Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Hak Asasi Manusia wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dengan
Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
