Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction