Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Hak Asasi Manusia; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Hak Asasi Manusia; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction