Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dilingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; c. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Analis Keimigrasian, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Your Correction