Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan
Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1341) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: