Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
7. Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
8. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
9. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Pranata Siaran.
12. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
13. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pranata Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen Kerangka Acuan Kerja (TOR);
2. laporan agenda setting produksi;
3. laporan survei lokasi produksi;
4. laporan analisis kelayakan materi produksi;
5. dokumen perencanaan tata letak;
6. laporan pertemuan produksi;
7. laporan hunting lokasi/ survei;
8. laporan pemeriksaan naskah jurnalistik;
9. laporan naskah produksi;
10. dokumen sketsa story board/hot clock;
11. laporan pembahasan naskah;
12. naskah treatment;
13. laporan revisi audio/visual skenario berdasarkan perubahan situasi di lapangan;
14. laporan pemeriksaan naskah artistik;
15. aransemen musik;
16. aransemen musik ilustrasi/sound efek/visual efek;
17. laporan analisis naskah jurnalistik;
18. laporan analisis naskah artistik;
19. laporan hasil evaluasi produksi penyiaran;
20. dokumen klasifikasi dan spesifikasi siaran;
21. dokumen bentuk/format acara siaran;
22. laporan agenda setting penyiaran;
23. naskah ulasan dan komentar;
24. laporan naskah kalaedoskop;
25. laporan pengarahan lalu lintas reporter/narasumber;
26. laporan pengendalian lalu lintas reporter/narasumber;
27. dokumen bahan berita dalam maupun luar negeri;
28. laporan pengawasan proses siaran jurnalistik;
29. laporan pengawasan proses siaran artistik;
30. laporan penentuan judul berita online; dan
31. dokumen inovasi di bidang penyiaran yang bersifat tanpa modifikasi;
b. Pranata Siaran Ahli Muda, meliputi:
1. laporan agenda setting produksi;
2. laporan pertemuan produksi;
3. laporan analisis kelayakan data/bahan produksi;
4. naskah rencana visualisasi skenario artistik dan atau dramatik;
5. laporan pengawasan jalannya pelaksanaan produksi/ siaran;
6. laporan pembahasan naskah;
7. laporan pengarahan skenario/produksi;
8. laporan analisa hasil pemantauan;
9. laporan analisa kelengkapan unsur produksi penyiaran;
10. laporan agenda setting penyiaran;
11. naskah ulasan dan komentar;
12. laporan analisa umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara;
13. laporan evaluasi penyiaran berita;
14. laporan analisa data/bahan layanan dan media baru;
dan
15. dokumen inovasi di bidang penyiaran yang bersifat modifikasi;
c. Pranata Siaran Ahli Madya, meliputi:
1. laporan agenda setting produksi;
2. laporan pertemuan produksi;
3. laporan analisa data dan kelayakan siaran;
4. laporan agenda setting penyiaran;
5. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran yang bersifat pembaharuan;
6. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran yang bersifat penyempurnaan;
7. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran melalui media baru yang bersifat;
8. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran melalui media baru yang bersifat;
dan
9. dokumen inovasi di bidang penyiaran yang bersifat original.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN NO UNSUR ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN 1 2 6 7 I PENDIDIKAN A.
1. 200 Semua jenjang
2. 150 Semua Jenjang
3. 100 Semua Jenjang B
1. 15 Semua Jenjang
2. 9 Semua Jenjang
3. 6 Semua Jenjang
4. 3 Semua Jenjang
5. 2 Semua Jenjang
6. 1 Semua Jenjang
7. 0.5 Semua Jenjang C. Pendidikan dan pelatihan 2 Semua Jenjang II 1
0.148 Ahli Pertama 2
0.016 Ahli Pertama 3
0.016 Ahli Pertama 4
0.018 Ahli Pertama 5
0.016 Ahli Pertama 6
0.017 Ahli Pertama 7
0.016 Ahli Pertama 8
0.016 Ahli Pertama 9
0.014 Ahli Pertama 10
0.018 Ahli Pertama 11
0.013 Ahli Pertama Dokumen sketsa story board/hot clock Laporan pembahasan naskah Laporan analisis kelayakan materi produksi Dokumen perencanaan tata letak Laporan pertemuan produksi Laporan Hunting lokasi/ survei Laporan pemeriksaan naskah jurnalistik Laporan naskah produksi Sertifikat Dokumen kerangka Acuan Kerja (TOR) Laporan agenda setting produksi Laporan survey lokasi produksi Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat HASIL KERJA 5 Ijazah Ijazah Ijazah Sertifikat Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat TUGAS JABATAN PRANATA SIARAN lamanya lebih dari 960 jam Sarjana/Diploma IV lamanya antara 161-480 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat III Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat lamanya kurang dari 30 jam lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 481-640 jam RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN 3 lamanya antara 31-80 jam Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar lamanya antara 81-160 jam 4 Doktor (S3) Magister (S2) Melakukan agenda setting produksi.
Menyusun kerangka Acuan Kerja (TOR) Melakukan pembahasan naskah Memeriksa naskah jurnalistik Hunting lokasi/ survei Membuat sketsa story board/hot clock Melakukan analisis kelayakan materi produksi Mempelajari naskah produksi Melakukan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran Melaksanakan survey lokasi produksi.
