SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin Kementerian PANRB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi kegiatan Kementerian PANRB;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian PANRB;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian PANRB;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja;
b. Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kinerja dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Kementerian PANRB;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Kementerian PANRB;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
d. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kinerja;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama; dan
d. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Bagian Perencanaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Perencanaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Bagian Perencanaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kinerja Teknis; dan
b. Subbagian Perencanaan Kinerja Dukungan Manajemen.
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Perencanaan Kinerja Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Bagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Bagian Perencanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran Teknis; dan
b. Subbagian Perencanaan Anggaran Dukungan Manajemen.
(1) Subbagian Perencanaan Anggaran Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
(2) Subbagian Perencanaan Anggaran Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Koordinasi Kerja Sama; dan
b. Subbagian Administrasi Kerja Sama.
Subbagian Penyiapan Koordinasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama.
Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kerja sama.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.