6. melakukan analisis pengujian faktor fisika kebisingan pada Lingkungan Kerja;
7. melakukan analisis pengujian faktor fisika pencahayaan pada Lingkungan Kerja;
8. melakukan analisis pengujian faktor fisika iklim kerja pada Lingkungan Kerja;
9. melakukan analisis pengujian faktor fisika radiasi pada Lingkungan Kerja;
10. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat gas chromatography;
11. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat atomic absorption spectrophotometer;
12. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel
menggunakan alat gas chromatography mass spectrometry;
13. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat inductively coupled plasma;
14. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat high performance liquid chromatography;
15. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat x-ray diffraction;
16. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat fourier transform infra red;
17. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat mercury analyser;
18. melakukan analisis pengujian faktor kimia pada Lingkungan Kerja dengan menganalisis sampel menggunakan alat alat lainnya, berdurasi lebih dari 60 (enam puluh) menit;
19. melakukan uji banding/uji profisiensi;
20. melakukan perhitungan hasil uji sampel kimia;
21. melakukan analisis jaminan mutu hasil pengujian;
22. melakukan uji validasi metode Pengujian K3;
23. membuat control chart faktor kimia;
24. melakukan perhitungan uncertainty/ ketidakpastian terhadap peralatan uji K3 dan metode uji faktor kimia dan fisika;
25. melakukan analisis sampel menggunakan alat colony counter;
26. melakukan analisis sampel dengan identifikasi mikroba pathogen;
27. melakukan analisis hasil pengujian ergonomi;
28. analisis hasil pengujian psikologi kerja;
29. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan pemeriksaan fisik;
30. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan spirometry;
31. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan audiometri;
32. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan elektrokardiogram;
33. melakukan analisis monitoring biologis untuk logam berat dalam darah;
34. melakukan analisis monitoring biologis untuk phenol dalam urin;
35. melakukan analisis monitoring biologis untuk asam hipurat;
36. melakukan analisis monitoring biologis untuk cholinesterase;
37. melakukan pengujian gizi kerja;
38. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji radiografi;
39. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji ketebalan pipa;
40. melakukan pengujian keselamatan kerja untuk uji peralatan elektronik;
41. memberikan bimbingan teknis pengambilan sampel dalam penilaian dan menganalisis faktor bahaya K3;
42. melakukan validasi sertifikat pembinaan;
43. menyusun prosedur simulasi Pengujian Kompetensi K3;
44. membuat metode dan sistem pengelolaan database penilaian kompetensi K3 dan monitoring pemegang sertifikat kompetensi K3;
45. melakukan audit internal tempat Uji Kompetensi /International Organization Standardization;
46. melakukan bimbingan teknis pengembangan kompetensi K3;
47. melakukan analisis dan interpretasi data/uji statistik; dan
48. menyusun hasil evaluasi dan memeriksa hasil pekerjaan Penguji K3 Ahli Pertama;
c. Penguji K3 Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan verifikasi rencana kerja kegiatan K3;
2. merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang K3;
3. melakukan verifikasi hasil walk-through survey dalam identifikasi faktor bahaya higiene industry;
4. melakukan analisis pengujian faktor fisika getaran pada Lingkungan Kerja;
5. melakukan verifikasi terhadap hasil validasi metode uji;
6. melakukan pengujian faktor kesehatan Tenaga Kerja dengan treadmill;
7. melaksanakan analisis pengujian kesehatan kerja spirometri di Tempat Kerja;
8. melaksanakan analisis pengujian kesehatan kerja audometri di Tempat Kerja;
9. melaksanakan analisis pengujian kesehatan kerja dengan elektrokardiogram di Tempat Kerja;
10. melaksanakan analisis pengujian kesehatan kerja rontgen foto thorax di Tempat Kerja;
11. melakukan analisis hasil pengujian gizi kerja;
12. melakukan pengujian pengelolaan makanan di Tempat Kerja;
13. melakukan Pengujian K3 di Tempat Kerja berisiko tinggi;
14. membuat pengolahan data hasil Pengujian K3;
15. menyusun perangkat Uji Kompetensi K3;
16. mempresentasikan perangkat Uji Kompetensi K3;
17. membuat simulator Pengujian Kompetensi K3;
18. melaksanakan Uji Kompetensi K3;
19. melakukan supervisi dan verifikasi Uji Kompetensi K3;
20. melakukan verifikasi pembentukan tempat Uji Kompetensi;
21. melakukan observasi/identifikasi permasalahan di Tempat Kerja;
22. melakukan uji coba produk pengendalian K3 berupa teknis, administrasi, dan alat pelindung diri;
23. menyusun instrumen perangkat pengkajian K3;
24. mempresentasikan instrumen perangkat pengkajian K3;
25. mengolah data pengkajian K3;
26. membuat project statement;
27. mempresentasikan project statement;
28. menganalisis Kecelakaan Kerja di bidang K3;
29. menyusun naskah informasi kegiatan K3;
30. menyusun bahan masukan dan mempresentasikan hasil akhir pengujian/ pengkajian/kompetensi K3; dan
31. memverifikasi evaluasi hasil Pengujian K3; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama, meliputi:
1. membuat rumusan rencana strategis pengembangan Pengujian K3;
2. menyusun desain pengkajian di bidang K3;
3. melakukan analisis risiko K3;
4. merancang bahan komunikasi, informasi, dan edukasi K3;
5. membuat rancangan sarana dan prasarana simulasi;
6. menyusun skema sertifikasi Uji Kompetensi K3;
7. melakukan analisis masalah pengendalian K3;
8. menyusun rancangan pengendalian K3 berupa eliminasi, substitusi, teknis, administratif, dan alat pelindung diri;
9. membuat produk pengendalian K3;
10. mempresentasikan hasil uji coba produk pengendalian K3;
11. melakukan evaluasi pelaksanaan pengendalian K3;
12. membuat modifikasi produk pengendalian K3;
13. memberikan rekomendasi terkait pengendalian hasil analisis risiko K3;
14. membuat sistem informasi pelayanan K3 nasional; dan
15. menyusun rekomendasi hasil Pengujian K3.
