Article 1
(1) Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Petunjuk Teknis PMPRB) secara Online adalah panduan yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dan Tim Quality Assurance (TQA);
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
a. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN untuk menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pengelolaan data dan informasi dalam rangka penyusunan profil pelaksanaan reformasi birokrasi baik pada tingkat instansional kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota maupun profil keseluruhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan profil nasional serta pelaporan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN);
c. TQA untuk melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan reformasi