RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum Pertama, meliputi:
1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah;
2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
3. menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
4. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat;
6. menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
7. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
8. menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/ perguruan tinggi sadar hukum;
9. menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota;
10. menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
11. menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;
12. menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;
13. menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;
14. menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya;
15. menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;
16. melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
17. membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi;
18. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/ sosialisasi;
19. membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik;
20. melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;
21. melaksanakan TSH sebagai moderator;
22. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;
23. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
25. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
26. melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;
27. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota;
28. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota;
29. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota;
30. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua;
31. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota;
32. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
33. membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
34. melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;
35. melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);
36. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
37. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum;
38. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung;
39. mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;
40. mengevaluasi TSH;
41. mengevaluasi materi lomba KADARKUM;
42. mengevaluasi lomba KADARKUM;
43. mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;
44. mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
45. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif;
46. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;
47. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;
48. mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;
49. membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
50. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
51. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
52. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
53. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
54. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
55. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
56. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
57. membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
58. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota;
59. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;
60. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
61. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
62. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
63. melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
64. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
65. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota.
b. Penyuluh Hukum Muda, meliputi:
1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat;
2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau skenario;
3. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
4. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
5. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;
6. menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;
7. menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;
8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
9. melaksanakan TSH sebagai narasumber;
10. melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;
11. melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;
12. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik;
13. melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;
14. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
15. melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;
16. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai ketua;
17. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai ketua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai ketua;
19. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
20. membuat peta permasalahan hukum;
21. melakukan pembinaan DSH;
22. melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;
23. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
24. mengevaluasi DSH;
25. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
26. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
27. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu;
28. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
29. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
30. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai peserta;
31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
32. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
33. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
34. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
35. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
37. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
38. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
39. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;
40. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
41. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
42. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
43. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
44. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
45. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji;
46. membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
47. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
48. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan
49. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri.
c. Penyuluh Hukum Madya, meliputi:
1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan secara edukatif;
2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
3. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;
4. menyusun program Penyuluhan Hukum;
5. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
7. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
8. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;
9. melaksanakan layanan konsultasi hukum;
10. mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;
11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
12. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;
13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
14. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
15. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
17. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
18. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
19. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
20. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
21. melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
22. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
23. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
24. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
26. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
27. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
28. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
29. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
30. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
31. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
32. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
33. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai anggota;
34. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
35. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
36. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji; dan
37. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai ketua.
d. Penyuluh Hukum Utama, meliputi:
1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
3. menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;
4. membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;
5. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;
7. membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;
8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
9. membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;
10. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;
12. mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;
13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
14. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
15. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
17. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
18. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
19. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
20. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
21. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
22. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai ketua.
(2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyuluh Hukum diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Hukum yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) maka Penyuluh Hukum lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pada awal tahun, setiap Penyuluh Hukum wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Penyuluh Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. pendidikan;
b. Penyuluhan Hukum; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(4) Rincian kegiatan Penyuluh Hukum dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Penyuluh Hukum, untuk:
a. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Penyuluh Hukum Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3) Penyuluh Hukum Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Penyuluh Hukum Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(1) Penyuluh Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Penyuluh Hukum yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada www.djpp.kemenkumham.go.id
tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Penyuluh Hukum Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(1) Penyuluh Hukum yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.