Melakukan pertemuan produksi.
Merencanakan tata letak Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
0.017 Ahli Pertama 13
0.017 Ahli Pertama 14
0.013 Ahli Pertama 15
0.023 Ahli Pertama 16
0.026 Ahli Pertama 17
0.011 Ahli Pertama 18
0.023 Ahli Pertama 19
0.017 Ahli Pertama 20
0.019 Ahli Pertama 21
0.016 Ahli Pertama 22
0.017 Ahli Pertama 23
0.016 Ahli Pertama 24
0.030 Ahli Pertama 25
0.017 Ahli Pertama 26
0.016 Ahli Pertama 27
0.012 Ahli Pertama 28
0.016 Ahli Pertama 29
0.016 Ahli Pertama 30
0.016 Ahli Pertama 31
0.094 Ahli Pertama 32
0.032 Ahli Muda 33
0.034 Ahli Muda 34
0.037 Ahli Muda 35
0.030 Ahli Muda laporan agenda seting penyiaran naskah ulasan dan komentar laporan naskah kalaedoskop aransemen musik ilustrasi/sound efek/visual efek laporan analisis naskah jurnalistik laporan analisis naskah artistik laporan hasil evaluasi produksi penyiaran dokumen klasifikasi dan spesifikasi siaran dokumen bentuk/format acara siaran Naskah treatment Laporan revisi audio/visual skenario berdasarkan perubahan situasi di lapangan laporan pemeriksaan naskah artistik aransemen musik Melakukan agenda setting produksi.
Melakukan pertemuan produksi.
Melakukan analisis kelayakan data/bahan produksi Menyusun rencana visualisasi skenario artistik dan atau dramatik Melakukan inovasi di bidang penyiaran yang bersifat tanpa modifikasi Mengendalikan lalulintas reporter/narasumber Menyeleksi bahan berita dalam maupun luar negeri Mengawasi proses siaran jurnalistik Mengawasi proses siaran artistik Menentukan judul berita online Mengarahkan lalulintas reporter/narasumber Membuat klasifikasi dan spesifikasi siaran Memeriksa naskah artistik Membuat revisi audio/visual skenario berdasarkan perubahan situasi di lapangan Menulis treatment Membuat laporan hasil evaluasi produksi penyiaran Memeriksa naskah kalaedoskop Melaksanakan agenda setting penyiaran Menyampaikan ulasan dan komentar Menyusun bentuk/format acara siaran Menganalisis naskah artistik Menganalisis naskah jurnalistik Membuat musik ilustrasi/sound efek/visual efek Membuat aransemen musik naskah rencana visualisasi skenario artistik dan atau dramatik laporan analisis kelayakan data/bahan produksi laporan pertemuan produksi laporan agenda setting produksi Dokumen inovasi di bidang penyiaran yang bersifat tanpa modifikasi laporan penentuan judul berita online laporan pengawasan proses siaran artistik laporan pengawasan proses siaran jurnalistik dokumen bahan berita dalam maupun luar negeri laporan pengendalian lalulintas reporter/narasumber laporan pengarahan lalulintas Melakukan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran
0.025 Ahli Muda 37
0.027 Ahli Muda 38
0.028 Ahli Muda 39
0.038 Ahli Muda 40
0.039 Ahli Muda 41
0.033 Ahli Muda 42
0.029 Ahli Muda 43
0.040 Ahli Muda 44
0.030 Ahli Muda 45
0.039 Ahli Muda 46
0.830 Ahli Muda 47
0.048 Ahli Madya 48
0.052 Ahli Madya 49
0.089 Ahli Madya 50
0.050 Ahli Madya 51
0.731 Ahli Madya 52
0.688 Ahli Madya 53
0.615 Ahli Madya Menganalisis kelengkapan unsur produksi penyiaran Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran yang bersifat pembaharuan Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran yang bersifat penyempurnaan Menganalisis umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara Mengevaluasi penyiaran berita Melakukan analisis data/bahan layanan dan media baru Melakukan inovasi di bidang penyiaran yang bersifat modifikasi Melakukan pembahasan naskah Memimpin dan mengarahkan skenario / produksi Menganalisis hasil pemantauan Mengawasi jalannya pelaksanaan produksi/siaran Melakukan agenda setting produksi.
Melakukan pertemuan produksi.