(2) Penguji K3 yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Penguji K3 Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan kaji ulang permintaan K3;
2. draft kontrak kegiatan K3;
3. formulir persiapan bahan dan peralatan Pengujian K3;
4. data sampel pengujian kebisingan;
5. data sampel pengujian pencahayaan;
6. data sampel pengujian iklim kerja;
7. data sampel pengujian radiasi;
8. laporan hasil penilaian beban kerja;
9. laporan hasil/formulir preparasi sampel debu, dan gas/fume/uap;
10. data sampel pengujian faktor kimia debu, dan gas/fume/uap;
11. data sampel pengujian gas menggunakan alat pembacaan langsung;
12. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat spectrofotometer;
13. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat timbangan analitik;
14. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat mikroskop;
15. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat lainnya brdurasi sampai 60 (enam puluh) menit;
16. laporan uji kinerja peralatan sampling/analisis faktor fisika/kimia;
17. laporan preparasi sampel faktor biologi;
18. laporan hasil pengujian faktor biologi;
19. data sampel pengujian anthropometri Tenaga Kerja;
20. data sampel observasi ergonomi menggunakan kuesioner;
21. data sampel pengujian test kelelahan kerja;
22. data sampel pengujian ergonomi dengan sarana prasarana kerja;
23. data sampel pengujian ergonomi dengan harvard step test/indeks kebugaran jasmani;
24. data sampel penilaian stress kerja menggunakan alat;
25. data sampel penilaian psikologi kerja menggunakan kuesioner;
26. data sampel faktor kesehatan kerja dengan anamnesa/interview;
27. data sampel faktor kesehatan kerja dengan pengujian visus;
28. data sampel faktor kesehatan kerja dengan pengujian rontgen foto thorax;
29. data sampel faktor kesehatan kerja dengan pengujian darah/urin rutin;
30. data sampel faktor kesehatan kerja dengan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut;
31. laporan hasil pengujian monitoring biologis;
32. data sampel pengujian pembumian/arde;
33. data sampel pengujian tahanan insulator;
34. data sampel pengujian alat pelindung diri;
35. data sampel pengujian air industri air ketel;
36. data sampel pengujian air industri air pengisi ketel;
37. data sampel pengujian air limbah industri;
38. data sampel pengujian tak rusak (non destructive test);
39. laporan hasil pengujian sanitasi industri;
40. laporan hasil verifikasi kelengkapan dokumen pembinaan di bidang K3;
41. laporan hasil uji coba perangkat uji coba kompetensi K3;
42. dokumen hasil uji coba simulator;
43. data hasil uji coba instrument perangkat pengkajian K3;
44. laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer pengkajian K3;
45. laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder pengkajian K3; dan
46. dokumen pengelolaan database pelayanan K3 nasional;
b. Penguji K3 Ahli Muda, meliputi:
1. rencana kerja kegiatan K3;
2. program kerja kegiatan K3;
3. laporan perencanaan walk-through survey faktor bahaya K3;
4. laporan hasil walk-through survey faktor bahaya K3;
5. data sampel pengujian getaran kerja;
6. data sampel analisis pengujian kebisingan;
7. data sampel analisis pengujian pencahayaan;
8. data sampel analisis pengujian iklim kerja;
9. data sampel analisis pengujian radiasi;
10. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat gas chromatography;
11. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat atomic absorption spectrophotometer;
12. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat gas chromatography mass spectrometry;
13. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat inductively coupled plasma;
14. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat high performance liquid chromatography;
15. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat x-ray diffraction;
16. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat fourier transform infra red;
17. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat mercury analyser;
18. data sampel hasil analisis pengujian faktor kimia menggunakan alat alat lainnya, berdurasi lebih dari 60 (enam puluh) menit;
19. laporan hasil uji banding/uji profisiensi;
20. data perhitungan hasil uji sampel kimia;
21. laporan analisis jaminan mutu hasil pengujian;
22. laporan uji validasi metode Pengujian K3;
23. laporan control chart faktor kimia;
