Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda dan Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan 2. S2 (Strata-Dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama, e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Your Correction