Melakukan analisis data dan kelayakan siaran Melaksanakan agenda setting penyiaran Melaksanakan agenda setting penyiaran Menulis naskah ulasan dan komentar Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran melalui media baru yang bersifat pembaharuan Laporan Analisa umpan balik/respon pendengar terhadap program/acara naskah ulasan dan komentar Laporan agenda setting penyiaran Laporan analisa kelengkapan unsur produksi penyiaran Laporan analisa hasil pemantauan Laporan pengarahan skenario / produksi Laporan pembahasan naskah Laporan pengawasan jalannya pelaksanaan produksi/siaran Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran melalui media baru yang bersifat pembaharuan Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran yang bersifat penyempurnaan dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran yang bersifat pembaharuan Laporan agenda setting penyiaran Laporan analisa data dan kelayakan siaran Laporan pertemuan produksi Laporan agenda setting produksi Dokumen inovasi di bidang penyiaran yang bersifat modifikasi laporan analisa data/bahan layanan dan media baru laporan evaluasi penyiaran berita Melakukan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran
0.665 Ahli Madya 55
0.688 Ahli Madya III PENGEMBANGA N PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru 1
a. 12,5 Semua jenjang
b. 6 Semua jenjang 2
a. 8 Semua jenjang
b. 4 Semua jenjang 3
a. 8 Semua jenjang
b. 4 Semua jenjang 4
a. 7 Semua jenjang Melakukan inovasi di bidang penyiaran yang bersifat original Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan:
Dalam bentuk buku Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan:
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran melalui media baru yang bersifat penyempurnaan Dokumen inovasi di bidang penyiaran yang bersifat original Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang penyiaran melalui media baru yang bersifat penyempurnaan Buku makalah Buku Naskah majalah Buku Buku
b. 3,5 Semua jenjang 5 2 Semua jenjang 6
2.5 Semua jenjang B 1 7 Semua jenjang
a. 3,5 Semua jenjang
b. 2
a. 3,5 Semua jenjang
b. 1,5 Semua jenjang C 1 8 Semua jenjang 2 3 Semua jenjang IV A Pengajar/pelatih di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru 0,4 Semua jenjang B 1 a Pemrasaran /penyaji/narasumber 3 Semua jenjang b Pembahas /moderator 2 Semua jenjang c 1 Semua jenjang 2 a 1,5 Semua jenjang Peserta Menerjemahkan/menyadur di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan Menyusun ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk buku Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Menerjemahkan/menyadur di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan :
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Produksi, penyiaran dan layanan media baru Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru PENUNJANG TUGAS PRANATA SIARAN Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru sebagai:
Penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam majalah Ketua Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional Membuat tulisan ilmiah populer di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan Majalah buku Naskah Naskah Majalah Setiap 2 jam Juknis Juklak Laporan Kali Kali buku Kali Mengikuti /berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai:
makalah
b 1 Semua jenjang C Semua jenjang 1 sebagai Pengurus aktif 1 Semua jenjang 2 sebagai Anggota aktif
0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam Tim Penilai
0.5 Semua jenjang 1 3 Semua jenjang 2 2 Semua jenjang 3 1 Semua jenjang F Perolehan gelar kesarjanaan lainnya 1 5 Semua Jenjang 2 10 Semua Jenjang 3 15 Semua Jenjang ttd Perolehan penghargaan/tanda jasa E Menjadi anggota organisasi profesi Nasional :
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Siaran Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 10 (sepuluh) tahun 20 (dua puluh) tahun Anggota 30 (tiga puluh) tahun Doktor (S3) Magister (S2) Sarjana (S1)/Diploma IV Ijazah / gelar Ijazah / gelar Ijazah / gelar Piagam Piagam Piagam tahun tahun tahun Laporan Keanggotaan dalam organisasi profesi ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100
2. Diklat B. Melakukan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Pranata Siaran ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 100 150 200 300 400 550 700 ttd ASMAN ABNUR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN MUDA/AHLI MUDA PERTAMA/AHLI PERTAMA J U M L A H - ≥ 80% 40 80 480 DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 360 240 160 MADYA/AHLI MADYA JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV (DIV) NO.
U N S U R PERSENTAS E JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN PERTAMA/AH LI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 150 150 150 150 150 150
2. Diklat B. Melakukan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Pranata Siaran ≤ 20% - 10 30 50 80 110 150 200 300 400 550 700 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN MUDA/AHLI MUDA MADYA/AHLI MADYA 40 120 200 320 DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL 440 J U M L A H ≥ 80% - NO
U N S U R PERSENTASE
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN III/c III/d IV/a IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200
2. Diklat B. Melakukan produksi acara siaran, penyiaran, layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Pranata Siaran ≤ 20% - 20 40 100 200 300 400 700 ttd MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA ASMAN ABNUR 80 160 400 70 280 DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, J U M L A H 550 IV/b 200 ≥ 80% - JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN MUDA/AHLI MUDA MADYA/AHLI MADYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a Sarjana (S1)/Diploma IV 100 112 125 137 148 Sarjana (S1)/Diploma IV 150 162 174 186 197 Magister (S2) 150 163 177 188 199 Sarjana (S1)/Diploma IV 200 224 247 271 294 Magister (S2) 200 226 249 273 296 Doktor (S3) 200 228 251 275 298 Sarjana (S1)/Diploma IV 300 322 345 368 391 Magister (S2) 300 325 347 370 393 Doktor (S3) 300 327 349 372 395 Sarjana (S1)/Diploma IV 400 434 468 502 536 Magister (S2) 400 437 471 505 539 Doktor (S3) 400 440 474 508 542 Sarjana (S1)/Diploma IV 550 584 618 652 686 Magister (S2) 550 587 621 655 689 Doktor (S3) 550 590 624 658 692 7 IV/c Sarjana (S1)/Diploma IV s.d Doktor (S3) 700 700 700 700 700 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 5 IV/a 6 IV/b 2 III/b 3 III/c 4 III/d