24. laporan perhitungan uncertainty/ketidakpastian terhadap peralatan uji K3 dan metode uji faktor kimia dan fisika;
25. laporan analisis sampel menggunakan alat colony counter;
26. laporan analisis sampel dengan identifikasi mikroba pathogen;
27. laporan analisis hasil pengujian ergonomi;
28. laporan analisis hasil pengujian psikologi kerja;
29. data sampel pengujian kesehatan kerja dengan pemeriksaan fisik;
30. data sampel pengujian kesehatan kerja dengan spirometri;
31. data sampel pengujian kesehatan kerja dengan audiometri;
32. data sampel pengujian kesehatan kerja dengan elektrokardiogram;
33. laporan analisis monitoring biologis logam berat dalam darah;
34. laporan analisis monitoring biologis phenol dalam urin;
35. laporan analisis monitoring biologis asam hipurat;
36. laporan analisis monitoring biologis cholinesterase;
37. laporan hasil pengujian gizi kerja;
38. data sampel pengujian radiografi;
39. data sampel pengujian ketebalan pipa;
40. data sampel pengujian peralatan elektronik;
41. laporan kegiatan bimbingan teknis pengambilan sampel dalam penilaian dan menganalisis faktor bahaya K3;
42. laporan hasil validasi sertifikat pembinaan;
43. prosedur simulasi pengujian kompetensi K3;
44. dokumen metode dan sistem pengelolaan database penilaian K3 dan monitoring pemegang sertifikat kompetensi K3;
45. laporan audit Internal tempat Uji Kompetensi/ international organization standardization;
46. laporan bimbingan teknis pengembangan kompetensi K3;
47. laporan hasil analisis dan interpretasi data/uji statistik; dan
48. laporan hasil evaluasi Pengujian K3 dan pemeriksaan pekerjaan Penguji K3 Ahli Pertama;
c. Penguji K3 Ahli Madya, meliputi:
1. laporan verifikasi rencana kerja kegiatan K3;
2. draft norma, standar, prosedur, dan kriteria;
3. laporan verifikasi hasil walk-through survey dalam identifikasi faktor bahaya higiene industry;
4. data sampel hasil analisis pengujian getaran;
5. laporan verifikasi terhadap hasil validasi metode uji;
6. data sampel pengujian kesehatan kerja dengan treadmill;
7. data sampel hasil analisis pengujian dengan spirometri;
8. data sampel hasil analisis pengujian dengan audiometri;
9. data sampel hasil analisis pengujian dengan elektrokardiogram;
10. data sampel hasil analisis pengujian dengan rontgen foto thorax;
11. laporan analisis hasil pengujian gizi kerja;
12. laporan hasil pengujian pengelolaan makanan di Tempat Kerja;
13. dokumen hasil Pengujian K3 di Tempat Kerja beresiko tinggi;
14. dokumen pengolahan data hasil Pengujian K3;
15. dokumen perangkat Uji Kompetensi K3;
16. bahan presentasi perangkat Uji Kompetensi K3;
17. dokumen simulasi Pengujian Kompetensi K3;
18. laporan Uji Kompetensi K3;
19. dokumen supervisi dan verifikasi Uji Kompetensi K3;
20. dokumen verifikasi pembentukan tempat Uji Kompetensi;
21. dokumen observasi/identifikasi permasalahan di Tempat Kerja;
22. laporan uji coba produk pengendalian K3 berupa teknis, administrasi, dan alat pelindung diri;
23. data instrumen perangkat pengkajian K3;
24. bahan presentasi instrumen perangkat pengkajian K3;
25. laporan hasil pengolahan data pengkajian K3;
26. laporan project statement;
27. laporan pelaksanaan presentasi project statement;
28. laporan analisis Kecelakaan Kerja di bidang K3;
29. naskah informasi kegiatan K3;
30. laporan pelaksanaan presentasi hasil akhir pengujian/pengkajian/kompetensi K3; dan
31. laporan verifikasi hasil evaluasi; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama, meliputi:
1. rumusan rencana strategis pengembangan Pengujian K3;
2. draft desain pengkajian di bidang K3;
3. dokumen analisis risiko K3;
4. dokumen rancangan bahan komunikasi, informasi, dan edukasi K3;
5. dokumen rancangan sarana dan prasarana simulasi;
6. dokumen skema sertifikasi Uji Kompetensi K3;
7. laporan hasil analisis masalah pengendalian K3;
8. laporan rancangan pengendalian K3 berupa eliminasi, substitusi, teknis, administratif, dan alat pelindung diri;
9. laporan produk pengendalian K3;
10. laporan pelaksanaan presentasi hasil uji coba produk pengendalian K3;
11. data evaluasi pelaksanaan pengendalian K3;
12. laporan hasil modifikasi produk pengendalian K3;
13. laporan rekomendasi terkait pengendalian hasil analisis resiko K3;
14. dokumen sistem informasi pelayanan K3 nasional;
dan
15. laporan rekomendasi hasil Pengujian K3.