Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
