Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Hak Asasi Manusia;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Hak Asasi Manusia; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
